31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ratusan Warga Medan Timur Demo di Balai Kota, Minta Wali Kota Copot Lurah dan Camat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian dan warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan timur melakukan aksi di kantor Wali Kota Medan, Senin (13/3/2023). Mereka meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot lurah dan Camat Medan Timur.

Hal tersebut itu dipicu kekecewaan warga kepada lurah dan Camat Medan Timur yang diduga melakukan kecurangan dan terkesan sudah menentukan kepala lingkungan (Kepling) yang diangkat sebelum proses pemilihan dilakukan. “Kami minta Wali Kota Medan segera copot Camat Medan Timur,” kata Ikhsanul Arifin Hasibuan, tokoh masyarakat Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur yang juga menjadi koordinator aksi.

Dalam orasinya, Ikhsanul Arifin Hasibuan juga mengatakan, Kepling terpilih berinisial AS tidak berdomisili di Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan dan hal ini tentu melanggar Perwal No 21 tahun 2021, pasal 6 ayat 2 huruf E. Selain itu, surat dukungan yang dilampirkan AS juga tidak sampai 30 persen, sehingga melanggar Pasal 7 Ayat 3 Perwal tersebut. Karenanya, Ikhsanul dan warga lainnya meminta keadilan kepada Wali Kota Medan agar masalah ini segera ditangani secara serius, sehingga masyarakat Lingkungan 7 dapat hidup dengan rukun dan damai.

Menanggapi aksi masyarakat Medan Timur ini, anggota DPRD Medan R Muhammad Khalil Prasetyo meminta Wali Kota Medan untuk serius menyikapi dugaan kecurangan yang dilakukan lurah dan camat dalam pemilihan Kepling. “Jika benar lurah dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 Tahun 2021, Wali Kota Medan harus segera ngambil tindakan tegas,” kata politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Mas Tyo ini ketika dimintai tanggapannya di gedung dewan, Senin (13/3/2023).

Mas Tyo yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 3 meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung ini menilai, pengaduan warga ke wali kota ini merupakan puncak dari kemarahan warga, karena tidak didengar oleh lurah dan Camat Medan Timur. “Terkesan, Camat Medan Timur secara terang-terangan mengakui bahwa dia tidak menghiraukan arahan dari wali kota yang dituangkan dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ini,” tegasnya.

Disebutkan Mas Tyo, dalam Perwal Nomor 21/2021 tersebut dikatakan bahwa camat harus melalukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan. “Kalau dilihat dari kasus ini, di mana orang yang dilantik oleh camat di Lingkungan 7 Pulo Brayan Bengkel ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga Lingkungan 7 dan tentu saja ini sebuah pelanggaran,” sebutnya lagi.

Selain itu lanjut Mas Tyo, dirinya secara langsung sudah melihat hasil dari tim penelitian dan verifikasi, dinyatakan bahwa nilai Kepling terpilih lebih rendah dari calon Kepling lainnya. Makanya, Mas Tyo pun mengaku heran, kenapa AS yang dilantik. “Dan Camat secara gamblang mengatakan, terserah pribadinya untuk menentukan siapa yang ia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur abai dengan peraturan yang dibuat Wali Kota Medan,” tegasnya lagi.

Makanya, dia berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat mendengar suara masyarakat yang sudah jauh-jauh datang mengadukan langsung ke kantor wali kota. “Saya sebagai wakil rakyat dari dapil Medan 3, kecewa dengan Camat Medan Timur dan akan bersama masyarakat untuk berjuang mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Hal yang sama juga terjadi di Lingkungan 5, Kelurahan Durian, Medan Timur. Dikatakan Mas Tyo, sesuai Perwal harusnya lurah memperhatikan hal yang berkembang di masyarakat setempat. “Di mana sebelum diusulkan ke camat, masyarakat dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan kepada lurah tentang fakta kalau domisili saudara KP tidak di lingkungan tersebut. Tapi lurah tetap saja mengusulkan saudara KP ke Camat dan akhirnya KP dilantik sebagai. Inikan sama dengan melanggar Perwal No. 21 tahun 2021 Pasal 7,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian dan warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan timur melakukan aksi di kantor Wali Kota Medan, Senin (13/3/2023). Mereka meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot lurah dan Camat Medan Timur.

