28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Poldasu Ancam Jemput Paksa Tamin Sukardi

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubdit II Harda/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin mengancam akan menjemput paksa Tamin Sukardi bila tidak mengindahkan panggilan ketiga yang dilayangkan. Bahkan tak tertutup kemungkinan pula jika statusnya akan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat dan perampasan tanah masyarakat.

“Kalau dia tidak datang juga, maka akan kita jemput paksa. Sudah kita layangkan panggilan yang ketiga. Dia itu tidak kooperatif,” ucap AKBP Yusuf Safarudin geram dengan perlawanan yang dilakukan Tamin Sukardi.

untuk saat ini, pihaknya masih menunggu kedatangan Tamin Sukardi sebagai saksi, hanya saja yang bersangkutan tidak pernah datang dan tanpa alasan. “Proses hukum sudah kita lakukan, tinggal menunggu penjemputan paksa saja ini. Dan, sembari menunggu, kita lengkapi berkas-berkasnya,” tandas perwira dua melati emas di pundaknya itu, Sabtu (20/9).

“Tidak tertutup kemungkinan, kalau Tamin langsung kita tetapkan tersangka, bila terlibat dalam penipuan surat tanah. Untuk itu, kita masih mendalaminya lagi,” sambungnya.

Sementara itu, untuk kasus Tandeanus (anak Tamin), pihaknya masih menunggu hasil kerjasama dengan pihak Singapura dan pihak imigrasi, sebab pihaknya tidak bisa melakukan penjemputan paksa, terganjal tidak adanya hubungan ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole dan warga melaporkan Tamin Sukardi yang telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang karena tanah tersebut sebelumnya telah mendapat pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000. Dan telah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya.

Sedang keterlibatan Tandeanus berawal dari temuan barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360 dan 864 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No. 1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hal milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/bd)

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubdit II Harda/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin mengancam akan menjemput paksa Tamin Sukardi bila tidak mengindahkan panggilan ketiga yang dilayangkan. Bahkan tak tertutup kemungkinan pula jika statusnya akan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat dan perampasan tanah masyarakat.

“Kalau dia tidak datang juga, maka akan kita jemput paksa. Sudah kita layangkan panggilan yang ketiga. Dia itu tidak kooperatif,” ucap AKBP Yusuf Safarudin geram dengan perlawanan yang dilakukan Tamin Sukardi.

untuk saat ini, pihaknya masih menunggu kedatangan Tamin Sukardi sebagai saksi, hanya saja yang bersangkutan tidak pernah datang dan tanpa alasan. “Proses hukum sudah kita lakukan, tinggal menunggu penjemputan paksa saja ini. Dan, sembari menunggu, kita lengkapi berkas-berkasnya,” tandas perwira dua melati emas di pundaknya itu, Sabtu (20/9).

“Tidak tertutup kemungkinan, kalau Tamin langsung kita tetapkan tersangka, bila terlibat dalam penipuan surat tanah. Untuk itu, kita masih mendalaminya lagi,” sambungnya.

Sementara itu, untuk kasus Tandeanus (anak Tamin), pihaknya masih menunggu hasil kerjasama dengan pihak Singapura dan pihak imigrasi, sebab pihaknya tidak bisa melakukan penjemputan paksa, terganjal tidak adanya hubungan ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole dan warga melaporkan Tamin Sukardi yang telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang karena tanah tersebut sebelumnya telah mendapat pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000. Dan telah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya.

Sedang keterlibatan Tandeanus berawal dari temuan barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360 dan 864 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No. 1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hal milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/