30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Saksi ESJA & GusMan Tolak Teken Berita Acara

MEDAN- Rapat pleno rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten kemarin digelar. Di beberapa daerah, rapat pleno itu diwarnai penolakan saksi calon untuk menandatangani berita acara. Bahkan, ada yang meminta pemungutan suara diulang.

Di Medan, rapat pleno digelar di Hotel Darma Deli, Selasa (12/3) siang. Pleno ini tidak dihadiri saksi dari pasangan nomor urut 3 Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. Sementara saksi pasangan nomor urut 2 Effendy Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) dan nomor urut 1 Gus Irawan-Soekirman (GusMan) menolak menandatangani berita acara dalam pleno rekapitulasi tersebut. Kedua saksi menganggap telah terjadi kecurangan dalam Pilgubsu di Medan. Untuk itu, mereka meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.

“Penyebaran formulir C6 tidak merata. Jika disebar pasti suara kami naikn
Kami menilai ada unsur kesengajaan untuk tidak menyebarkan C6 di daerah potensial pemilih Esja,” kata Henri Jhon Hutagalung, saksi pasangan ESJA.

Henri menyebutkan, pelaksanaan Pilgubsu di Medan tidak profesional karena tidak didukung oleh rakyat sepenuhnya. Untuk itu, Henri meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Medan. “Jika ada pemungutan ulang, kami yakin suara untuk nomor urut dua akan bertambah. Dalam pemilihan ulang nanti, kami juga yakin dapat meningkatkan minat pemilih,” tegasnya.

Selain itu, Henri juga menilai banyak kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilgubsu di Medan. Salah satunya ada pemberian kupon beras dan minyak goreng yang dibuat salah satu pasangan calon.

“Kami sudah menyampaikannya ke Panwas. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti, untuk selanjutnya membuat laporan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK),” tukas Henri.

Hal serupa juga disampaikan Icuk Sukoco, saksi dari pasangan nomor urut 1 Gusman. Icuk mengatakan tidak mempermasalahkan hasil angka dalam rekapitulasi. Namun, pihaknya tetap meminta pemilihan ulang karena banyak warga Medan yang tidak mendapatkan formulir C6, sehingga tidak dapat memberikan suaranya.

“Yang kami permasalahkan banyak pemilih yang tidak mendapatkan C6. Kemudian kami juga dilarang menggunakan kemeja kebesaran GusMan dalam proses pemilihan. Dengan ini kami meminta untuk pelaksanaan pemilihan ulang,” tegas Icuk.

Dari rapat pleno yang digelar KPU Kota Medan, diketahui suara sah Pilgubsu di Kota Medan berjumlah 757.346. Sementara itu yang tidak sah berjumlah 19.574 suara. “Total suara sah dan tidak sah yaitu 776.920,” kata Ketua KPU Medan Evie Novida Ginting. (Data lihat Grafis).

Dari Deliserdang, saksi yang menolak meneken berita acara juga berasdal dari ESJA. Pada pleno yang digelar sekira pukul 10.30 WIB itu, Murni dan M Hasibuan (saksi ESJA) menolak meneken karena KPU Deliserdang tak membuka kembali kotak suara. Padahal saksi ESJA telah meminta agar surat suara dihitung ulang.

“Kita mengindikasi ada pelangaran tingkat KPPS. Soalnya terjadi surat suara tercoblos 2 lubang. Kondisi salah satu lubang pada surat suara tidak mengenai gambar pasangan calon,” terang M Hasibuan.

Selain itu saksi nomor 2 menilai KPU Provinsi Sumut tidak profesional dalam menyelengarakan Pilgubsu. Di mana, surat edaran nomor 632 yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2013, baru disampaikan kepada tim sukses pasangan calon pada tanggal 6 Maret 2013. Sementara pelaksanaan pencoblosan berlangsung pada 7 Maret 2013.

“Kami diberi waktu 1 hari untuk mempelajari surat itu, tentu kami tidak siap. Tentu banyak suara kami yang hilang karena dianggap tidak sah. Kami minta KPU Deliserdang menghitung ulang surat suara,” desak Hasibuan.

