26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Pasar Kampunglalang, Boydo Ngotot Desak Pemko Ambil Paksa

markus pasaribu/sumutpos
RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan tetap ngotot mendesak Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang dari kontraktor PT Budi Mangun KSO. Sebab, hingga kini kontraktor tersebut belum juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan meski masa kontrak kerja telah habis dan bahkan diperpanjang.

“Kalau sampai minggu ini kontraktor tak juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR, maka sudah bisa Sekda mengambil paksa. Oelh karena itu, kita akan panggil Sekda untuk hadir pada Senin (18/3) pekan depan,” kata Boydo kepada Sumut Pos, Selasa (12/3).

Diutarakan Boydo, pengambilan paksa tersebut demi kepentingan 732 pedagang yang akan menempati pasar tersebut. Sebab, pihaknya telah berjanji sebelum berakhirnya bulan Maret pasar itu telah beroperasi.

Menurut dia, pengambilan paksa yang akan dilakukan tidak melanggar konsepsi hukum. Artinya, tidak perlu ada putusan pengadilan. “Kontraknya kan sudah berakhir, mau tunggu apalagi. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena berbahaya. Ketika ada pembiaran berarti ada sesuatu hal,” ujar Boydo.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang ditanya desakan Komisi C DPRD Medan untuk mengambil paksa, Akhyar menolaknya. Sebab, semua itu ada cara dan mekanismenya. “Kalau mau “main rambo” bisa aja kita lakukan, tapi melanggar aturan-aturan. Jadi, tolonglah kami jangan didorong untuk melakukan sesuatu yang salah,” pungkasnya.

ku tak ingin berlama-lama dan segera menyelesaikan persoalan ini. Namun, karena ada persoalan sehingga harus diselesaikan secara administratif. “Tidak ada niatan-niatan tertentu, doakan kami supaya cepat menuntaskannya,” kata Akhyar.

Ia melanjutkan, dengan pembiaran tersebut maka ada kemungkinan dugaan kongkalikong Pemko Medan. Dengan kata lain, ada indikasi yang mencurigakan. “Kalau mereka (Pemko Medan) tidak melakukan pengambilan aset ini, justru ada indikasi kecurigaan kenapa dilakukan pembiaran. Ada apa ini sebenarnya,” cetus anggota dewan dari PDI Perjuangan ini.

Boydo mengatakan, kalau tidak dimanfaatkan tentunya semakin banyak kerugian yang dialami akibat. Bayangkan saja uang miliaran rupiah untuk membangun pasar itu tetapi dibiarkan terkatung-katung. Belum lagi, mengalami kerusakan. “Jika dibiarkan begitu terus, berarti ada kerugian yang dialami negara. Jangan sampai jadi temuan, baru sibuk menyelesaikan,” tukasnya.

Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyatakan, pihaknya tidak ada menargetkan waktu kapan Pasar Kampung Lalang bisa beroperasi kembali. “Kita tidak ada menargetkan, tanya ke dewan (Komisi C) yang memasang target. Bagi kami yang penting bagaimana segera supaya pedagang bisa masuk, dan kita upayakan apapun,” kata Wiriya.

Meski begitu, sambung Wiriya, apabila dilakukan upaya apapun tidak berhasil juga maka mau tidak mau diambil paksa. “Kasihan pedagang karena mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk sewa lapaknya. Termasuk Pemko juga, dari segi manfaat kita juga rugi,” ujarnya.

Disinggung bulan ini apakah bisa dioperasikan, Wiriya enggan memastikannya. “Kalau pun memang diambil paksa nantinya, sebelum itu harus dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini supaya dikemudian hari tidak bermasalah, misalnya ada temuan kerusakan atau pengerjaan yang belum dituntaskan,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan hal senada. Akhyar mengaku tak ingin berlama-lama dan segera menyelesaikan. Namun, karena ada persoalan sehingga harus diselesaikan secara administratif. “Tidak ada niatan-niatan tertentu, doakan kami supaya cepat menuntaskannya,” kata Akhyar.

