30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

SK Operasional Pasar Induk Keluar Bulan Ini

 

PASAR INDUK: Gerbang Pasar induk Lau Cih Tuntungan.//tomi/sumut pos
PASAR INDUK: Gerbang Pasar induk Lau Cih Tuntungan.//tomi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pasar Induk di Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan memang belum bisa dioperasionalkan walaupun secara fisik, bangunan yang menelan biaya Rp59,2 miliar itu sudah selesai dibangun pada tahun 2012 silam.

Kini Pemko Medan kembali menjanjikan operasional Pasar Induk sebelum pelaksanaan Pemihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April mendatang. Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi adipura di kantor PKK Medan, Senin (24/3) sore.

Eldin menyatakan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu kepada PD Pasar untuk mengoperasionalkan Pasar Induk selama dua tahun.

Selama dua tahun pertaman, PD Pasar hanya diberikan izin operasional. Jika selama itu PD Pasar berhasil mengelola Pasar Induk, maka di tahun ketiga Pemko Medan akan mengusulkan kepada DPRD Medan untuk peralihan aset. “Insya Allah sebelum bulan ini berakhir, Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk operasional Pasar Induk akan keluar. Jika selama dua tahun dikelola dengan bagus, maka peralihan aset akan dilakukan ditahun berikutnya,” ujar Eldin.

Selama Pasar Induk masih tercatat sebagai aset Pemko Medan, maka untuk pemeliharaan masih dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Mengenai relokasi pedagang dari Jalan Sutomo ke Pasar Induk, Eldin mengaku belum tahu secara pasti karena tugas dan wewenang itu berada di PD Pasar. “Mengenai kapan waktu relokasi, lebih baik ditanyakan ke PD Pasar langsung,” ungkapnya.

Direktur Pengembangan PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya sudah mulai menaruh sejumlah personel di Pasar Induk.

Pengerahan sejumlah pekerja itu untuk membantu Dinas Perkim melakukan rehab atas kondisi terakhir dari Pasar Induk.”Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Senin (24/3) sudah ada pegawai PD Pasar yang dipekerjakan di Pasar Induk,” ujar Osman.

Apa yang dilakukan PD Pasar itu, kata dia, sesuai dengan hasil rapat koordinasi terakhir dengan Pemko Medan akhir pekan kemarin.

Osman mengaku PD Pasar saat ini tengah menunggu SK Operasional diterbitkan oleh Plt Wali Kota Medan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan undian pencabutan nomor dengan para pedagang.

“Setelah pencabutan nomor, kita akan relokasi seluruh pedagang sayur yang saat ini masih berjualan di Jalan Sutomo,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jumlah pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo berjumlah 1.800. Sedangkan jumlah kios yang tersedia di Pasar Induk hanya 1.150. Untuk mensiasati itu, Dinas Perkim akan membangun kios penampungan sementara berjumlah 650 kios.”Kios yang dibangun masih di dalam lingkungan Pasar Induk yang berada disisi timur,” katanya.

Kios penampungan sementara nantinya akan ditempati oleh para pedagang eceran sedangkan pedagang grosir dan sub grosir akan menempati gedung utama. (dik/ila)

 

PASAR INDUK: Gerbang Pasar induk Lau Cih Tuntungan.//tomi/sumut pos
PASAR INDUK: Gerbang Pasar induk Lau Cih Tuntungan.//tomi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pasar Induk di Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan memang belum bisa dioperasionalkan walaupun secara fisik, bangunan yang menelan biaya Rp59,2 miliar itu sudah selesai dibangun pada tahun 2012 silam.

Kini Pemko Medan kembali menjanjikan operasional Pasar Induk sebelum pelaksanaan Pemihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April mendatang. Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi adipura di kantor PKK Medan, Senin (24/3) sore.

Eldin menyatakan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu kepada PD Pasar untuk mengoperasionalkan Pasar Induk selama dua tahun.

Selama dua tahun pertaman, PD Pasar hanya diberikan izin operasional. Jika selama itu PD Pasar berhasil mengelola Pasar Induk, maka di tahun ketiga Pemko Medan akan mengusulkan kepada DPRD Medan untuk peralihan aset. “Insya Allah sebelum bulan ini berakhir, Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk operasional Pasar Induk akan keluar. Jika selama dua tahun dikelola dengan bagus, maka peralihan aset akan dilakukan ditahun berikutnya,” ujar Eldin.

Selama Pasar Induk masih tercatat sebagai aset Pemko Medan, maka untuk pemeliharaan masih dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Mengenai relokasi pedagang dari Jalan Sutomo ke Pasar Induk, Eldin mengaku belum tahu secara pasti karena tugas dan wewenang itu berada di PD Pasar. “Mengenai kapan waktu relokasi, lebih baik ditanyakan ke PD Pasar langsung,” ungkapnya.

Direktur Pengembangan PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya sudah mulai menaruh sejumlah personel di Pasar Induk.

Pengerahan sejumlah pekerja itu untuk membantu Dinas Perkim melakukan rehab atas kondisi terakhir dari Pasar Induk.”Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Senin (24/3) sudah ada pegawai PD Pasar yang dipekerjakan di Pasar Induk,” ujar Osman.

Apa yang dilakukan PD Pasar itu, kata dia, sesuai dengan hasil rapat koordinasi terakhir dengan Pemko Medan akhir pekan kemarin.

Osman mengaku PD Pasar saat ini tengah menunggu SK Operasional diterbitkan oleh Plt Wali Kota Medan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan undian pencabutan nomor dengan para pedagang.

“Setelah pencabutan nomor, kita akan relokasi seluruh pedagang sayur yang saat ini masih berjualan di Jalan Sutomo,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jumlah pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo berjumlah 1.800. Sedangkan jumlah kios yang tersedia di Pasar Induk hanya 1.150. Untuk mensiasati itu, Dinas Perkim akan membangun kios penampungan sementara berjumlah 650 kios.”Kios yang dibangun masih di dalam lingkungan Pasar Induk yang berada disisi timur,” katanya.

Kios penampungan sementara nantinya akan ditempati oleh para pedagang eceran sedangkan pedagang grosir dan sub grosir akan menempati gedung utama. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/