Laporan: M IDRIS, Sumut Pos
MEDAN- H Abdul Aziz Sitorus yang merupakan mertua Wagubsu HT Erry Nuradi, tampaknya harus gigit jari. Pasalnya, manajemen Bank Sumut menegaskan tidak akan mengganti sepeser pun uang uang senilai Rp500 juta yang didepositokannya di Bank Sumut melalui Rahmad Arafat Nasution, pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut.
Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Pusat Bank Sumut Samuel Surbakti didampingi Sekretaris Bank Sumut Paro Iman dan Pemimpin Cabang Utama Medan Ichwan Alamsyah dalam keterangan persnya di Capital Building Medan, Rabu (12/3) siang.
“Oknum yang membuat, tidak mungkin instansi yang mengganti dan uangnya pun tidak masuk ke dalam bank. Namun, jika ada kesalahan sistem yang dilakukan bank, pastinya bank akan mengganti,” kata Samuel Surbakti.
Menurut Samuel, bilyet itu palsu dan di-scan oleh oknum tersebut. Karenanya, ini jelas sudah menyalahi suatu prosedur perbankan.
“Bilyet deposito berjangka yang asli dikeluarkan melalui beberapa tahapan prosedur, seperti melalui teller atau costumer service. Kemudian, pegawai yang melayani transaksi itu akan me-report kepada atasannya untuk menentukan apakah bilyet deposito tersebut bisa diterbitkan atau tidak,” jelasnya.
“Selain itu, bilyet yang asli dibubuhi minimal dua tanda tangan pejabat berkompeten, bukan hanya satu. Karenanya, ini murni dilakukan oknum yang memalsukan bilyet itu dengan menjual legalitas Bank Sumut,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut Samuel, jika memang transaksi itu memenuhi prosedur perbankan yang berlaku, tentunya deposito tersebut terdaftar sehingga validasinya dengan sistem akurat. “Karena, jika dibuka di sistem online perbankan (olip), nama nasabah akan muncul,” sebutnya.
Namun demikian, Samuel mengakui, memang transaksi tersebut dilakukan di gedung Bank Sumut. Akan tetapi, transaksi itu tidak memenuhi prosedur, seperti melalui teller ataupun customer service.
Disinggung indikasi keterlibatan pejabat bank dalam kasus ini, Samuel membantahnya. “Sejauh ini belum ada mengarah ke sana,” ucapnya.
Ditanya apakah pihak Bank Sumut menyembunyikan keberadaan RAN, ia menepisnya. Karena sampai saat ini bank tidak ada menyembunyikan hal itu. “Dia (RAN) sudah menghilang sejak 7 Februari 2013 lalu,” tandasnya.
Sekretaris Bank Sumut Paro Iman menambahkan, sanksi yang diberikan terhadap RAN kemungkinan adalah pemecatan. Karena, jika tidak mengikuti prosedur yang ada betul-betul ditindak.
“Pihak Bank Sumut berharap aparat kepolisian dapat segera menemukan keberadaan RAN untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan tim pengawas internal Bank Sumut, RAN terduga kuat menggunakan statusnya sebagai pegawai Bank Sumut untuk mengambil dana nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus penerbitan bilyet deposito palsu. Sehingga, bukan saja merugikan nasabah, melainkan juga merugikan Bank Sumut dengan pencemaran reputasi dan citra perusahaan,” jelas Iman.
Disinggung jika yang bersangkutan mengembalikan uang nasabah sepenuhnya, Ia memastikan bahwa pihak Bank Sumut tidak akan mentolerir hal itu. “Walaupun dia mengganti uang tersebut, kita tetap akan memberikan sanksi berat,” tegasnya. (mag-8/adz)
Nasabah Diminta Hati-hati
Sementara itu, Kepala Divisi Pusat Bank Sumut Samuel Surbakti mengimbau para nasabahnya untuk berhati-hati dalam penempatan atau pengelolaan uangnya di bank secara bijak. Para nasabah juga diminta untuk memahami standar prosedur yang benar dalam melakukan transaksi keuangan, prosedur pembukaan rekening bilyet deposito, serta memahami risiko yang terjadi jika melakukan transaksi di luar prosedur.
Menurut Samuel, lembaga perbankan umumnya memiliki standar operasional prosedur yang baku dalam pelayanan pembukaan rekening tabungan maupun bilyet deposito untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi nasabah, serta meminimalisir peluang terjadinya modus penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam membuka rekening tabungan atau bilyet deposito, cara yang paling aman dari risiko penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab adalah nasabah langsung datang ke kantor operasional bank serta mengikuti prosedur tata cara pembukaan rekening atau bilyet deposito sebagaimana berlaku di bank,” katanya.