KPU Deliserdang melalui komisionernya Zakaria Siregar menerangkan lambatnya surat edaran KPU Provinsi itu, tidak hanya dirasakan oleh tim sukses pasangan calon. Tetapi KPU Kab/Kota, termasuk KPU Deliserdang.

Terkait permintaan pasangan calon nomor 2 itu, tetap tidak langsung dikabulkan oleh KPUD Deliserdang, hal itu sesuai peraturan KPU No. 17 Tahun 2012, maka penghitungan suara hanya dilakukan ditingkat KPPS. Dan, jika pun terjadi ketidaksinkronan data antara saksi dan penyelenggara, diperkenankan penghitungan surat suara ulang di tingkat PPS.

“Bila ada keberatan silahkan mengungkapkan keberatanya di dalam surat berita acara keberatan. konsekuensi hukumnya ada, silahkan saja,”tegas Zakaria.
Soal penolakan penekenan berita acara juga terjadi di Serdang Bedagai. Lagi-lagi saksi ESJA yang menolak.

“Kami tidak mau menandatangi hasil rekapitulasi oleh pihak KPUD Sergai karena ada perbedaan hasil selisih suara untuk ESJA walapun tidak banyak. Hasil dari rekap saksi ESJA akan tetap kami pertahanakan,”jelas Raswan Jaya, saksi ESJA di di Hotel Safari Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi lokasi pleno KPU Serdang Bedagai.

Ketua KPUD Sergai, Syahrianto mengatakan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi telah direkap di tingkat KPPS, PPS, dan PPK. “Jadi apabila melakukan protes atas hasil itu, sebelumnya di tingkat paling bawah. Di tingkat KPPS, PPS, dan PPK semua saksi telah mensetujuinya,” tegas Syarianto.

Selain di Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai saksi ESJA juga melakukan penolakan tanda tangan di Tanjungbalai dan Asahan. Di Tebingtinggi, rapat pleno yang digelar di Gedung Balai Kartini Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Selasa (12/3) malah nyaris ricuh.

Adalah akibat protes dari salah satu saksi pasangan nomor urut 1, GusMan, terkait adanya laporan keberatan saksi dari tingkat Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padang Hulu.

Yakni sebanyak 537 kertas suara yang tercoblos semua tetapi tidak mengenai gambar calon lain dinyatakan tidak sah oleh pihak KPPS. Pada saat diminta untuk melakukan penghitungan kembali di tingkat PPK, tetapi mereka tidak mau membuka kembali kotak suara.

“Mengapa setelah banyak laporan dari pihak KPPS, pada pemilihan saat itu, ternyata pihak KUPD mengesahkan kalau kertas suara tercoblos hingga tembus tanpa mengenai gambar lain. Sementara di banyak TPS, KPPS telah membatalkan surat suara itu,” jelas Saut Marpaung, saksi GusMan.

Sebelumnya saksi nomor urut 1 tidak mau memberikan tanda tangan berita acara penyerahan setelah penghitungan hasil rekapitulasi oleh KPUD.

Tetapi setelah KPUD memberikan penjelasan terkait tidak bisa bukanya kotak suara di tingkat PPK dan hanya bisa dihitung kembali pada tingkat PPS, karena sudah disetujui oleh saksi yang bertugas di sana, Saut Marpaung bisa menerima dan mau menandatangani berita acara tersebut.

“Tetapi bila ada selisih banyak perbedaan suara antara hasil penghitungan saksi dan pihak PPS, itu seharusnya diusulkan kepada pihak PPS untuk mengitung kembali kertas suara, tetapi pada saat itu, saksi tidak ada yang keberatan,”jelas anggota KPUD Tebingtinggi Hatta Ridho.

Ketua KPUD Tebingtinggi Wal Ashri ketika ditanya terkait kegagalan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat yang golongan putih (golput) hingga 51,74 % di Kota Tebingtinggi bukan menjadi kesalahan KPUD Tebingtinggi.

