MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST mengusulkan kepada Pemko Medan agar melakukan pendataan ulang terhadap kepesertaan warga miskin selaku penerima bantuan apa saja dari pemerintah. Sehingga, bantuan dimaksud tepat sasaran bagi warga yang patut membutuhkan.
Hal itu ditegaskan Parlaungan Simangunsong saat menggelar sosialisasi II Tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di lapangan komplek KPUM Deli Sejahterah II Blok 27 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (10/2). Hadir saat sosialisasi Lurah Terjun Hj Erlina, Kepling 13 S Harahap dan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede. Juga hadir, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan konstituen.
Kata Parlaungan, adapun alasan pengusulan untuk data ulang penerima bantuan karena banyaknya pengaduan warga miskin tidak pernah terjamah bantuan seperti beras miskin (raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan non iuran dan bantuan lainnya.
Disebutkan, banyak warga yang ekonomi mapan tetap saja menda-pat bantuan miskin. “Kita harapkan, warga yang paling miskin lah menjadi prioritas, maka itu kita sarankan data penerima bantuan miskin supaya dikaji ulang,” tambah Parlaungan Simangunsong.
Sebenarnya kata Parlaungan, sistem pelaksanaan dan ketentuan menangani warga miskin sudah diperkuat dengan adanya payung hukum yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan. Perda tersebut dilahirkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Medan.
Seperti yang disampaikan Dinas Sosial/Kordinator Kota PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede mengaku jika pendataan terakhir warga penerima bantuan PKH di kota Medan yakni Tahun 2015.
Dedy tidak menampik jika kondisi ekonomi peserta penerima PKH saat ini (Tahun 2019) pasti berubah. Artinya, yang sebelumnya prasejahterah sekarang sudah kaya. Maka, pendataan ulang bagi warga Medan selaku penerima bantuan miskin memang sudah patut dilakukan lagi. (adz/ila)
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.
Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. (adz/ila)