Poldasu Limpahkan Berkas Mantan Wadir Narkoba ke Kejatisu
MEDAN- Rina Wandini alias Dini (40), istri mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat yang terjerat kasus narkoba, mencak-mencak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (12/4). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi M Nova SH meminta uang pelicin sebesar Rp50 juta agar Apriyanto tak ditahan.
Informasi itu diakui kuasa hukum AKBP Apriyanto, Marudut Simanjuntak SH. Marudut mengaku sangat kecewa dengan JPU yang akrab disebut Nova itu. “Ya, awalnya minta Rp25 juta, tapi kenapa tiba-tiba kok naik jadi Rp50 juta,” jelas Marudut.
Menurutnya, sore itu negosiasi dengan JPU cukup alot dan tegang. Saat itu, Dini sudah mencoba melakukan negosiasi dan bermohon agar suaminya tak ditahan.
Permintaan Nova itu kontan membuat Dini berang. Dini kemudian melemparkan uang yang sudah dibawannya. “Kita akan mengirimkan surat ke Kejagung agar Jaksa Pak Apriyanto diganti, kita minta Jaksa yang independen,” tukas Marudut.
Sementara, saat coba dikonfirmasi via ponselnya, Nova tak mau mengangkat. Saat dikirimi pesan singkat, Nova hanya menjawab singkat. “Nggak bisa bicara Bang. Maaf ya bang, lagi ada wiritan di rumah. Jaksanya tiga orang Bang,” tulisnya dalam sebuah pesan singkat yang dikirimkan ke wartawan koran ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melimpahkan berkas AKBP Apriyanto ke Kejatisu karena telah dinyatakan lengkap (P21). “Ya tadi (kemarin, Red) sekitar jam 15.00 WIB sudah diserahkan ke Kejatisu bersama tiga tersangka lain dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, Kamis (12/40 sore.
Heru menjelaskan, sidang kode etik maupun disiplin akan dilaksanakan tergantung hasil sidang pidana umum. Namun, Heru enggan menjelaskan apa sanksi yang dikenakan pada AKBP Apriyanto apabila putusan sidang pidana umum di atas tiga bulan.
“Nanti kita lihat ankumnya. Ankumnya kan Pak Dir Narkoba (Kombes Andjar Dewanto),” jelasnya.(ala/smg)