26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPPU Selidiki Tender CT Scan Pirngadi

MEDAN – Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat CT Scan 64 Slices di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi. Prosesnya dituding melanggar Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Gopprera Panggabean mengatakan, dalam laporan yang diterima KPPU, pelapor menyampaikan beberapa hal yang dianggap sebagai penyimpangan terkait proses pelaksanaan Pengadaan Alat CT Scan tersebut.

“Panitia pelelangan hanya melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha tertentu, spesifikasi teknis yang menjurus ke satu merek tertentu dan sebagainya. Hal tersebut diduga hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu,” ucapnya Senin (11/2). Sambung Gopprera, setelah diklarifikasi, laporan tersebut memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. “Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti yang cukup jelas . Untuk mendapatkan bukti yang cukup jelas, investigator dapat memanggil dan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli serta mendapatkan surat dan dokumen dalam penyelidikan yang dilakukan,” jelasnya.

Sambungnya, pihak-pihak yang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan,  maka komisi dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai  ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 diancam pidana serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan,” sebutnya.

Masih  menurut Gopprera, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelangaran UU No 5 Tahun 1999,  Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif . “Sanksi dapat berupa penghentian kegiatan yang dilarang serta pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp25 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemeliharaan RSUD dr Pirngadi Medan, Khairuddin saat dikonfirmasi mengatakan, panitia pengadaan baru akan dipanggil. ‘’Untuk menjawab semuanya bukan kewenangan saya.  Setahu saya, proses tender sudah sesuai dengan aturan,” tandas Khairuddin.
CT Scan 64 slices adalah alat scan canggih.  Dengan alat ini, RSU Pirngadi sudah dapat mendiagnosa jenis penyakit yang sulit dideteksi sebelumnya.    (mag-2)

MEDAN – Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat CT Scan 64 Slices di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi. Prosesnya dituding melanggar Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Gopprera Panggabean mengatakan, dalam laporan yang diterima KPPU, pelapor menyampaikan beberapa hal yang dianggap sebagai penyimpangan terkait proses pelaksanaan Pengadaan Alat CT Scan tersebut.

“Panitia pelelangan hanya melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha tertentu, spesifikasi teknis yang menjurus ke satu merek tertentu dan sebagainya. Hal tersebut diduga hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu,” ucapnya Senin (11/2). Sambung Gopprera, setelah diklarifikasi, laporan tersebut memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. “Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti yang cukup jelas . Untuk mendapatkan bukti yang cukup jelas, investigator dapat memanggil dan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli serta mendapatkan surat dan dokumen dalam penyelidikan yang dilakukan,” jelasnya.

Sambungnya, pihak-pihak yang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan,  maka komisi dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai  ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 diancam pidana serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan,” sebutnya.

Masih  menurut Gopprera, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelangaran UU No 5 Tahun 1999,  Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif . “Sanksi dapat berupa penghentian kegiatan yang dilarang serta pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setingi-tingginya Rp25 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemeliharaan RSUD dr Pirngadi Medan, Khairuddin saat dikonfirmasi mengatakan, panitia pengadaan baru akan dipanggil. ‘’Untuk menjawab semuanya bukan kewenangan saya.  Setahu saya, proses tender sudah sesuai dengan aturan,” tandas Khairuddin.
CT Scan 64 slices adalah alat scan canggih.  Dengan alat ini, RSU Pirngadi sudah dapat mendiagnosa jenis penyakit yang sulit dideteksi sebelumnya.    (mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/