SUMUTPOS.CO- SEMENTARA itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, tak mau ketinggalan menunjukkan kinerjanya dalam penangkapan narkoba. Poldasu pun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp12.269.695.000, Kamis (12/2) pagi. Pemusnahan pada 7.689,96 gram sabu-sabu dan 270 butir pil ektasi itu, dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan memimpin langsung pemusnahan yang dihadiri perwakilan BNN Provsu, BC Kualanamo, Kejatisu dan Kejari Medan, Balai Besar Pom dan Dinas Kesehatan Provsu itu. “Pemusnahan ini kita lakukan untuk menghindari kerusakan barang bukti dan penyimpangan terhadap barang bukti. Pemusnahan ini juga sebagai tanda komitmen kita memberantas peredaran narkoba di Sumut,” ujar Kombes Pol Toga H Panjaitan.
Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya itu, merupakan hasil tangkapan pada operasi rutin yang dilakukan sejak bulan Oktober 2014, sampai bulan Januari 2015. Operasi itu dilakukan di seluruh wilayah Polda Sumut secara berlanjut.”Dari operasi yang kita lakukan, kita menangkap secara merata di wilayah Polda Sumut. Namun paling banyak di Medan,” sambung Toga.
Sementara itu, pemilik barang bukti naroba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu, berjumlah 35 orang. Sedangkan pemilik narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, berjumlah 2 orang yakni Ade Irawan dan Muhammad Fahmi. (ain/ila)