MEDAN-Setelah dua pekan menjadi dititipan tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Mapoldasu. Penyidik Polres Humbahas akhirnya mengabulkan penangguhan 16 terduga pelaku pengerusakan, dalam bentrok dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (PT.TPL) Pandumaan Sipituhuta, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) beberapa waktu lalu. Ke16 warga ini dikeluarkan dari RTP Polda Sumut, Senin (11/3) sore. Seluruhan tahanan ini, langsung dijemput personil Polres Humbas.
Penanguhan 16 warga ini dibenarkan Direktur Direktorat Tahti Poldasu AKBP Weitimin Panjaitan. Dirinya mengatakan, ke16 tersangka dikembalikan ke Humbahas setelah ada putusan penangguhan dari Penyidik Polres.”Iya sudah ditangguhkan, anggota Polres Humbahas didampingi personil dari Ditreskrimum Poldasu, membawa kembali ke16 tersangka ke Humbahas dengan menggunakan bus,”ungkapnya, kemarin siang.
Weitimin menyebutkan, selama ini ke-16 tersangka hanya berstatus titipan di Tahti Mapoldasu, dengan kewenangan penyelidikan di Polres Humbahas. Penitipan tersangka dilakukan untuk menjaga kekondusifan situasi di Humbahas yang sempatmemanas.”Kewenangan dari penyelediknya,”ujarnya.
Sementara itu, menanggapi penangguhan ke 16 tersangka, Ketua Forum Generasi Muda Naipospos Ir Harry Marbun yang didampingi Bendahara Gandhi Togi Situmeang menyambut positif kebijakan yang diambil Kapolres Humbahas Hery Sulismono dan penyidik. Namun demikian, Harry berharap sebaiknya kebijakan itu dilanjutkan dengan pembebasan terhadap16 tersangka.(gus)