MEDAN- Terkait dugaan pungli (pungutan liar) jembatan timbang yang melibatkan oknum pejabat di Dishub (Dinas Perhubungan) Sumut, Aspidsus Kejati Sumut Yuspar mengatakan, tim penyidik Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan menemukan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
“Baru lid, tim masih bekerja. Pungli itu agak susah, kecuali tangkap tangan. Untuk saat ini belum ada ditemukan dugaan nya mengarah ke pungli. Belum ada bukti permulaan yang cukup. Ini masih mencari dan pengumpulan bukti yang ada. Suap itu harus jelas, harus ada bukti tangkap tangan supaya bisa jadi perkara,” jelasnya, Jumat (12/4).
Yuspar meminta kepada masyarakat, tentunya para supir truk yang merasa kena pungli oleh oknum Dishubsu di jembatan timbang agar melaporkannya ke Kejati Sumut. “Pungli hampir sama dengan gratifikasi. Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu harusnya langsung melapor ke kita. Makanya kita masih terus selidiki pejabat yang terlibat,” ungkapnya.
Diakuinya, hingga kini belum ada ditetapkan tersangkanya. “Belum ada calonnya. Ini aja masih pulbaket kok. Kita juga belum ada gelar ekspose. Jadi para pejabat di lingkup Dishub Sumut terus kita panggil. Saya nggak bisa banyak berkomentar, karena ini masih tahap lid (penyelidikan),” ungkap Yuspar kembali.
Sebelumnya, pejabat yang telah memenuhi panggilan Kejati Sumut salah satunya Plt Sekretaris Dishub Sumut, Ali Amas. Saat dikonfirmasi, Ali Amas mengakui sebagai salah seorang yang telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut. Ketika disinggung kembali mengenai pemanggilan Kadishubsu, pihaknya belum bisa memastikan. “Kalau pemanggilan itu bisa saja. Tapi apakah ada mengarah ke dia. Intinya saya belum bisa sampaikan kesana. Kalau memang ada buktinya kenapa tidak,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Noor Rochmat sebelumnya mengatakan, penyelidikan dugaan pungli ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Kemudian, Kejagung memerintahkan Kejatisu untuk menyelidikinya. (far)