25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Camat Janji Periksa Kepling I Tanjung Mulia

MEDAN DELI- Menyikapi desakan masyarakat Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, yang meminta Kepala Lingkungan (kepling) 1 berinisial DS segera dicopot, Camat Medan Deli Hendra Asmilan mengaku akan memeriksa kepling tersebut. Jika kepling tersebut terbukti mempersulit dan melakukan pengutipan uang senilai Rp300 ribu dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK), maka akan dijatuhkan sanksi tegas.

“Kita masih periksa dulu Kepling tersebut. Kalau, memang dia bersalah, akan kita berikan sanksi tegas,” kata Camat Medan Deli Hendra Asmilan kepada wartawan Sumut Pos, Jumat (12/4).

Menurut Hendra, untuk menjatuhkan sanksi ada mekanismenya. “Jika memang terbukti, kita akan berikan sanksi berupa teguran dulu. Tapi jika terus diulangi lagi, maka akan kita beri sanksi yang lebih tegas, jika perlu kita copot,” kata Hendra.

Namun, kata Hendra, untuk membuktikan si kepling tersebut melakukan kesalahan berupa pungutan dalam pengurusan KK, dia meminta kepada warga yang merasa dirugikan dapat menunjukkan bukti, bisa berupa kwitansi atau bukti lainnya.

“Tanpa ada bukti konkrit atau cuma secara lisan saja dikatakan kepling itu melakukan kutipan, kita tidak mungkin bisa memberinya sanksi.

Karena bisa saja ada oknum-oknum yang tidak suka kepadanya agar kepling tersebut segera dicopot,” beber mantan Camat Medan Tembung ini.
Karenanya, dia berharap ke depannya jika ada warga yang diminta membayar dalam pengurusan kartu keluarga atau pihak lainnya oleh kepling maupun pegawai di kelurahan dan kecamatan, mintalah tanda bukti pembayaran seperti kwitansi.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (11/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menuntut pihak kelurahan untuk mencopot oknum Kepling mereka berinisial DS karena dituding telah banyak mengecewakan warganya dengan mempersulit dan melakukan pengutipan uang senilai Rp300 ribu dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK).

Selain memungut biaya dari warga yang hendak mengurus KK, oknum Kepling juga membuat warga kesal karena proses pengurusannya terlalu lama. (omi)

MEDAN DELI- Menyikapi desakan masyarakat Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, yang meminta Kepala Lingkungan (kepling) 1 berinisial DS segera dicopot, Camat Medan Deli Hendra Asmilan mengaku akan memeriksa kepling tersebut. Jika kepling tersebut terbukti mempersulit dan melakukan pengutipan uang senilai Rp300 ribu dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK), maka akan dijatuhkan sanksi tegas.

“Kita masih periksa dulu Kepling tersebut. Kalau, memang dia bersalah, akan kita berikan sanksi tegas,” kata Camat Medan Deli Hendra Asmilan kepada wartawan Sumut Pos, Jumat (12/4).

Menurut Hendra, untuk menjatuhkan sanksi ada mekanismenya. “Jika memang terbukti, kita akan berikan sanksi berupa teguran dulu. Tapi jika terus diulangi lagi, maka akan kita beri sanksi yang lebih tegas, jika perlu kita copot,” kata Hendra.

Namun, kata Hendra, untuk membuktikan si kepling tersebut melakukan kesalahan berupa pungutan dalam pengurusan KK, dia meminta kepada warga yang merasa dirugikan dapat menunjukkan bukti, bisa berupa kwitansi atau bukti lainnya.

“Tanpa ada bukti konkrit atau cuma secara lisan saja dikatakan kepling itu melakukan kutipan, kita tidak mungkin bisa memberinya sanksi.

Karena bisa saja ada oknum-oknum yang tidak suka kepadanya agar kepling tersebut segera dicopot,” beber mantan Camat Medan Tembung ini.
Karenanya, dia berharap ke depannya jika ada warga yang diminta membayar dalam pengurusan kartu keluarga atau pihak lainnya oleh kepling maupun pegawai di kelurahan dan kecamatan, mintalah tanda bukti pembayaran seperti kwitansi.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (11/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menuntut pihak kelurahan untuk mencopot oknum Kepling mereka berinisial DS karena dituding telah banyak mengecewakan warganya dengan mempersulit dan melakukan pengutipan uang senilai Rp300 ribu dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK).

Selain memungut biaya dari warga yang hendak mengurus KK, oknum Kepling juga membuat warga kesal karena proses pengurusannya terlalu lama. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/