30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemprov Diprediksi Bergolak

  • Pengamat: PKS Konsolidasi, Bidik Pilgubsu 2013
  • Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap

MEDAN- Berbagai persepsi muncul setelah adanya kabar yang menyatakan Gubsu Syamsul Arifin akan disidang Senin (14/3) mendatang. Sejumlah pihak memprediksi, pergeseran peta perpolitikan akan memberi ruang pada partai pengusung pasangan Syamsul-Gatot pada Pilgubsu 2008 lalu. Sementara itu, sejumlah pejabat pilihan Syamsul Arifin, diperkirakan akan banyak yang bergeser.

Pemerhati politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio SSos MA menegaskan, Syamsul tetap memangku kewenangan gubernur hingga Mendagri menonaktifkannya. ”Dalam proses hukum seperti ini, memang biasanya terdakwa tersebut dinonaktifkan. Kendati demikian, tetap harus menunggu keputusan dari Mendagri,” katanya kemarin (10/3).

Ke depan, Warjio memprediksi, bakal ada peluang pemutasian jabatan yang cukup besar. Bila, dilihat perkembangan selama ini pengangkatan dan pemutasian yang dilakukan sebelumnya tanpa sepengetahuan Gatot.

”Saya pikir, bakal ada pergolakan yang cukup besar pada pemerintahan ke depan setelah Gatot menduduki jabatan Plt atau gubernur definitif. Karena, pengangkatan pejabat selama ini tanpa sepengetahuan Gatot. Dari sisi yang lain, secara otomatis Gatot juga akan melakukan penilaian kinerja terhadap para pejabat yang ada,” bebernya.

Warjio melihat, peta perpolitikan juga akan mengarah kepada partai-partai pengusung pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho saat maju ke Pilgubsu 2008 lalu.

”Ke depan, PKS akan lebih mengintensifkan komunikasi politik yang ada. Karena, peluang incumbent pada Pilkada 2013 mendatang sangatlah besar. Dan itu berkaca dari pilkada-pilkada di daerah-daerah lain. Sementara itu, peluang bagi partai-partai pengusung juga bisa terpecah atau keluar dari koalisi yang ada. Dari sini, perkembangannya menyongsong pada Pilgubsu mendatang,” ungkapnya.

Anggota DPRD Sumut dari PDIP lebih melihat pentingnya memberikan wewenang penuh kepada Gato Pujo Nugroho sebagai gubernur, begitu Syamsul Arifin berstatus terdakwa.
”Kalau (Syamsul Arifin) sudah jadi terdakwa, sebaiknya langsung ditetapkan saja wagubsu jadi Gubernur. Tidak usah pelaksana tugas (Plt) lagi. Dengan demikian, pemerintahan yang limbung ini bisa berjalan seperti sediakala,” tegasnya.

Mengenai peluang pemutasian jabatan, Syamsul Hilal menilai, kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Namun dia meminta pemutasian dan pengangkatan pejabat yang nantinya lebih objektif dan profesional.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Sumut Hasbullah Hadi menegaskan, Syamsul Arifin tetap sebagai gubernur sebelum ada putusan hukum tetap (incraht) dari pengadilan tindak pidanan korupsi (tipikor). ”Bila Syamsul jadi terdakwa, pemerintah akan mengambil kebijakan untuk menonaktifkan. Bukan memberhentikan. Itu perlu dilihat, sampai proses hukum selesai,” kata pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut ini.

Wagubsu Gatot Pujo Nugroho sendiri saat dimintai konfirmasinya tak bersedia memberikan keterangan. ”No comment lah kalau untuk yang itu,” katanya kemarin.

Percepat Nonaktif

Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa berlangsung cepat. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin dan surat pemberitahuan itu sudah diterima kemendagri, kemarin (10/3).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses.

”Hari ini register perkara beliau (Syamsul, Red) sebagai terdakwa sudah kita terima,” ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di pressroom Kemendagri, kemarin (10/3). Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, pengiriman nomor register perkara itu sudah didahului dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membawahi pengadilan tipikor, meminta nomor register perkara kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menyatakan, pihaknya akan meminta pengadilan tipikor cepat mengirim nomor register perkara ke mendagri.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, proses pengiriman nomor register perkara kasus Syamsul ini merupakan tercepat dibanding perkara-perkara lain. Bahkan, bisa dibilang super cepat lantaran nomor register dikirim sebelum Syamsul disidang, yang sesuai jadwal akan digelar Senin (14/3) mendatang. Namun, diperkirakan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul baru akan keluar tatkala Syamsul sudah mulai disidang alias resmi berstatus terdakwa. Perkiraan koran ini, paling cepat Kepres keluar Senin (14/3), saat Syamsul menjalani sidang perdana.

