31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Sidak Panti Pijat dan Spa, Dewan Larang Wartawan Ikut

idrsi/sumut pos
sidak: Komisi C DPRD Medan saat sidak ke Panti Pijat Blowart di Jalan Pare No 7 Kelurahan Darat, Medan Baru, Selasa (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa panti pijat dan spa yang ada di Kota Medan, Selasa (12/3) siang. Namun sayangnya, pada sidak yang dilakukan itu, wartawan dilarang ikut, termasuk awak media Sumut Pos.

Sidak dilakukan empat anggota dewan yakni Boydo HK Panjaitan (Ketua Komisi C), Dame Duma Sari Hutagalung (Sekretaris Komisi C), Modesta Marpaung dan Jangga Siregar (Anggota Komisi C). Pelarangan terhadap awak media disampaikan oleh Dame Duma.

Informasi dihimpun, semula keempat anggota dewan ini sepakat mengajak sejumlah jurnalis media cetak dan online untuk mengikuti sidak ke tempat panti pijat ataupun spa. Hal itu disampaikan mereka ketika berada di ruang Komisi C lantai 3 gedung DPRD Medan.

Selanjutnya, baik anggota dewan beserta staf Komisi C maupun wartawan beranjak pergi dan turun secara bersama-sama melalui lift ke lantai dasar. Setelah keluar dari lift di lantai dasar, entah kenapa bukannya langsung menuju area parkir, tetapi malah keempat anggota dewan itu ke ruang tunggu Sekretaris DPRD Medan (Sekwan). Sedangkan wartawan, menunggu di teras dekat pintu gerbang utama.

Di ruangan Sekwan, keempat anggota dewan melakukan komunikasi mendadak secara tertutup. Sekitar 15 menit kemudian, Dame Duma keluar dari luar ruangan dan menghampiri wartawan yang telah menunggu.

Politisi dari Partai Gerindra ini lalu menyampaikan hal yang mengejutkan. Dame Duma meminta agar wartawan tidak usah ikut sidak tanpa memberikan alasan. “Tidak usah ikutlah,” ucap Dame Duma.

Spontan, para wartawan menolak dan bersikukuh tetap ikut. Lantaran tak menuai kesepakatan karena awak media bersikeras ikut, Dame Duma kemudian berlalu dan masuk ke ruang tunggu Sekwan. Tak berapa lama, Dame bersama ketiga anggota dewan lalu pergi meninggalkan gedung DPRD Medan.

Anehnya, diduga agar tidak begitu mencolok pergi sidak, mereka pun satu persatu keluar ruangan dengan jeda waktu tidak lebih dari 5 menit. Awalnya Jangga Siregar yang pertama keluar ruangan. Lalu, diikuti Boydo HK Panjaitan. Kemudian Modesta Marpaung, dan terakhir Dame Duma.

Tak diajaknya wartawan mengikuti kegiatan sidak, tentunya menimbulkan kecurigaan. Merasa penasaran, beberapa awak media pun mencari informasi dimana lokasi sidak panti pijat dan spa tersebut.

Info didapat, disebut-sebut sidak dilakukan ke Panti Pijat Blowart di Jalan Pare No 7 Kelurahan Darat, Medan Baru. Benar saja, ketika didatangi ke sana ternyata keempat anggota dewan tengah berbincang dengan Manager Operasional Blowart, Zulfikar Siregar.

Saat sidak, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak tempat hiburan ini. Alasannya, telah diperintahkan pimpinan dan meminta mengecek ke dinas terkait. “Saya tidak berhak menunjukkannya, itu pesan pimpinan kepada saya,” kata Zulfikar Siregar.

Mendengar pernyataan itu, sontak pernyataan tersebut membuat Boydo, berang. Bagaimana tidak, sewaktu rapat dengar pendapat di Komisi C beberapa waktu lalu, perwakilan Blowart berjanji akan menyerahkan bukti pembayaran pajak ke pada dinas terkait. “Kita sudah kasih waktu 2 bulan untuk melengkapi berkas administrasi pajak Panti Pijat Blowart ini, tapi kenapa sampai sekarang belum ada? Siapa pemiliknya ini, kok sepele,” kesalnya.

Karena manajemen tidak bisa menunjukkan bukti, maka diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas administrasi pajak dan bukti pembayaran ke Pemko Medan. Jika tidak, akan direkomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas.

