MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kondisi perparkiran di Kota Medan terkesan semrawut, mulai dari lahan parkir yang terbatas hingga menyebabkan lalu lintas (lalin) macet, hingga maraknya petugas parkir illegal. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tahun ini fokus melakukan penertiban.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Indra SH mengatakan, dalam melakukan penertiban itu, ia siap menerima laporan atau aduan dari masyarakat tentang maraknya pelanggaran kutipan parkir yang ada di Kota Medan.
“Target kita melakukan survey internal, mana-mana saja wilayah yang harus ditertibkan. Lalu kita juga akan fokus untuk melakukan sosialisasi di lapangan agar masyarakat aktif untuk menolak praktik parkir liar serta mau mengadukan pelanggaran tersebut ke kita. Untuk penertiban, standar ketertibannya ada di pengendalian,” jelasnya.
Indra tak menampik, bahwa ada banyak petugas parkir liar yang selama ini mengutip dengan cara yang tidak sah atau tidak menggunakan atribut serta memberikan karcis parkir. Selain itu, banyak petugas parkir liar yang mengutip tarif di luar ketentuan.
“Kita mengutip tarif parkir berdasarkan kelas, setahu saya cuma ada dua kelas, yaitu kelas I dan II, gak ada kelas III. Begitu pun nanti saya pelajari lagi,” ucap Indra SH.
Rincian biaya parkirnya, kata Indra, untuk mobil atau kendaraan roda 4 yakni sebesar Rp3.000 di kelas I dan Rp2.000 di kelas II. Untuk truk mini atau kendaraan sejenisnya sebesar Rp5.000 di kelas I dan Rp3.000 di kelas II. Untuk truk besar, bus dan alat besar/berat sebesar Rp6.000 di kelas I dan Rp4.000 di kelas II. Sedangkan untuk truk gandengan atau trailer sebesar Rp10 ribu di kelas I dan Rp5.000 di kelas II. “Untuk parkir sepeda motor nanti saya lihat lagi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Indra, di tahun 2020 ini, pihaknya akan memfokuskan survey internal guna melihat potensi-potensi parkir lainnya yang ada di Kota Medan. Potensi bertambahnya lahan parkir produktif di Kota Medan pada tahun 2020 cukup besar hingga akan berpengaruh terhadap penambahan pendapatan bagi Kota Medan (PAD). “Selain menambah potensi lahan parkir yang baru, tentu akan kita barengi dengan fungsi sosialisasi dan penertiban,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, persoalan parkir di Kota Medan memang sudah menjadi masalah klasik yang tak kunjung tuntas sejak dulu. Fenomena maraknya oknum petugas parkir liar di Kota Medan yang menjamur seakan tak tersentuh oleh pemerintah.
“Banyak sekali parkir liar di Kota Medan ini, petugasnya pun liar. Ada yang lahan parkirnya resmi, tapi petugas parkirnya tidak menggunakan atribut resmi, tak memberikan karcis resmi, minta uang parkir lebih mahal dari ketentuan dan banyak pelanggaran yang lain. Ada juga yang dengan sengaja menyediakan lahan parkir di areal terlarang seperti trotoar, peran pemerintah sering tidak terlihat,” kata Dedy.
Dedy pun mempertanyakan peran Pemko Medan dalam menindak pelanggaran seperti ini. Menurutnya, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan dan OPD terkait harus bertindak tegas kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan lahan parkir sebagai ajang dalam melakukan pungutan liar (pungli).
“Fungsi penertiban dan pengendalian ini harus diperkuat, kalau tidak pemerintah akan dinilai tidak tegas oleh masyarakat dan lebih kacaunya lagi kalau dituding membiarkan oknum petugas liar. Dengan pengendalian yang terukur, maka bukan hanya menjadi lebih tertib tapi secara otomatis Pemko Medan juga akan mendapatkan pendapatan yang meningkat dari parkir ini,” pungkasnya. (map/ila)