Djohermansyah menjelaskan, tahapan proses administrasi pengeluaran Kepres. Sebagai pejabat yang juga membawahi urusan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, Djohermansyah menjanjikan, proses di Ditjen Otda bisa kelar seharian kemarin untuk pembuatan draf Kepres. Diupayakan, kemarin draf Kepres bisa langsung naik ke meja Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Lantaran kemarin Mendagri Gamawan Fauzi sedang tugas dinas ke Kupang dan baru balik ke Jakarta hari ini (11/3), maka paling cepat hari ini sekjen bisa menyerahkan draf Kepres ke Gamawan untuk diteken, sebelum diteruskan ke menteri sekretaris negara (mensesneg). Dari sesneg, draf Kepres diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Lantaran terbentur hari Sabtu-Minggu yang merupakan hari libur, perkiraan paling cepat Senin (14/3) baru bisa masuk ke meja presiden.

”Saya juga sudah koordinasi dengan sesneg. Hari ini saya bereskan, naik ke sekjen. Besok mendagri pulang dari Kupang, lantas diteruskan ke sesneg,” terang guru besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, prosesnya paling tidak membutuhkan dua hingga tiga hari. ”Bengkulu itu hanya dua atau tiga hari saja kok,” ujar Donny, panggilan akrabnya, menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk proses penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.

Djohermansyah menjelaskan, begitu Syamsul dinonaktifkan, maka tugas-tugas pengendalian pemerintahan di Pemprov Sumut diserahkan ke Wagub Gatot Pudjonugroho yang akan naik posisi menjadi Plt gubernur. ”Dan Pak Syamsul bisa lebih konsentrasi memikirkan kasus hukumnya. Urusan pemerintahan diserahkan ke wagub. Pak Gatot yang melaksanakan tugas pemerintahan di Sumut,” terang Pak Djo, panggilan akrab pria asal Sumbar itu.

Bagaimana dengan tiga calon sekda Provinsi Sumut yang sudah telanjur diajukan oleh Syamsul dan sudah menjalani fit and proper test? Djo menjelaskan, begitu nantinya Gatot resmi menjadi Plt gubernur Sumut, dia akan diberi waktu untuk berkonsultasi dengan pejabat kemendagri. ”Siapa tahu dia (Gatot, red) ingin sekda yang ini, yang itu, cocok nggak?” ujarnya.

Djo mengatakan, tiga kandidat sekda yang diajukan Syamsul memang harus tetap diproses, yakni melewati fit and proper test. Hal ini merupakan ketentuan aturan perundang-undangan, terlebih Syamsul sebagai pengusul calon juga masih menjabat gubernur definitif. Hanya saja, lantaran prosesnya di Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wapres Boediono belum berlangsung dan sebentar lagi Syamsul diberhentikan sementara, maka ada waktu bagi Gatot sebagai Plt gubernur untuk berkonsultasi mengenai kandidat sekda. ”Apalagi nunggu di TPA itu bisa berbulan-bulan,” ujar Djohermansyah.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2011, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekdaprovsu definitif menjadi kewenangan penuh Gatot Pujo Nugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud. Hanya saja, tidak lama setelah Gamawan mengeluarkan pernyataan itu, nama tiga calon sekda yang diusulkan Syamsul masuk ke kemendagri.
”Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, Red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif,” terang Gamawan saat itu.

Seperti diberitakan, tiga kandidat sekdaprovsu pada 8 Maret 2011  menjalani fit and proper test di kantor kemendagri, Jakarta. Ketiganya adalah Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara. Ketiganya secara bergantian diuji oleh lima pejabat tinggi kemendagri, yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni selaku ketua tim, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kabandiklat Kemendagri Tarmizi Taher, dan Irjen Maliki Heru Santosa.

