25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tarif Taksi Naik 30 Persen

MEDAN-Bagi warga Kota Medan yang akan mengunakan transportasi taksi, tampaknya harus rela merogok kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, ongkos taksi mengalami kenaikkan hingga 30 persen.

Untuk tarif buka pintu (harga batas atas) dipatok Rp6.000 dan tarif batas bawah Rp4.500. Tarif Kilometer berikutnya untuk batas atas Rp3.500 dan tarif batas bawah Rp2.500. Sementara biaya tunggu per jam untuk tarif batas atas Rp35.000 dan batas bawah Rp25.000. Ini terungkap dalam pembahasan tarif taksi yang digelar di kantor Wali Kota, Senin (11/2), dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan pihak terkait.

Dalam tarif baru tersebut, Dishub Kota Medan memberlakukan batas atas dan batas bawah. Langkah itu diambil karena pelayanan setiap perusahaan Taksi di Medan berbeda-beda. Tarif yang akan dipakai tergantung perusahaan taksi itu sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tarif baru ini naik sekitar 20 persen hingga 30 persen dari tarif lama tahun 2009 lalu. “Sebagai perbandingan tarif yang berlaku sejak 2009 itu tidak mengenal tarif atas dan tarif bawah. Di tarif lama, untuk buka pintu sebesar Rp4.500, kemudian kilometer berikutnya Rp2.500. Sementara biaya tunggu per jam Rp20.000. Itu berdasarkan Perwal No 2 Tahun 2009,” kata Renward.
Dikatakan Renward, keputusan final diambil sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. Dengan tarif baru tersebut, Renward berharap pihak perusahaan taksi di Medan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang. “Misalnya, AC di dalam mobil harus hidup dan setiap sopir harus menyertakan kartu tanda pengenal,” tegasnya.

Kata Renward, kenaikan tarif taksi ini diusulkan oleh Organda unit taksi, yang meminta adanya penyesuaian tarif di Kota Medan. Untuk menggodok usulan tersebut, pihak Dishub setidaknya telah 3 kali melakukan pertemuan, yakni 30 Maret 2012, kemudian 17 Desember 2012 dan terakhir pada 8 Januari lalu pembahasan secara teknis. “Keputasan ini sudah final, namun belum diterapkan. Tarif baru akan diberlakukan jika sudah disahkan oleh Wali Kota dan DPRD Medan,” pungkas Renward. (ial)

[table caption=”Tarif Taksi Naik”]
Buka Pintu ,Rp6.000
Tarif Kilometer berikutnya batas atas,Rp3.500
Tarif Kilometer batas bawah ,Rp2.500
Biaya tunggu/jam untuk batas atas ,Rp35.000
Biaya batas bawah ,Rp25.000
[/table]

MEDAN-Bagi warga Kota Medan yang akan mengunakan transportasi taksi, tampaknya harus rela merogok kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, ongkos taksi mengalami kenaikkan hingga 30 persen.

Untuk tarif buka pintu (harga batas atas) dipatok Rp6.000 dan tarif batas bawah Rp4.500. Tarif Kilometer berikutnya untuk batas atas Rp3.500 dan tarif batas bawah Rp2.500. Sementara biaya tunggu per jam untuk tarif batas atas Rp35.000 dan batas bawah Rp25.000. Ini terungkap dalam pembahasan tarif taksi yang digelar di kantor Wali Kota, Senin (11/2), dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan pihak terkait.

Dalam tarif baru tersebut, Dishub Kota Medan memberlakukan batas atas dan batas bawah. Langkah itu diambil karena pelayanan setiap perusahaan Taksi di Medan berbeda-beda. Tarif yang akan dipakai tergantung perusahaan taksi itu sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tarif baru ini naik sekitar 20 persen hingga 30 persen dari tarif lama tahun 2009 lalu. “Sebagai perbandingan tarif yang berlaku sejak 2009 itu tidak mengenal tarif atas dan tarif bawah. Di tarif lama, untuk buka pintu sebesar Rp4.500, kemudian kilometer berikutnya Rp2.500. Sementara biaya tunggu per jam Rp20.000. Itu berdasarkan Perwal No 2 Tahun 2009,” kata Renward.
Dikatakan Renward, keputusan final diambil sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. Dengan tarif baru tersebut, Renward berharap pihak perusahaan taksi di Medan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang. “Misalnya, AC di dalam mobil harus hidup dan setiap sopir harus menyertakan kartu tanda pengenal,” tegasnya.

Kata Renward, kenaikan tarif taksi ini diusulkan oleh Organda unit taksi, yang meminta adanya penyesuaian tarif di Kota Medan. Untuk menggodok usulan tersebut, pihak Dishub setidaknya telah 3 kali melakukan pertemuan, yakni 30 Maret 2012, kemudian 17 Desember 2012 dan terakhir pada 8 Januari lalu pembahasan secara teknis. “Keputasan ini sudah final, namun belum diterapkan. Tarif baru akan diberlakukan jika sudah disahkan oleh Wali Kota dan DPRD Medan,” pungkas Renward. (ial)

[table caption=”Tarif Taksi Naik”]
Buka Pintu ,Rp6.000
Tarif Kilometer berikutnya batas atas,Rp3.500
Tarif Kilometer batas bawah ,Rp2.500
Biaya tunggu/jam untuk batas atas ,Rp35.000
Biaya batas bawah ,Rp25.000
[/table]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/