Hal tersebut itu dipicu kekecewaan warga kepada lurah dan Camat Medan Timur yang diduga melakukan kecurangan dan terkesan sudah menentukan kepala lingkungan (Kepling) yang diangkat sebelum proses pemilihan dilakukan. “Kami minta Wali Kota Medan segera copot Camat Medan Timur,” kata Ikhsanul Arifin Hasibuan, tokoh masyarakat Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur yang juga menjadi koordinator aksi.

Dalam orasinya, Ikhsanul Arifin Hasibuan juga mengatakan, Kepling terpilih berinisial AS tidak berdomisili di Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan dan hal ini tentu melanggar Perwal No 21 tahun 2021, pasal 6 ayat 2 huruf E. Selain itu, surat dukungan yang dilampirkan AS juga tidak sampai 30 persen, sehingga melanggar Pasal 7 Ayat 3 Perwal tersebut. Karenanya, Ikhsanul dan warga lainnya meminta keadilan kepada Wali Kota Medan agar masalah ini segera ditangani secara serius, sehingga masyarakat Lingkungan 7 dapat hidup dengan rukun dan damai.

Menanggapi aksi masyarakat Medan Timur ini, anggota DPRD Medan R Muhammad Khalil Prasetyo meminta Wali Kota Medan untuk serius menyikapi dugaan kecurangan yang dilakukan lurah dan camat dalam pemilihan Kepling. “Jika benar lurah dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 Tahun 2021, Wali Kota Medan harus segera ngambil tindakan tegas,” kata politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Mas Tyo ini ketika dimintai tanggapannya di gedung dewan, Senin (13/3/2023).

Mas Tyo yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 3 meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung ini menilai, pengaduan warga ke wali kota ini merupakan puncak dari kemarahan warga, karena tidak didengar oleh lurah dan Camat Medan Timur. “Terkesan, Camat Medan Timur secara terang-terangan mengakui bahwa dia tidak menghiraukan arahan dari wali kota yang dituangkan dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ini,” tegasnya.

Disebutkan Mas Tyo, dalam Perwal Nomor 21/2021 tersebut dikatakan bahwa camat harus melalukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan. “Kalau dilihat dari kasus ini, di mana orang yang dilantik oleh camat di Lingkungan 7 Pulo Brayan Bengkel ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga Lingkungan 7 dan tentu saja ini sebuah pelanggaran,” sebutnya lagi.

Selain itu lanjut Mas Tyo, dirinya secara langsung sudah melihat hasil dari tim penelitian dan verifikasi, dinyatakan bahwa nilai Kepling terpilih lebih rendah dari calon Kepling lainnya. Makanya, Mas Tyo pun mengaku heran, kenapa AS yang dilantik. “Dan Camat secara gamblang mengatakan, terserah pribadinya untuk menentukan siapa yang ia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur abai dengan peraturan yang dibuat Wali Kota Medan,” tegasnya lagi.

Makanya, dia berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat mendengar suara masyarakat yang sudah jauh-jauh datang mengadukan langsung ke kantor wali kota. “Saya sebagai wakil rakyat dari dapil Medan 3, kecewa dengan Camat Medan Timur dan akan bersama masyarakat untuk berjuang mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Hal yang sama juga terjadi di Lingkungan 5, Kelurahan Durian, Medan Timur. Dikatakan Mas Tyo, sesuai Perwal harusnya lurah memperhatikan hal yang berkembang di masyarakat setempat. “Di mana sebelum diusulkan ke camat, masyarakat dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan kepada lurah tentang fakta kalau domisili saudara KP tidak di lingkungan tersebut. Tapi lurah tetap saja mengusulkan saudara KP ke Camat dan akhirnya KP dilantik sebagai. Inikan sama dengan melanggar Perwal No. 21 tahun 2021 Pasal 7,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/