MEDAN-Seorang pengembang secara sepihak menutup saluran drainase milik warga Lingkungan IX Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Akibatnya, bila hujan turun, rumah warga pun terkena banjir, karena saluran pembuangan air tidak jalan. Hal ini terungkap pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kota Medan dengan 7 orang warga Lingkungan IX Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (12/4) soren
“Pengembang keturunan etnis Tionghoa itu tiba-tiba menutup saluran drainase warga karena dia ingin membangun komplek ruko. Akibat drainase itu ditutup, rumah kami pun sering kebanjiran karena saluran pembuangan air suda ditutup,” ujar perwakilan warga, Sutiman (56).
Sutiman menjelaskan, penutupan saluran drainase warga Jalan Kapten Muslim Gang Rapi tersebut dilakukan sejak dua bulan lalu. Pengembang tersebut tanpa meminta izin warga, secara sepihak menutup drainase. Sebab, bila tidak ditutup, pengembang tidak bisa membangun 5 unit ruko. “Kalau drainase itu tidak ditutup, pengembang hanya bisa membangun 4 unit ruko. Agar bisa membangun 5 unit ruko drainase itu pun ditutup,” jelasnya.
Sebanyak 7 orang warga yang masih memiliki ikatan keluarga tersebut menjelaskan, mereka sudah pernah memprotes pengembang, tapi mengembang melampar kepada Lurah Helvetia Timur. Sedangkan Lurah Helvetia Timur sendiri membela pengembang. “Asal kami tanya, lurah selalu membela pengembang dan menyuruh kami diam. Bagaimana kami diam, kalau rumah warga banjir,” tegasnya.
Warga pun membuat pengaduan ke camat. Tapi camat Helvetia juga tidak respek. Karena itu, mereka mengadukan nasib kepada Pemko Medan yang ditembuskan ke Komisi D DPRD Kota Medan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan didampingi anggota Muslim Maksum menegaskan, drainase itu tidak bisa ditutup. Meski pengembang sudah berusaha membelokkannya ke arah komplek Perumahan Bea Cukai, tetap saja tidak bisa karena drainase merupakan milik pemerintah.
CP Nainggolan pun memerintahkan Lurah Helvetia Timur, Hasnul Haris Harahap yang hadir pada rapat tersebut untuk membongkar drainase itu. “Pak Lurah kan tahu bahwa drainase tidak bisa ditutup. Drainase itu milik pemerintah, jadi siapapun tidak bisa menutupkanya. Kami meminta agar Pak Lurah segera membongkar penutupan drainase itu. Kasihan warga yang selalu terkena banjir akibat drainase itu ditutup,” perintah CP Nainggolan kepada Lurah Helvetia Timur.
Mendapat perintah seperti itu, Lurah Helvetia Timur Hasnul Haris Harahap pun mencoba mengelak dengan menyalahkan pihak pengembang. “Saya sudah meminta kepada pengembang agar melakukan sosialisasi dengan warga, tapi tidak dilakukan. Nanti saya akan perintahkan anggota untuk membongkar penutupan drainase itu,” janjinya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum menilai, penutupan saluran drainase tersebut tidak sesuai dengan program Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap yang sedang giat-giatnya meninjau drainase agar Kota Medan mengurangi banjir. “Wali Kota sedang giat membersihkan saluran drainase, tapi di Helvetia kok drainase ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Muslim Maksum juga menghubungi Dinas TRTB Medan tentang prihal pembangunan ruko di Jakan Kapten Muslim tersebut. Dinas TRTB Medan mengatakan, pembangunan sudah dihentikan akibat adanya protes dari warga. (mag-7)