Penyebab faktor rendahnya partisipasi masyarakat pada Pilgubsu memberikan hak suaranya dikarenakan tim pemenangan kempanye ataupun partai pengusung kandidat Gubsu tidak turun langsung mensosialisasikan kepada masyarakat hingga lapisan bawah. “Jangan terus salahkan KPUD,”bilang Wal Ashri.

Rekapitualasi yang dilakukan oleh KPUD Tebingtinggi di Balai Kartini Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Mapolres Tebingtinggi guna mengantisipasi sesuatu hal yang tidak di inginkan.

Sementara di Labuhanbatu, Pakpak Bharat, dan Dairi rapat pleno cenderung berlangsung lancar. Di Labuhanbatu, rapat pleno digelar di Aula KPUD setempat dipimpin Ketua KPU Hj Ira Wirtati. Dari rapat itu diketahui total suara sah sebanyak 153.750 dan suara tidak sah 3485.

Sekretaris KPUD Kabupaten Labuhanbatu Gargaran Siregar mengatakan, pihaknya mengantarkan hasil rekapitulasi tersebut tadi malam. “Rencananya setelah salat Magrib nanti (kemarin, Red) kita antar ke KPU Sumut,” katanya.
Pantauan Sumut Pos di Gedung Djauli Manik Sidikalang, papat pleno KPUD Dairi berlangsung aman dan lancar, serta nihil keberatan saksi-saksi.

Di Kabupaten ini pasangan ESJA menang mutlak dengan suara mencapai 53, 56 persen. Dari jumlah 194.504 pemilih, sesuai DPT, suara yang dinyatakan sah adalah 110.655 suara dan yang tidak sah mencapai 2.523 suara.

Sedangkan di Pakpak Bharat, Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (GanTeng) unggul. Pasangan ini memeperoleh 5.642 suara. Ketua KPUD Pakpak Bharat, Nazir Salim Manik mengatakan, total suara yang sah sebanyak 16.582 suara dan 494 suara tidak sah. “Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Pakpak Bharat berjalan lancar dan aman,” ucapnya, kemarin. (ial/btr/ian/jok/tam)

MEDAN- Rapat pleno rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten kemarin digelar. Di beberapa daerah, rapat pleno itu diwarnai penolakan saksi calon untuk menandatangani berita acara. Bahkan, ada yang meminta pemungutan suara diulang.

Di Medan, rapat pleno digelar di Hotel Darma Deli, Selasa (12/3) siang. Pleno ini tidak dihadiri saksi dari pasangan nomor urut 3 Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. Sementara saksi pasangan nomor urut 2 Effendy Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) dan nomor urut 1 Gus Irawan-Soekirman (GusMan) menolak menandatangani berita acara dalam pleno rekapitulasi tersebut. Kedua saksi menganggap telah terjadi kecurangan dalam Pilgubsu di Medan. Untuk itu, mereka meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.

“Penyebaran formulir C6 tidak merata. Jika disebar pasti suara kami naikn
Kami menilai ada unsur kesengajaan untuk tidak menyebarkan C6 di daerah potensial pemilih Esja,” kata Henri Jhon Hutagalung, saksi pasangan ESJA.

Henri menyebutkan, pelaksanaan Pilgubsu di Medan tidak profesional karena tidak didukung oleh rakyat sepenuhnya. Untuk itu, Henri meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Medan. “Jika ada pemungutan ulang, kami yakin suara untuk nomor urut dua akan bertambah. Dalam pemilihan ulang nanti, kami juga yakin dapat meningkatkan minat pemilih,” tegasnya.

Selain itu, Henri juga menilai banyak kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilgubsu di Medan. Salah satunya ada pemberian kupon beras dan minyak goreng yang dibuat salah satu pasangan calon.

“Kami sudah menyampaikannya ke Panwas. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti, untuk selanjutnya membuat laporan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK),” tukas Henri.

Hal serupa juga disampaikan Icuk Sukoco, saksi dari pasangan nomor urut 1 Gusman. Icuk mengatakan tidak mempermasalahkan hasil angka dalam rekapitulasi. Namun, pihaknya tetap meminta pemilihan ulang karena banyak warga Medan yang tidak mendapatkan formulir C6, sehingga tidak dapat memberikan suaranya.

