31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

PBI BPJS Kesehatan Wewenang Dinsos

istimewa/sumu tpos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu saat sosialisasi Perda No 4/2012 di Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, Selasa (23/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Pasalnya, saat ini pemerintah telah memberlakukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan di dalam perda tersebut masih menggunakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No 5 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan PP 76/2015, yang menangani Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak lagi Dinas Kesehatan, melainkan Dinas Sosial. “Makanya perlu dibuat Perda baru, karena Perda No 4 Tahun 2012 ini tidak sesuai lagi,” kata Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kota Medan, Irfan Syarif Siregar dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu di rumahnya, Jalan Bunga Mawar, PB Selayang II, Medan Selayang, Selasa (23/10). Sosialisasi ini dihadiri lurah, kepling dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Tuntungan dan Medan Polonia.

Dikatakan Irfan, selama ini Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan, Bappeda, BPJS Kesehatan dan beberapa rumah sakit provider BPJS melaksanakan rapat evaluasi secara rutin dua bulan sekali. “Dalam rapat evaluasi itu, Dinas Kesehatan mengakui bahwa seharusnya PBI BPJS Kesehatan bukan mereka lagi yang menanganinya. Tapi karena belum ada Perda kita, maka masih mereka yang menangani,” beber Irfan.

Untuk itu, tegas Irfan, dibutuhkan perda baru yang mengatur ini dan memebatalkan perda yang lama. “Pada prinsipnya, semua peserta PBI membutuhkan surat keterangan miskin dari Dinas Sosil. Makanya, dengan satu pintu di Dinas Sosial akan lebih efektif,” sebutnya.

Irfan pun berharap, ini dapat menjadi masukan buat Burhanuddin Sitepu agar menjadi pembahasan di DPRD Kota Medan. “Semoga Bapak Burhanuddin bisa menindaklanjutinya di lembaga legislatif,” harapnya lagi.

Menyikapi ini, Burhanuddin Sitepu mengaku akan menindaklanjutinya di lembaga DPRD Kota Medan. Sosialisasi ini sebagai tanggungjawab moral dirinya sebagai anggota dewan terhadap konstituennya. Karena masyarakat berhak mengetahui perda yang mengatur sistem kesehatan di Kota Medan ini.

Dan masyarakat juga berkewajiban melaksanakan kewajinannya.

“Masalah kesehatan ini menjadi masalah yg paling mendasar bagi masyarakat. Dan sosialisasi ini, menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas dan bisa menyampaikan keluhan yg dirasakan dalam pelayanan kesehatan selama ini,” katanya.

Dia juga menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari BPJS Kesehatan dan perwakilan Dinas Kesehatan yang datang terlambat di acara sosialisasi itu. (adz/ila)

istimewa/sumu tpos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu saat sosialisasi Perda No 4/2012 di Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, Selasa (23/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Pasalnya, saat ini pemerintah telah memberlakukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan di dalam perda tersebut masih menggunakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No 5 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan PP 76/2015, yang menangani Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak lagi Dinas Kesehatan, melainkan Dinas Sosial. “Makanya perlu dibuat Perda baru, karena Perda No 4 Tahun 2012 ini tidak sesuai lagi,” kata Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kota Medan, Irfan Syarif Siregar dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu di rumahnya, Jalan Bunga Mawar, PB Selayang II, Medan Selayang, Selasa (23/10). Sosialisasi ini dihadiri lurah, kepling dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Tuntungan dan Medan Polonia.

Dikatakan Irfan, selama ini Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan, Bappeda, BPJS Kesehatan dan beberapa rumah sakit provider BPJS melaksanakan rapat evaluasi secara rutin dua bulan sekali. “Dalam rapat evaluasi itu, Dinas Kesehatan mengakui bahwa seharusnya PBI BPJS Kesehatan bukan mereka lagi yang menanganinya. Tapi karena belum ada Perda kita, maka masih mereka yang menangani,” beber Irfan.

Untuk itu, tegas Irfan, dibutuhkan perda baru yang mengatur ini dan memebatalkan perda yang lama. “Pada prinsipnya, semua peserta PBI membutuhkan surat keterangan miskin dari Dinas Sosil. Makanya, dengan satu pintu di Dinas Sosial akan lebih efektif,” sebutnya.

Irfan pun berharap, ini dapat menjadi masukan buat Burhanuddin Sitepu agar menjadi pembahasan di DPRD Kota Medan. “Semoga Bapak Burhanuddin bisa menindaklanjutinya di lembaga legislatif,” harapnya lagi.

Menyikapi ini, Burhanuddin Sitepu mengaku akan menindaklanjutinya di lembaga DPRD Kota Medan. Sosialisasi ini sebagai tanggungjawab moral dirinya sebagai anggota dewan terhadap konstituennya. Karena masyarakat berhak mengetahui perda yang mengatur sistem kesehatan di Kota Medan ini.

Dan masyarakat juga berkewajiban melaksanakan kewajinannya.

“Masalah kesehatan ini menjadi masalah yg paling mendasar bagi masyarakat. Dan sosialisasi ini, menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas dan bisa menyampaikan keluhan yg dirasakan dalam pelayanan kesehatan selama ini,” katanya.

Dia juga menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari BPJS Kesehatan dan perwakilan Dinas Kesehatan yang datang terlambat di acara sosialisasi itu. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/