Dia juga mengimbau, jangan pernah menitipkan uang kepada orang lain untuk mengurus pembukaan bilyet deposito, tidak terkecuali kepada pegawai bank meskipun kita mengenal atau memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Karena, belum tentu orang yang kita kenal dekat memiliki niat yang lurus, tulus dan dapat dipercaya.
Sekretaris Bank Sumut, Paro Iman menambahkan, nasabah juga jangan mudah terpedaya dengan iming-iming janji, bujukan atau dengan berbagai alasan apapun yang diberikan oleh oknum pegawai bank agar nasabah bersedia menitipkan sejumlah uang kepadanya, dengan dalih untuk membantu menguruskan penempatan dana nasabah di bank.
Mengenai prosedur deposito berjangka di Bank Sumut, Iman menjelaskan, prosedur yang benar dalam mengurus pembukaan bilyet deposito sebagaimana umumnya kebijakan di bank-bank lainnya, memiliki manual prosedur produk dan jasa deposito yang sebenarnya simpel dan tidak rumit bagi nasabah, yakni nasabah langsung mengajukan pembukaan deposito melalui petugas customer service (CS).
Oleh petugas CS, nasabah diminta mengisi formulir aplikasi pembukaan deposito sekaligus menunjukkan kartu identitas asli untuk difotocopy sebagai dokumen bank. Selanjutnya, nasabah dipersilakan menunggu proses input data aplikasi secara online system, dilanjutkan dengan penyetoran uang deposito ke teller oleh nasabah sampai diterbitkannya bilyet deposito yang asli dan sah atas nama nasabah, yakni bilyet deposito resmi terbitan bank dan telah ditandatangani di atas materai oleh dua pejabat yang berkompeten di unit kantor operasional (kantor cabang/cabang pembantu) di mana nasabah mengurus pembukaan deposito. Proses diakhiri dengan deposan menandatangi register tanda terima bilyet deposito asli.
“Perlu diketahui, sesuai prosedur internal, petugas CS tidak bisa begitu saja mengambil bilyet deposito, karena demi keamanan, bilyet deposito asli disimpan secara aman di dalam cash box dan hanya dapat dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Bank Sumut. Jadi secara teknis dan administratif, prosedur penerbitan bilyet deposito cukup berlapis di jenjang kewenangan dan sangat memperhatikan prinsip prudent demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah dalam menempatkan dananya di bank,” jelas Iman.
“Karena itu, kita berharap kasus penipuan dengan modus penerbitan deposito palsu oleh oknum pegawai terhadap nasabah kita Pak Abdul Aziz Sitorus tidak terjadi lagi kepada yang lain sepanjang kita bersama-sama mengikuti prosedur yang berlaku di Bank Sumut,” tandasnya. (mag8)
Cara Aman dari Risiko Penipuan
- Nasabah langsung datang ke kantor operasional bank
- Ikuti prosedur tata cara pembukaan rekening atau bilyet deposito sebagaimana berlaku di bank.
- Jangan pernah menitipkan uang kepada orang lain untuk mengurus pembukaan bilyet deposito, termasuk pegawai bank meskipun mengenalnya
- Jangan mudah terpedaya dengan iming-iming janji, bujukan atau berbagai alasan apapun yang diberikan oknum pegawai bank agar nasabah bersedia menitipkan sejumlah uang kepadanya.
Prosedur Mengurus Pembukaan Bilyet Deposito:
- Nasabah langsung mengajukan pembukaan deposito melalui petugas customer service (CS).
- Oleh petugas CS, nasabah diminta mengisi formulir aplikasi pembukaan deposito sekaligus menunjukkan kartu identitas asli untuk difotocopy sebagai dokumen bank.
- Nasabah dipersilakan menunggu proses input data aplikasi secara online system.
- Penyetoran uang deposito ke teller oleh nasabah sampai diterbitkannya bilyet deposito yang asli dan sah atas nama nasabah
- Bilyet deposito resmi terbitan bank ditandatangani di atas materai oleh dua pejabat yang berkompeten di unit kantor operasional (kantor cabang/cabang pembantu) di mana nasabah mengurus pembukaan deposito.
- Proses diakhiri dengan deposan menandatangi register tanda terima bilyet deposito asli.