Ditanya desakan Komisi C DPRD Medan untuk mengambil paksa, Akhyar menyebutkan, semua itu ada cara dan mekanismenya. “Kalau mau “main rambo” bisa aja kita lakukan, tapi melanggar aturan-aturan. Jadi, tolonglah kami jangan didorong untuk melakukan sesuatu yang salah,” pungkasnya. (ris/ila)

markus pasaribu/sumutpos
RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan tetap ngotot mendesak Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang dari kontraktor PT Budi Mangun KSO. Sebab, hingga kini kontraktor tersebut belum juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan meski masa kontrak kerja telah habis dan bahkan diperpanjang.

“Kalau sampai minggu ini kontraktor tak juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR, maka sudah bisa Sekda mengambil paksa. Oelh karena itu, kita akan panggil Sekda untuk hadir pada Senin (18/3) pekan depan,” kata Boydo kepada Sumut Pos, Selasa (12/3).

Diutarakan Boydo, pengambilan paksa tersebut demi kepentingan 732 pedagang yang akan menempati pasar tersebut. Sebab, pihaknya telah berjanji sebelum berakhirnya bulan Maret pasar itu telah beroperasi.

Menurut dia, pengambilan paksa yang akan dilakukan tidak melanggar konsepsi hukum. Artinya, tidak perlu ada putusan pengadilan. “Kontraknya kan sudah berakhir, mau tunggu apalagi. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena berbahaya. Ketika ada pembiaran berarti ada sesuatu hal,” ujar Boydo.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang ditanya desakan Komisi C DPRD Medan untuk mengambil paksa, Akhyar menolaknya. Sebab, semua itu ada cara dan mekanismenya. “Kalau mau “main rambo” bisa aja kita lakukan, tapi melanggar aturan-aturan. Jadi, tolonglah kami jangan didorong untuk melakukan sesuatu yang salah,” pungkasnya.

ku tak ingin berlama-lama dan segera menyelesaikan persoalan ini. Namun, karena ada persoalan sehingga harus diselesaikan secara administratif. “Tidak ada niatan-niatan tertentu, doakan kami supaya cepat menuntaskannya,” kata Akhyar.

Ia melanjutkan, dengan pembiaran tersebut maka ada kemungkinan dugaan kongkalikong Pemko Medan. Dengan kata lain, ada indikasi yang mencurigakan. “Kalau mereka (Pemko Medan) tidak melakukan pengambilan aset ini, justru ada indikasi kecurigaan kenapa dilakukan pembiaran. Ada apa ini sebenarnya,” cetus anggota dewan dari PDI Perjuangan ini.

Boydo mengatakan, kalau tidak dimanfaatkan tentunya semakin banyak kerugian yang dialami akibat. Bayangkan saja uang miliaran rupiah untuk membangun pasar itu tetapi dibiarkan terkatung-katung. Belum lagi, mengalami kerusakan. “Jika dibiarkan begitu terus, berarti ada kerugian yang dialami negara. Jangan sampai jadi temuan, baru sibuk menyelesaikan,” tukasnya.

Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyatakan, pihaknya tidak ada menargetkan waktu kapan Pasar Kampung Lalang bisa beroperasi kembali. “Kita tidak ada menargetkan, tanya ke dewan (Komisi C) yang memasang target. Bagi kami yang penting bagaimana segera supaya pedagang bisa masuk, dan kita upayakan apapun,” kata Wiriya.

Meski begitu, sambung Wiriya, apabila dilakukan upaya apapun tidak berhasil juga maka mau tidak mau diambil paksa. “Kasihan pedagang karena mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk sewa lapaknya. Termasuk Pemko juga, dari segi manfaat kita juga rugi,” ujarnya.

Disinggung bulan ini apakah bisa dioperasikan, Wiriya enggan memastikannya. “Kalau pun memang diambil paksa nantinya, sebelum itu harus dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini supaya dikemudian hari tidak bermasalah, misalnya ada temuan kerusakan atau pengerjaan yang belum dituntaskan,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan hal senada. Akhyar mengaku tak ingin berlama-lama dan segera menyelesaikan. Namun, karena ada persoalan sehingga harus diselesaikan secara administratif. “Tidak ada niatan-niatan tertentu, doakan kami supaya cepat menuntaskannya,” kata Akhyar.

Ditanya desakan Komisi C DPRD Medan untuk mengambil paksa, Akhyar menyebutkan, semua itu ada cara dan mekanismenya. “Kalau mau “main rambo” bisa aja kita lakukan, tapi melanggar aturan-aturan. Jadi, tolonglah kami jangan didorong untuk melakukan sesuatu yang salah,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/