“Yang kami permasalahkan banyak pemilih yang tidak mendapatkan C6. Kemudian kami juga dilarang menggunakan kemeja kebesaran GusMan dalam proses pemilihan. Dengan ini kami meminta untuk pelaksanaan pemilihan ulang,” tegas Icuk.

Dari rapat pleno yang digelar KPU Kota Medan, diketahui suara sah Pilgubsu di Kota Medan berjumlah 757.346. Sementara itu yang tidak sah berjumlah 19.574 suara. “Total suara sah dan tidak sah yaitu 776.920,” kata Ketua KPU Medan Evie Novida Ginting. (Data lihat Grafis).

Dari Deliserdang, saksi yang menolak meneken berita acara juga berasdal dari ESJA. Pada pleno yang digelar sekira pukul 10.30 WIB itu, Murni dan M Hasibuan (saksi ESJA) menolak meneken karena KPU Deliserdang tak membuka kembali kotak suara. Padahal saksi ESJA telah meminta agar surat suara dihitung ulang.

“Kita mengindikasi ada pelangaran tingkat KPPS. Soalnya terjadi surat suara tercoblos 2 lubang. Kondisi salah satu lubang pada surat suara tidak mengenai gambar pasangan calon,” terang M Hasibuan.

Selain itu saksi nomor 2 menilai KPU Provinsi Sumut tidak profesional dalam menyelengarakan Pilgubsu. Di mana, surat edaran nomor 632 yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2013, baru disampaikan kepada tim sukses pasangan calon pada tanggal 6 Maret 2013. Sementara pelaksanaan pencoblosan berlangsung pada 7 Maret 2013.

“Kami diberi waktu 1 hari untuk mempelajari surat itu, tentu kami tidak siap. Tentu banyak suara kami yang hilang karena dianggap tidak sah. Kami minta KPU Deliserdang menghitung ulang surat suara,” desak Hasibuan.

KPU Deliserdang melalui komisionernya Zakaria Siregar menerangkan lambatnya surat edaran KPU Provinsi itu, tidak hanya dirasakan oleh tim sukses pasangan calon. Tetapi KPU Kab/Kota, termasuk KPU Deliserdang.

Terkait permintaan pasangan calon nomor 2 itu, tetap tidak langsung dikabulkan oleh KPUD Deliserdang, hal itu sesuai peraturan KPU No. 17 Tahun 2012, maka penghitungan suara hanya dilakukan ditingkat KPPS. Dan, jika pun terjadi ketidaksinkronan data antara saksi dan penyelenggara, diperkenankan penghitungan surat suara ulang di tingkat PPS.

“Bila ada keberatan silahkan mengungkapkan keberatanya di dalam surat berita acara keberatan. konsekuensi hukumnya ada, silahkan saja,”tegas Zakaria.
Soal penolakan penekenan berita acara juga terjadi di Serdang Bedagai. Lagi-lagi saksi ESJA yang menolak.

“Kami tidak mau menandatangi hasil rekapitulasi oleh pihak KPUD Sergai karena ada perbedaan hasil selisih suara untuk ESJA walapun tidak banyak. Hasil dari rekap saksi ESJA akan tetap kami pertahanakan,”jelas Raswan Jaya, saksi ESJA di di Hotel Safari Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi lokasi pleno KPU Serdang Bedagai.

Ketua KPUD Sergai, Syahrianto mengatakan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi telah direkap di tingkat KPPS, PPS, dan PPK. “Jadi apabila melakukan protes atas hasil itu, sebelumnya di tingkat paling bawah. Di tingkat KPPS, PPS, dan PPK semua saksi telah mensetujuinya,” tegas Syarianto.

Selain di Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai saksi ESJA juga melakukan penolakan tanda tangan di Tanjungbalai dan Asahan. Di Tebingtinggi, rapat pleno yang digelar di Gedung Balai Kartini Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Selasa (12/3) malah nyaris ricuh.

