MARELAN, SUMUTPOS.CO – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan masuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan pemukiman dan perdangan.
Kenyataannya, masih banyak berdiri pergudangan secara ilegal seperti di Jalan Nipon, Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Rachmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, telah menyalahi.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrusmyah, mengatakan, fungsi pemerintahan dari tingkat bawah sampai ke atas tidak berjalan dengan baik melakukan pengawasan. Buktinya, bangunan gudang secara liar berdiri di Kecamatan Medan Marelan masih dilakukan pembiaran oleh camat.
Ia sangat kecewa dengan kepemimpinan camat yang tak mampu mengawasi gudang yang berdiri secara ilegal, padahal Kecamatan Medan Marelan masuk dalam kawasan pemukiman dan perdangan dalam RTRW Kota Medan.
“Jangankan izin, mendirikan industri dan pergudangan memang tidak bisa. Harusnya, pihak kecamatan jangan pura – pura tidak tahu. Saya sangat kecewa dengan camat yang menjawab tidak tahu, berarti ada kelemahan kordinasi dari sistem tingkat kepling dan kelurahan kepada camat,” tegasnya.
Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, kepada pemerintah setempat khususnya camat sudah sepatutnya mengambil tindakan terhadap gudang yang berdiri di wilayanya dengan menghentikan pembangunan gudang yang sedang berlangsung untuk meneruskan ke Satpol PP Kota Medan.
“Sudah di Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan itu sudah menyalahi. Jadi, camat harus datangi untuk menghentikan pembangunannya, bukan membiarkan. Jangan nanti ada asumsi negatif dari masyarakat,” tegas Bahrum lagi.
Camat Medan Marelan, M Yunus mengaku, pembangunan gudang di Marelan memang tidak diperbolehkan, secara kewenangan ia mengaku tidak punya hak untuk menindak gudang tersebut.
“Kita sifatnya hanya menyurati untuk menghimbau, masalah ini sudah kita laporkan ke dinas terkait,” katanya. (fac/ila)