Seperti diberitakan koran ini, proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3). ”Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang,” ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada koran ini, Rabu (9/3). (ari/sam)

  • Pengamat: PKS Konsolidasi, Bidik Pilgubsu 2013
  • Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap

MEDAN- Berbagai persepsi muncul setelah adanya kabar yang menyatakan Gubsu Syamsul Arifin akan disidang Senin (14/3) mendatang. Sejumlah pihak memprediksi, pergeseran peta perpolitikan akan memberi ruang pada partai pengusung pasangan Syamsul-Gatot pada Pilgubsu 2008 lalu. Sementara itu, sejumlah pejabat pilihan Syamsul Arifin, diperkirakan akan banyak yang bergeser.

Pemerhati politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio SSos MA menegaskan, Syamsul tetap memangku kewenangan gubernur hingga Mendagri menonaktifkannya. ”Dalam proses hukum seperti ini, memang biasanya terdakwa tersebut dinonaktifkan. Kendati demikian, tetap harus menunggu keputusan dari Mendagri,” katanya kemarin (10/3).

Ke depan, Warjio memprediksi, bakal ada peluang pemutasian jabatan yang cukup besar. Bila, dilihat perkembangan selama ini pengangkatan dan pemutasian yang dilakukan sebelumnya tanpa sepengetahuan Gatot.

”Saya pikir, bakal ada pergolakan yang cukup besar pada pemerintahan ke depan setelah Gatot menduduki jabatan Plt atau gubernur definitif. Karena, pengangkatan pejabat selama ini tanpa sepengetahuan Gatot. Dari sisi yang lain, secara otomatis Gatot juga akan melakukan penilaian kinerja terhadap para pejabat yang ada,” bebernya.

Warjio melihat, peta perpolitikan juga akan mengarah kepada partai-partai pengusung pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho saat maju ke Pilgubsu 2008 lalu.

”Ke depan, PKS akan lebih mengintensifkan komunikasi politik yang ada. Karena, peluang incumbent pada Pilkada 2013 mendatang sangatlah besar. Dan itu berkaca dari pilkada-pilkada di daerah-daerah lain. Sementara itu, peluang bagi partai-partai pengusung juga bisa terpecah atau keluar dari koalisi yang ada. Dari sini, perkembangannya menyongsong pada Pilgubsu mendatang,” ungkapnya.

Anggota DPRD Sumut dari PDIP lebih melihat pentingnya memberikan wewenang penuh kepada Gato Pujo Nugroho sebagai gubernur, begitu Syamsul Arifin berstatus terdakwa.
”Kalau (Syamsul Arifin) sudah jadi terdakwa, sebaiknya langsung ditetapkan saja wagubsu jadi Gubernur. Tidak usah pelaksana tugas (Plt) lagi. Dengan demikian, pemerintahan yang limbung ini bisa berjalan seperti sediakala,” tegasnya.

Mengenai peluang pemutasian jabatan, Syamsul Hilal menilai, kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Namun dia meminta pemutasian dan pengangkatan pejabat yang nantinya lebih objektif dan profesional.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Sumut Hasbullah Hadi menegaskan, Syamsul Arifin tetap sebagai gubernur sebelum ada putusan hukum tetap (incraht) dari pengadilan tindak pidanan korupsi (tipikor). ”Bila Syamsul jadi terdakwa, pemerintah akan mengambil kebijakan untuk menonaktifkan. Bukan memberhentikan. Itu perlu dilihat, sampai proses hukum selesai,” kata pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut ini.

Wagubsu Gatot Pujo Nugroho sendiri saat dimintai konfirmasinya tak bersedia memberikan keterangan. ”No comment lah kalau untuk yang itu,” katanya kemarin.

Percepat Nonaktif

Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa berlangsung cepat. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin dan surat pemberitahuan itu sudah diterima kemendagri, kemarin (10/3).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses.

”Hari ini register perkara beliau (Syamsul, Red) sebagai terdakwa sudah kita terima,” ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di pressroom Kemendagri, kemarin (10/3). Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, pengiriman nomor register perkara itu sudah didahului dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membawahi pengadilan tipikor, meminta nomor register perkara kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menyatakan, pihaknya akan meminta pengadilan tipikor cepat mengirim nomor register perkara ke mendagri.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, proses pengiriman nomor register perkara kasus Syamsul ini merupakan tercepat dibanding perkara-perkara lain. Bahkan, bisa dibilang super cepat lantaran nomor register dikirim sebelum Syamsul disidang, yang sesuai jadwal akan digelar Senin (14/3) mendatang. Namun, diperkirakan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul baru akan keluar tatkala Syamsul sudah mulai disidang alias resmi berstatus terdakwa. Perkiraan koran ini, paling cepat Kepres keluar Senin (14/3), saat Syamsul menjalani sidang perdana.