Adalah akibat protes dari salah satu saksi pasangan nomor urut 1, GusMan, terkait adanya laporan keberatan saksi dari tingkat Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padang Hulu.

Yakni sebanyak 537 kertas suara yang tercoblos semua tetapi tidak mengenai gambar calon lain dinyatakan tidak sah oleh pihak KPPS. Pada saat diminta untuk melakukan penghitungan kembali di tingkat PPK, tetapi mereka tidak mau membuka kembali kotak suara.

“Mengapa setelah banyak laporan dari pihak KPPS, pada pemilihan saat itu, ternyata pihak KUPD mengesahkan kalau kertas suara tercoblos hingga tembus tanpa mengenai gambar lain. Sementara di banyak TPS, KPPS telah membatalkan surat suara itu,” jelas Saut Marpaung, saksi GusMan.

Sebelumnya saksi nomor urut 1 tidak mau memberikan tanda tangan berita acara penyerahan setelah penghitungan hasil rekapitulasi oleh KPUD.

Tetapi setelah KPUD memberikan penjelasan terkait tidak bisa bukanya kotak suara di tingkat PPK dan hanya bisa dihitung kembali pada tingkat PPS, karena sudah disetujui oleh saksi yang bertugas di sana, Saut Marpaung bisa menerima dan mau menandatangani berita acara tersebut.

“Tetapi bila ada selisih banyak perbedaan suara antara hasil penghitungan saksi dan pihak PPS, itu seharusnya diusulkan kepada pihak PPS untuk mengitung kembali kertas suara, tetapi pada saat itu, saksi tidak ada yang keberatan,”jelas anggota KPUD Tebingtinggi Hatta Ridho.

Ketua KPUD Tebingtinggi Wal Ashri ketika ditanya terkait kegagalan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat yang golongan putih (golput) hingga 51,74 % di Kota Tebingtinggi bukan menjadi kesalahan KPUD Tebingtinggi.

Penyebab faktor rendahnya partisipasi masyarakat pada Pilgubsu memberikan hak suaranya dikarenakan tim pemenangan kempanye ataupun partai pengusung kandidat Gubsu tidak turun langsung mensosialisasikan kepada masyarakat hingga lapisan bawah. “Jangan terus salahkan KPUD,”bilang Wal Ashri.

Rekapitualasi yang dilakukan oleh KPUD Tebingtinggi di Balai Kartini Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Mapolres Tebingtinggi guna mengantisipasi sesuatu hal yang tidak di inginkan.

Sementara di Labuhanbatu, Pakpak Bharat, dan Dairi rapat pleno cenderung berlangsung lancar. Di Labuhanbatu, rapat pleno digelar di Aula KPUD setempat dipimpin Ketua KPU Hj Ira Wirtati. Dari rapat itu diketahui total suara sah sebanyak 153.750 dan suara tidak sah 3485.

Sekretaris KPUD Kabupaten Labuhanbatu Gargaran Siregar mengatakan, pihaknya mengantarkan hasil rekapitulasi tersebut tadi malam. “Rencananya setelah salat Magrib nanti (kemarin, Red) kita antar ke KPU Sumut,” katanya.
Pantauan Sumut Pos di Gedung Djauli Manik Sidikalang, papat pleno KPUD Dairi berlangsung aman dan lancar, serta nihil keberatan saksi-saksi.

Di Kabupaten ini pasangan ESJA menang mutlak dengan suara mencapai 53, 56 persen. Dari jumlah 194.504 pemilih, sesuai DPT, suara yang dinyatakan sah adalah 110.655 suara dan yang tidak sah mencapai 2.523 suara.

Sedangkan di Pakpak Bharat, Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (GanTeng) unggul. Pasangan ini memeperoleh 5.642 suara. Ketua KPUD Pakpak Bharat, Nazir Salim Manik mengatakan, total suara yang sah sebanyak 16.582 suara dan 494 suara tidak sah. “Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Pakpak Bharat berjalan lancar dan aman,” ucapnya, kemarin. (ial/btr/ian/jok/tam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/