25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pertemuan tak Menghasilkan Keputusan

Terkait Kasus Pembongkaran Masjid

MEDAN-Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menilai Muspida Plus dan Pemko Medan tidak serius menyelesaikan kasus perubuhan masjid dan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan. Upaya yang dilakukan selama ini terkesan untuk pencitraan diri saja demi  maksud tertentu.

“Kami menuntut tanggung jawab pemerintah lebih serius untuk menyelesaikan kasus perubuhan masjid dan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlasn
Pemerintah jangan hanya meminta kepada Aliansi dan Ormas Islam agar menciptakan situasi yang kondusif namun pemerintah sendiri  sepertinya tidak menginginkan situasi yang kondusif di Kota Medan,” tegas Ketua Umum Aliansi Ormas Islam, Drs Leo Imsar Adnan kepada Sumut Pos, Senin (12/3) siang, usai menghadiri pertemuan antara Aliansi Ormas Islam dengan Wali Kota Medan Rahudman di Mapoldasu.

Leo Imsar Adnan didampingi Sekretaris Umum Aliansi Ormas Islam, drg Muhammad Sahbana, Tim Penasehat Hukum Aliansi Ormas Islam, H Hamdani Harahap SH M Hum, Rafdinal SSos dan Anwar Bakti, selaku Humas Panitia Pembangunan Kembali Masjid Al Ikhlas, Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara, Drs Sudirman Timsar Zubil dan sejumlah jamaah Masjid Al Ikhlas,  Masjid Raudhatul Islam  dan Masjid Al Khairiyah.

Menurut Imsar Leo Adnan,  pertemuan di  Mapoldasu itu tidak menghasilkan keputusan bahkan mengecewakan dan tidak menyelesaikan substansi permasalahan.  Yang muncul hanya ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini Muspida Plus enggan menyelesaikan kasus ini  dan kondisi ini terlihat sejak awal, karena selalu menghindar saat hendak ditemui.

Padahal, Muspida Plus-Wali Kota Medan dan Pemprovsu  telah sepakat untuk menyelesaikan kasus perubuhan Masjid Al Ikhlas dan paling lambat 1 Maret 2012 dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Ikhlas.

“Kenyataan, Muspida Plus dan Wali Kota Medan telah mengingkari kesepakatan dan ingkar janji. Jangankan peletakan batu pertama pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas, SK panitia pembangunan saja hingga kini tidak ditandatangani.  Janji Wali Kota untuk menghancurkan tembok di lahan eks Masjid Al Ikhlas tidak terbukti,  meskipun bangunan tembok tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.  Ada apa ini?” tanya Leo Imsar Adnan.

Sementara itu, penasehat hukum Aliansi Ormas Islam H Hamdani Harahap SH juga menyesali sikap Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang tidak menghadiri pertemuan di Mapoldasu, Senin (12/3), padahal orang nomor satu di Mapoldasu itu sendiri yang mengundang dan  berjanji akan mempertemukan pengurus Aliansi Ormas Islam dengan Wali Kota Medan dan Plt Gubsu.

Saat pertemuan di Mapoldasu, tambah Hamdani,  Rahudman Harahap hadir, Kapoldasu tidak hadir dan diwakilkan oleh Wakapoldasu Brigjen Cornelis  Hutagaol, sementara Plt Gubsu hanya diwakilkan oleh bawahannya yang tidak bisa mengambil keputusan politis.

Hamdani Harahap menyebutkan ada kejahatan jabatan dalam kasus perubuhan masjid-masjid yakni penegak hukum  terkesan melindungi pihak pengembang dari para penegakan hukum. Aparat penegak hukum  terkesan tidak adil. Aparat hukum seharusnya  menindaklanjuti  pengaduan Aliansi Ormas Islam terhadap perubuhan sejumlah masjid. Sejak 2003-2004 kasus perubuhan masjid dilaporkan ke Polresta Medan hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian.

“Padahal hukum adalah alat efektif untuk menyelesaikan masalah ini dan keadilan merupakan alatnya untuk menegakkan hukum,” tegas Hamdani Harahap.

Selain itu, tambah  Hamdani Harahap, aparat penegak hukum tidak melaksanakan fungsi hukum dan kewenangannya, namun ironisnya terkesan melindungi orang-orang yang melawan hukum. Menurut Hamdani Harahap, seluruh elemen Umat Islam dan Aliansi Ormas Islam telah berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, namun pemerintah sendiri sepertinya yang tidak menginginkan kekondusifitasan, buktinya tidak ada upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus perubuhan masjid-masjid.(gus)

Terkait Kasus Pembongkaran Masjid

MEDAN-Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menilai Muspida Plus dan Pemko Medan tidak serius menyelesaikan kasus perubuhan masjid dan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan. Upaya yang dilakukan selama ini terkesan untuk pencitraan diri saja demi  maksud tertentu.