Terkait pelarangan wartawan mengikutikut sidak, Boydo membantah. Ia mengaku tidak ada melarang. “Enggak ada, kita tidak ada melarang untuk ikut sidak,” ujarnya singkat.(ris/ila)

idrsi/sumut pos
sidak: Komisi C DPRD Medan saat sidak ke Panti Pijat Blowart di Jalan Pare No 7 Kelurahan Darat, Medan Baru, Selasa (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa panti pijat dan spa yang ada di Kota Medan, Selasa (12/3) siang. Namun sayangnya, pada sidak yang dilakukan itu, wartawan dilarang ikut, termasuk awak media Sumut Pos.

Sidak dilakukan empat anggota dewan yakni Boydo HK Panjaitan (Ketua Komisi C), Dame Duma Sari Hutagalung (Sekretaris Komisi C), Modesta Marpaung dan Jangga Siregar (Anggota Komisi C). Pelarangan terhadap awak media disampaikan oleh Dame Duma.

Informasi dihimpun, semula keempat anggota dewan ini sepakat mengajak sejumlah jurnalis media cetak dan online untuk mengikuti sidak ke tempat panti pijat ataupun spa. Hal itu disampaikan mereka ketika berada di ruang Komisi C lantai 3 gedung DPRD Medan.

Selanjutnya, baik anggota dewan beserta staf Komisi C maupun wartawan beranjak pergi dan turun secara bersama-sama melalui lift ke lantai dasar. Setelah keluar dari lift di lantai dasar, entah kenapa bukannya langsung menuju area parkir, tetapi malah keempat anggota dewan itu ke ruang tunggu Sekretaris DPRD Medan (Sekwan). Sedangkan wartawan, menunggu di teras dekat pintu gerbang utama.

Di ruangan Sekwan, keempat anggota dewan melakukan komunikasi mendadak secara tertutup. Sekitar 15 menit kemudian, Dame Duma keluar dari luar ruangan dan menghampiri wartawan yang telah menunggu.

Politisi dari Partai Gerindra ini lalu menyampaikan hal yang mengejutkan. Dame Duma meminta agar wartawan tidak usah ikut sidak tanpa memberikan alasan. “Tidak usah ikutlah,” ucap Dame Duma.

Spontan, para wartawan menolak dan bersikukuh tetap ikut. Lantaran tak menuai kesepakatan karena awak media bersikeras ikut, Dame Duma kemudian berlalu dan masuk ke ruang tunggu Sekwan. Tak berapa lama, Dame bersama ketiga anggota dewan lalu pergi meninggalkan gedung DPRD Medan.

Anehnya, diduga agar tidak begitu mencolok pergi sidak, mereka pun satu persatu keluar ruangan dengan jeda waktu tidak lebih dari 5 menit. Awalnya Jangga Siregar yang pertama keluar ruangan. Lalu, diikuti Boydo HK Panjaitan. Kemudian Modesta Marpaung, dan terakhir Dame Duma.

Tak diajaknya wartawan mengikuti kegiatan sidak, tentunya menimbulkan kecurigaan. Merasa penasaran, beberapa awak media pun mencari informasi dimana lokasi sidak panti pijat dan spa tersebut.

Info didapat, disebut-sebut sidak dilakukan ke Panti Pijat Blowart di Jalan Pare No 7 Kelurahan Darat, Medan Baru. Benar saja, ketika didatangi ke sana ternyata keempat anggota dewan tengah berbincang dengan Manager Operasional Blowart, Zulfikar Siregar.

Saat sidak, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak tempat hiburan ini. Alasannya, telah diperintahkan pimpinan dan meminta mengecek ke dinas terkait. “Saya tidak berhak menunjukkannya, itu pesan pimpinan kepada saya,” kata Zulfikar Siregar.

Mendengar pernyataan itu, sontak pernyataan tersebut membuat Boydo, berang. Bagaimana tidak, sewaktu rapat dengar pendapat di Komisi C beberapa waktu lalu, perwakilan Blowart berjanji akan menyerahkan bukti pembayaran pajak ke pada dinas terkait. “Kita sudah kasih waktu 2 bulan untuk melengkapi berkas administrasi pajak Panti Pijat Blowart ini, tapi kenapa sampai sekarang belum ada? Siapa pemiliknya ini, kok sepele,” kesalnya.

Karena manajemen tidak bisa menunjukkan bukti, maka diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas administrasi pajak dan bukti pembayaran ke Pemko Medan. Jika tidak, akan direkomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas.

Terkait pelarangan wartawan mengikutikut sidak, Boydo membantah. Ia mengaku tidak ada melarang. “Enggak ada, kita tidak ada melarang untuk ikut sidak,” ujarnya singkat.(ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/