Djohermansyah menjelaskan, tahapan proses administrasi pengeluaran Kepres. Sebagai pejabat yang juga membawahi urusan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, Djohermansyah menjanjikan, proses di Ditjen Otda bisa kelar seharian kemarin untuk pembuatan draf Kepres. Diupayakan, kemarin draf Kepres bisa langsung naik ke meja Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Lantaran kemarin Mendagri Gamawan Fauzi sedang tugas dinas ke Kupang dan baru balik ke Jakarta hari ini (11/3), maka paling cepat hari ini sekjen bisa menyerahkan draf Kepres ke Gamawan untuk diteken, sebelum diteruskan ke menteri sekretaris negara (mensesneg). Dari sesneg, draf Kepres diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Lantaran terbentur hari Sabtu-Minggu yang merupakan hari libur, perkiraan paling cepat Senin (14/3) baru bisa masuk ke meja presiden.

”Saya juga sudah koordinasi dengan sesneg. Hari ini saya bereskan, naik ke sekjen. Besok mendagri pulang dari Kupang, lantas diteruskan ke sesneg,” terang guru besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, prosesnya paling tidak membutuhkan dua hingga tiga hari. ”Bengkulu itu hanya dua atau tiga hari saja kok,” ujar Donny, panggilan akrabnya, menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk proses penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.

Djohermansyah menjelaskan, begitu Syamsul dinonaktifkan, maka tugas-tugas pengendalian pemerintahan di Pemprov Sumut diserahkan ke Wagub Gatot Pudjonugroho yang akan naik posisi menjadi Plt gubernur. ”Dan Pak Syamsul bisa lebih konsentrasi memikirkan kasus hukumnya. Urusan pemerintahan diserahkan ke wagub. Pak Gatot yang melaksanakan tugas pemerintahan di Sumut,” terang Pak Djo, panggilan akrab pria asal Sumbar itu.

Bagaimana dengan tiga calon sekda Provinsi Sumut yang sudah telanjur diajukan oleh Syamsul dan sudah menjalani fit and proper test? Djo menjelaskan, begitu nantinya Gatot resmi menjadi Plt gubernur Sumut, dia akan diberi waktu untuk berkonsultasi dengan pejabat kemendagri. ”Siapa tahu dia (Gatot, red) ingin sekda yang ini, yang itu, cocok nggak?” ujarnya.

Djo mengatakan, tiga kandidat sekda yang diajukan Syamsul memang harus tetap diproses, yakni melewati fit and proper test. Hal ini merupakan ketentuan aturan perundang-undangan, terlebih Syamsul sebagai pengusul calon juga masih menjabat gubernur definitif. Hanya saja, lantaran prosesnya di Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wapres Boediono belum berlangsung dan sebentar lagi Syamsul diberhentikan sementara, maka ada waktu bagi Gatot sebagai Plt gubernur untuk berkonsultasi mengenai kandidat sekda. ”Apalagi nunggu di TPA itu bisa berbulan-bulan,” ujar Djohermansyah.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2011, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekdaprovsu definitif menjadi kewenangan penuh Gatot Pujo Nugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud. Hanya saja, tidak lama setelah Gamawan mengeluarkan pernyataan itu, nama tiga calon sekda yang diusulkan Syamsul masuk ke kemendagri.
”Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, Red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif,” terang Gamawan saat itu.

Seperti diberitakan, tiga kandidat sekdaprovsu pada 8 Maret 2011  menjalani fit and proper test di kantor kemendagri, Jakarta. Ketiganya adalah Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara. Ketiganya secara bergantian diuji oleh lima pejabat tinggi kemendagri, yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni selaku ketua tim, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kabandiklat Kemendagri Tarmizi Taher, dan Irjen Maliki Heru Santosa.

Seperti diberitakan koran ini, proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3). ”Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang,” ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada koran ini, Rabu (9/3). (ari/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/