25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Negara Dirugikan Rp1,2 M

6.825 Miras Ilegal Diamankan

BELAWAN- Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Sumut di Belawan mengagalkan penyelundupan 6.825 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis merk dari Singapore via Portklang, Malaysia, tujuan Pekan Baru. Ribuan botol miras tersebut berpotensi merugikan negara berupa cukai, bea masuk, pajak penjualan barang mewah, PPN Impor dan PPh pasal 21 impor adalah sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam penangkapan tersebut diamankan satu tersangka, yakni SH alias Agus alias Syamsul dan juga tiga unit kendaraan yang membawa 6.825 botol minuman keras tersebut. Dua mobil box dengan nomor polisi BK 9835 BK dan BK 8319 CE dan satu truk dengan nomor polisi BK 8278 XT. Dan dua orang yang dinyatakan sebagai DPO yakni B dan JM.

Barang bukti minuman keras berbagai merk yang dimankan yakni Absolute Vodka, Bacardi, Jacob’s Creek, Jim Bearn, Barton & Gusetier, Cointreau, Early Times, Gordon’s Regin, Martell, Myers’s Rum, Red Label, dan Smirnoff. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di Jalan Anggada II Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Cerah Bangun didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Umum Budiman Karokaro mengatakan, minuman keras tersebut disita dalam penyergapan yang dilakukan aparat bea cukai di Medan. “Pihaknya sudah melakukan pengintain yang cukup lama, seterusnya dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan 6.825 botol minuman keras,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/4).

Ribuan botol miras tersebut diamankan pada 30 Januari 2011, modus operandi yang dilakukan adalah dua mobil box L300 dengan nomor polisi BK 9835 BK dan BK 8319CE yang sedang bongkar muatan di gudang Eka Diesel Jalan Binjai berhasil diendus oleh pihak bea cukai. Supir yang membawa mobil tersebut mengaku, ia membawa botol kecap. Botol miras tersebut dibungkus dengan kertas karton yang sangat tebal lalu dibungkus dengan goni.  “Sopir berdalih yang dibawanya adalah botol kecap, namun setelah petugas kami melakukan pemeriksaan ternyata kami temukan minuman keras,” ujarnya.

Kemudian Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan satu truk dengan nomor polisi  BK 8278 XT yang membawa minuman keras. Truk tersebut ditangkap di Jalan Letda Sudjono. Truk tersebut datang dari arah Tanjung Morawa.

Cerah Bangun menjelaskan, pihaknya sengaja tidak mengekspose kejadian ini, agar pihak pemasok barang illegal tersebut dapat ditangkap. “Untuk saat ini kami masih mencari pemasok serta orang yang membuat label minuman keras ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, Rp70 triliun konstribusi bea cukai terhadap Negara. “Dari Rp70 triliun tersebut dua persen di antaranya dari bea minuman keras, dengan nilai 1,2 miliar,” katanya. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih ada dua tersangka lagi yang masih menjadi DPO yakni B dan JM,” tandasnya. (mag-11)

6.825 Miras Ilegal Diamankan

BELAWAN- Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Sumut di Belawan mengagalkan penyelundupan 6.825 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis merk dari Singapore via Portklang, Malaysia, tujuan Pekan Baru. Ribuan botol miras tersebut berpotensi merugikan negara berupa cukai, bea masuk, pajak penjualan barang mewah, PPN Impor dan PPh pasal 21 impor adalah sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam penangkapan tersebut diamankan satu tersangka, yakni SH alias Agus alias Syamsul dan juga tiga unit kendaraan yang membawa 6.825 botol minuman keras tersebut. Dua mobil box dengan nomor polisi BK 9835 BK dan BK 8319 CE dan satu truk dengan nomor polisi BK 8278 XT. Dan dua orang yang dinyatakan sebagai DPO yakni B dan JM.

Barang bukti minuman keras berbagai merk yang dimankan yakni Absolute Vodka, Bacardi, Jacob’s Creek, Jim Bearn, Barton & Gusetier, Cointreau, Early Times, Gordon’s Regin, Martell, Myers’s Rum, Red Label, dan Smirnoff. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di Jalan Anggada II Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Cerah Bangun didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Umum Budiman Karokaro mengatakan, minuman keras tersebut disita dalam penyergapan yang dilakukan aparat bea cukai di Medan. “Pihaknya sudah melakukan pengintain yang cukup lama, seterusnya dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan 6.825 botol minuman keras,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/4).

Ribuan botol miras tersebut diamankan pada 30 Januari 2011, modus operandi yang dilakukan adalah dua mobil box L300 dengan nomor polisi BK 9835 BK dan BK 8319CE yang sedang bongkar muatan di gudang Eka Diesel Jalan Binjai berhasil diendus oleh pihak bea cukai. Supir yang membawa mobil tersebut mengaku, ia membawa botol kecap. Botol miras tersebut dibungkus dengan kertas karton yang sangat tebal lalu dibungkus dengan goni.  “Sopir berdalih yang dibawanya adalah botol kecap, namun setelah petugas kami melakukan pemeriksaan ternyata kami temukan minuman keras,” ujarnya.

Kemudian Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan satu truk dengan nomor polisi  BK 8278 XT yang membawa minuman keras. Truk tersebut ditangkap di Jalan Letda Sudjono. Truk tersebut datang dari arah Tanjung Morawa.

Cerah Bangun menjelaskan, pihaknya sengaja tidak mengekspose kejadian ini, agar pihak pemasok barang illegal tersebut dapat ditangkap. “Untuk saat ini kami masih mencari pemasok serta orang yang membuat label minuman keras ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, Rp70 triliun konstribusi bea cukai terhadap Negara. “Dari Rp70 triliun tersebut dua persen di antaranya dari bea minuman keras, dengan nilai 1,2 miliar,” katanya. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih ada dua tersangka lagi yang masih menjadi DPO yakni B dan JM,” tandasnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/