26 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

600 Hektare RTH di Medan Utara Dialihkan jadi Kawasan Pemukiman dan Industri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 600 hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Medan Utara akan diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, perkantoran ataupun Industri. Sebab di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana untuk melakukan pembangunan di kawasan yang terdiri dari Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli tersebut.

MANGROVE: Seorang pengunjung menikmati suasana hutanmangrove di Sicanang, Belawan. Ada  600 hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Medan Utara akan diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, perkantoran ataupun Industri.
MANGROVE: Seorang pengunjung menikmati suasana hutanmangrove di Sicanang, Belawan. Ada 600 hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Medan Utara akan diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, perkantoran ataupun Industri.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, saat ini setidaknya ada 1.200 hektare lahan RTH yang ada di kawasan Medan Utara. “Dari 1.200 hektare RTH di Medan Utara, sekitar 50 persen di antaranya, atau 600 hektare akan dialihkan untuk pembangunan.

Nantinya yang 600 hektare ini akan dilakukan pembangunan RTH di luar Medan Utara, tentunya diupayakan secara merata di masing-masing Kecamatan,” ucap Irwan Ritonga saat ditemui Sumut Pos, Senin (11/1) di sela-sela kegiatan rapat Pansus RTRW DPRD Medan dengan Bappeda Kota Medan dam sejumlah OPD lainnya.

Alasannya, kata Irwan Ritonga, selama ini sejumlah rencana pembangunan di kawasan Medan Utara menjadi terhambat karena tidak sesuai dengan RTRW yang ada. “Misalnya ada satu kawasan yang seharusnya sangat tepat untuk dibangun kawasan perumahan, perkantoran ataupun Industri, tapi karena sesuai RTRW itu kawasan RTH, maka tentu izinnya pembangunannya tidak keluar. Nah kalau ini di revisi, maka ke depannya akan lebih mudah untuk membangun Medan Utara,” ujarnya.

Selain itu, kata Irwan, RTRW memang sudah layak untuk dilakukan revisi. Sebab, RTRW Kota Medan saat ini adalah RTRW yang ada sejak tahun 2011 atau telah berusia lebih dari 5 tahun. Sedangkan untuk merevisi RTRW tersebut hanya membutuhkan waktu minimal 5 tahun bila diperlukan revisi. “Ini usia RTRW kita sudah hampir 10 tahun, lalu memang cukup banyak yang tidak lagi sesuai, maka tentu sudah layak untuk direvisi,” katanya.

Diharapkan, lanjut Irwan, pembahasan revisi RTRW yang dilakukan Pemko Medan dengan Pansus RTRW Kota Medan dapat membuahkan revisi RTRW yang sesuai dengan rencana percepatan pembangunan di Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Utara.

“Sebenarnya yang direvisi itu bukan cuma RTRW di Medan Utara, melainkan semua wilayah Kota Medan. Tapi karena saat ini Medan Utara yang paling terhambat pembangunannya akibat RTRW, maka Medan Utara lah yang akan paling banyak mengalami revisi. Kita harapkan revisi nanti dapat mendukung rencana pembangunan Kota Medan dengan tepat sasaran, termasuk untuk kawasan Medan Utara,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST usai rapat revisi RTRW bersama Pemko Medan, mengatakan pihaknya masih terus mengkaji revisi RTRW yang terbaik untuk Kota Medan.

“Makanya hampir semua pihak sudah kita panggil, mulai dari Pemko Medan, masyarakat, pengelola hutan mangrove dan banyak lagi. Kami berharap dapat banyak sekali masukan, supaya nanti revisi yang akan kita lakukan dapat betul-betul mendukung rencana pembangunan yang terbaik untuk Kota Medan. Ini sudah lama kita kaji, dan ini sedang kita fokuskan pengkajiannya,” kata Dedy.

Dijelaskan politisi Partai Gerindra itu, kawasan Medan Utara memang menjadi salah satu fokus revisi yang dilakukan. Pasalnya, pembangunan di kawasan Medan Utara memang sudah tertinggal cukup jauh dari daerah lainnya di Kota Medan. “Jadi kalau tak direvisi-revisi juga, Medan Utara ya akan begitu-begitu terus, gak akan ada perubahan. Tapi begitu pun kita juga memperhatikan rencana pembangunan di kawasan lainnya di Kota Medan,” jelasnya.

