26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hamil, Anggota Dewan Suruh Staf Aborsi

BKD HARUS BERGERAK
Kabar perselingkuhan anggota dewan ini sontak mengundang komentar pedas dari masyarakat. Anggota Dewan yang berinisial B tersebut dianggap mempertontonkan hal yang tidak pantas pada masyarakat.

“Ini tidak pantas sebab dia publik figur, kalau dia masyarakat biasa mungkin tidak terlalu menjadi sorotan,” ungkap Kabid Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia, Rahmadsyah, Selasa (12/4).

Rahmadsyah mendesak Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan untuk mengambil sikap atas kasus ini. “Bagaimana bisa hubungan yang sudah begitu lama menjadi rahasia umum di lingkungan DPRD Medan. Ini harus disikapi, Ketua DPRD Medan dan BKD jangan diam saja. Kita minta mereka berani mengungkap persoalan ini,” katanya.

Ketua BK dan pimpinan di DPRD Medan agar segera membentuk tim pencari fakta mengenai kebenaran kabar ini. Sebab, dengan adanya oknum yang melakukan perselingkuhan seperti itu akan merusak citra lembaga.

“Jangan sampai perilaku oknum seperti ini jadi bom waktu terhadap DPRD Medan. Dan jangan sampai masyarakat menganggap semua anggota dewan memang tukang selingkuh,” katanya.

Rahmad juga meminta anggota dewan berinisial B berterus terang kepada publik agar tidak timbul opini yang salah di tengah masyarakat. Jika memang berita itu tidak benar, baiknya B atau R sebagai pasangannya mengatakannya kepada publik hubungan apa yang mereka miliki.

“Kalau memang tidak ada hubungan apa-apa, dibilanglah ke publik. Di sini peran BKD yang kita tantang untuk mengungkapnya,” kata Rahmad. Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat pengaduan resmi ke BK DPRD Medan jika diperlukan sebagai dasar pemanggilan anggota dewan kawakan tersebut.

Di sisi lain, Ketua BK DPRD Medan, Ilhamsyah mengaku tidak akan melakukan upaya konfrontasi terhadap hal tersebut. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur terkait hal itu dalam kode etik di BK DPRD Medan. Kecuali, ada pengaduan resmi ke pihaknya.

“Selama itu tidak ada diatur di kode etik, tidak akan saya bahas. Kalau ada yang mengadu saya akan menampung,”ujar politisi Golkar itu. Ilhasmyah mengatakan perlu adanya pernyataan langsung dari sumbernya langsung terkait hal tersebut. Sehingga masalah tersebut benar-benar jelas. “Ini memang booming tapi kan enggak dari sumbernya langsung. Tidak ada alasan saya untuk mempertanyakan ini kepada dia (B),”ungkapnya. (win/deo)

BKD HARUS BERGERAK
Kabar perselingkuhan anggota dewan ini sontak mengundang komentar pedas dari masyarakat. Anggota Dewan yang berinisial B tersebut dianggap mempertontonkan hal yang tidak pantas pada masyarakat.

“Ini tidak pantas sebab dia publik figur, kalau dia masyarakat biasa mungkin tidak terlalu menjadi sorotan,” ungkap Kabid Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia, Rahmadsyah, Selasa (12/4).

Rahmadsyah mendesak Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan untuk mengambil sikap atas kasus ini. “Bagaimana bisa hubungan yang sudah begitu lama menjadi rahasia umum di lingkungan DPRD Medan. Ini harus disikapi, Ketua DPRD Medan dan BKD jangan diam saja. Kita minta mereka berani mengungkap persoalan ini,” katanya.

Ketua BK dan pimpinan di DPRD Medan agar segera membentuk tim pencari fakta mengenai kebenaran kabar ini. Sebab, dengan adanya oknum yang melakukan perselingkuhan seperti itu akan merusak citra lembaga.

“Jangan sampai perilaku oknum seperti ini jadi bom waktu terhadap DPRD Medan. Dan jangan sampai masyarakat menganggap semua anggota dewan memang tukang selingkuh,” katanya.

Rahmad juga meminta anggota dewan berinisial B berterus terang kepada publik agar tidak timbul opini yang salah di tengah masyarakat. Jika memang berita itu tidak benar, baiknya B atau R sebagai pasangannya mengatakannya kepada publik hubungan apa yang mereka miliki.

“Kalau memang tidak ada hubungan apa-apa, dibilanglah ke publik. Di sini peran BKD yang kita tantang untuk mengungkapnya,” kata Rahmad. Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat pengaduan resmi ke BK DPRD Medan jika diperlukan sebagai dasar pemanggilan anggota dewan kawakan tersebut.

Di sisi lain, Ketua BK DPRD Medan, Ilhamsyah mengaku tidak akan melakukan upaya konfrontasi terhadap hal tersebut. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur terkait hal itu dalam kode etik di BK DPRD Medan. Kecuali, ada pengaduan resmi ke pihaknya.

“Selama itu tidak ada diatur di kode etik, tidak akan saya bahas. Kalau ada yang mengadu saya akan menampung,”ujar politisi Golkar itu. Ilhasmyah mengatakan perlu adanya pernyataan langsung dari sumbernya langsung terkait hal tersebut. Sehingga masalah tersebut benar-benar jelas. “Ini memang booming tapi kan enggak dari sumbernya langsung. Tidak ada alasan saya untuk mempertanyakan ini kepada dia (B),”ungkapnya. (win/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/