“Kami menuntut tanggung jawab pemerintah lebih serius untuk menyelesaikan kasus perubuhan masjid dan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlasn
Pemerintah jangan hanya meminta kepada Aliansi dan Ormas Islam agar menciptakan situasi yang kondusif namun pemerintah sendiri  sepertinya tidak menginginkan situasi yang kondusif di Kota Medan,” tegas Ketua Umum Aliansi Ormas Islam, Drs Leo Imsar Adnan kepada Sumut Pos, Senin (12/3) siang, usai menghadiri pertemuan antara Aliansi Ormas Islam dengan Wali Kota Medan Rahudman di Mapoldasu.

Leo Imsar Adnan didampingi Sekretaris Umum Aliansi Ormas Islam, drg Muhammad Sahbana, Tim Penasehat Hukum Aliansi Ormas Islam, H Hamdani Harahap SH M Hum, Rafdinal SSos dan Anwar Bakti, selaku Humas Panitia Pembangunan Kembali Masjid Al Ikhlas, Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara, Drs Sudirman Timsar Zubil dan sejumlah jamaah Masjid Al Ikhlas,  Masjid Raudhatul Islam  dan Masjid Al Khairiyah.

Menurut Imsar Leo Adnan,  pertemuan di  Mapoldasu itu tidak menghasilkan keputusan bahkan mengecewakan dan tidak menyelesaikan substansi permasalahan.  Yang muncul hanya ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini Muspida Plus enggan menyelesaikan kasus ini  dan kondisi ini terlihat sejak awal, karena selalu menghindar saat hendak ditemui.

Padahal, Muspida Plus-Wali Kota Medan dan Pemprovsu  telah sepakat untuk menyelesaikan kasus perubuhan Masjid Al Ikhlas dan paling lambat 1 Maret 2012 dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Ikhlas.

“Kenyataan, Muspida Plus dan Wali Kota Medan telah mengingkari kesepakatan dan ingkar janji. Jangankan peletakan batu pertama pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas, SK panitia pembangunan saja hingga kini tidak ditandatangani.  Janji Wali Kota untuk menghancurkan tembok di lahan eks Masjid Al Ikhlas tidak terbukti,  meskipun bangunan tembok tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.  Ada apa ini?” tanya Leo Imsar Adnan.

Sementara itu, penasehat hukum Aliansi Ormas Islam H Hamdani Harahap SH juga menyesali sikap Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang tidak menghadiri pertemuan di Mapoldasu, Senin (12/3), padahal orang nomor satu di Mapoldasu itu sendiri yang mengundang dan  berjanji akan mempertemukan pengurus Aliansi Ormas Islam dengan Wali Kota Medan dan Plt Gubsu.

Saat pertemuan di Mapoldasu, tambah Hamdani,  Rahudman Harahap hadir, Kapoldasu tidak hadir dan diwakilkan oleh Wakapoldasu Brigjen Cornelis  Hutagaol, sementara Plt Gubsu hanya diwakilkan oleh bawahannya yang tidak bisa mengambil keputusan politis.

Hamdani Harahap menyebutkan ada kejahatan jabatan dalam kasus perubuhan masjid-masjid yakni penegak hukum  terkesan melindungi pihak pengembang dari para penegakan hukum. Aparat penegak hukum  terkesan tidak adil. Aparat hukum seharusnya  menindaklanjuti  pengaduan Aliansi Ormas Islam terhadap perubuhan sejumlah masjid. Sejak 2003-2004 kasus perubuhan masjid dilaporkan ke Polresta Medan hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian.

“Padahal hukum adalah alat efektif untuk menyelesaikan masalah ini dan keadilan merupakan alatnya untuk menegakkan hukum,” tegas Hamdani Harahap.

Selain itu, tambah  Hamdani Harahap, aparat penegak hukum tidak melaksanakan fungsi hukum dan kewenangannya, namun ironisnya terkesan melindungi orang-orang yang melawan hukum. Menurut Hamdani Harahap, seluruh elemen Umat Islam dan Aliansi Ormas Islam telah berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, namun pemerintah sendiri sepertinya yang tidak menginginkan kekondusifitasan, buktinya tidak ada upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus perubuhan masjid-masjid.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/