Intinya, kata Dedy, pihaknya menginginkan pembangunan yang tepat sasaran dan tidak mubazir. Bila memang wilayah itu tepat untuk dibangun sebagai wilayah perkantoran ataupun industri, maka pihaknya akan merevisi peruntukan wilayah tersebut. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 600 hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Medan Utara akan diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, perkantoran ataupun Industri. Sebab di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana untuk melakukan pembangunan di kawasan yang terdiri dari Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli tersebut.

MANGROVE: Seorang pengunjung menikmati suasana hutanmangrove di Sicanang, Belawan. Ada  600 hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Medan Utara akan diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, perkantoran ataupun Industri.
MANGROVE: Seorang pengunjung menikmati suasana hutanmangrove di Sicanang, Belawan. Ada 600 hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Medan Utara akan diubah peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, perkantoran ataupun Industri.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, saat ini setidaknya ada 1.200 hektare lahan RTH yang ada di kawasan Medan Utara. “Dari 1.200 hektare RTH di Medan Utara, sekitar 50 persen di antaranya, atau 600 hektare akan dialihkan untuk pembangunan.

Nantinya yang 600 hektare ini akan dilakukan pembangunan RTH di luar Medan Utara, tentunya diupayakan secara merata di masing-masing Kecamatan,” ucap Irwan Ritonga saat ditemui Sumut Pos, Senin (11/1) di sela-sela kegiatan rapat Pansus RTRW DPRD Medan dengan Bappeda Kota Medan dam sejumlah OPD lainnya.

Alasannya, kata Irwan Ritonga, selama ini sejumlah rencana pembangunan di kawasan Medan Utara menjadi terhambat karena tidak sesuai dengan RTRW yang ada. “Misalnya ada satu kawasan yang seharusnya sangat tepat untuk dibangun kawasan perumahan, perkantoran ataupun Industri, tapi karena sesuai RTRW itu kawasan RTH, maka tentu izinnya pembangunannya tidak keluar. Nah kalau ini di revisi, maka ke depannya akan lebih mudah untuk membangun Medan Utara,” ujarnya.

Selain itu, kata Irwan, RTRW memang sudah layak untuk dilakukan revisi. Sebab, RTRW Kota Medan saat ini adalah RTRW yang ada sejak tahun 2011 atau telah berusia lebih dari 5 tahun. Sedangkan untuk merevisi RTRW tersebut hanya membutuhkan waktu minimal 5 tahun bila diperlukan revisi. “Ini usia RTRW kita sudah hampir 10 tahun, lalu memang cukup banyak yang tidak lagi sesuai, maka tentu sudah layak untuk direvisi,” katanya.

Diharapkan, lanjut Irwan, pembahasan revisi RTRW yang dilakukan Pemko Medan dengan Pansus RTRW Kota Medan dapat membuahkan revisi RTRW yang sesuai dengan rencana percepatan pembangunan di Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Utara.

“Sebenarnya yang direvisi itu bukan cuma RTRW di Medan Utara, melainkan semua wilayah Kota Medan. Tapi karena saat ini Medan Utara yang paling terhambat pembangunannya akibat RTRW, maka Medan Utara lah yang akan paling banyak mengalami revisi. Kita harapkan revisi nanti dapat mendukung rencana pembangunan Kota Medan dengan tepat sasaran, termasuk untuk kawasan Medan Utara,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST usai rapat revisi RTRW bersama Pemko Medan, mengatakan pihaknya masih terus mengkaji revisi RTRW yang terbaik untuk Kota Medan.

“Makanya hampir semua pihak sudah kita panggil, mulai dari Pemko Medan, masyarakat, pengelola hutan mangrove dan banyak lagi. Kami berharap dapat banyak sekali masukan, supaya nanti revisi yang akan kita lakukan dapat betul-betul mendukung rencana pembangunan yang terbaik untuk Kota Medan. Ini sudah lama kita kaji, dan ini sedang kita fokuskan pengkajiannya,” kata Dedy.

Dijelaskan politisi Partai Gerindra itu, kawasan Medan Utara memang menjadi salah satu fokus revisi yang dilakukan. Pasalnya, pembangunan di kawasan Medan Utara memang sudah tertinggal cukup jauh dari daerah lainnya di Kota Medan. “Jadi kalau tak direvisi-revisi juga, Medan Utara ya akan begitu-begitu terus, gak akan ada perubahan. Tapi begitu pun kita juga memperhatikan rencana pembangunan di kawasan lainnya di Kota Medan,” jelasnya.

Intinya, kata Dedy, pihaknya menginginkan pembangunan yang tepat sasaran dan tidak mubazir. Bila memang wilayah itu tepat untuk dibangun sebagai wilayah perkantoran ataupun industri, maka pihaknya akan merevisi peruntukan wilayah tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/