MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan kembali turun ke Level 1. Hal itu diketahui dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.21 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Serta Mengoptimalkan Posko Pengalaman Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang telah diterima Pemko Medan. Inmendagri tersebut berlaku mulai 12 April hingga 25 April 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah membenarkan kabar tersebut. Ia mengaskan jika saat ini status PPKM Kota Medan telah kembali ke Level 1. Hal itu pun ditandai dengan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Medan yang terus melandai. “Kota Medan sudah Level 1, Inmendagrinya sudah kita terima. Alhamdulillah, saat ini kasus penyebaran memang sudah melandai,” ucap Taufik, Selasa (12/4).
Dikatakan Taufik, angka kasus harian Covid-19 di Kota Medan juga terus menurun. Bahkan pada Senin (11/4) yang lalu, angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Medan hanya bertambah 3 kasus. “Konfirmasi terakhir semalam (Senin, 11/4), positif Covid 19 hanya 3 orang saja,” ujarnya.
Tak cuma itu, gedung P4TK Kota Medan di Kecamatan Medan Helvetia yang selama ini digunakan sebagai lokasi Isolasi Terpadu (Isoter) juga telah kosong atau tidak sedang diisi oleh satu orang pasien pun. “Sedangkan tempat isoter di P4TK di Medan Helvetia Alhamdulillah sudah kosong. Begitu puk lokasi Isoternyabtetap standby untuk menampung pasien,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, dengan turunnya status PPKM Kota Medan ke Level 1, maka perputaran ekonomi di Kota Medan akan semakin diperlonggar, baik dari sisi kapasitas pengunjung hingga jam operasional.
“Misalnya seperti Mal, kalau sudah level 1, maka kepasitas pengunjung diizinkan sampai seratus persen. Begitu juga dengan jam operasionalnya, sudah diizinkan beroperasi sampai Pukul 22.00 atau sampai jam 10 malam,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Selasa (12/4).
Begitu juga dengan kapasitas dan jam operasional tempat usaha seperti rumah makan, cafe dan restoran, baik yang ada di tempat tersendiri maupun yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, diizinkan menampung pengunjung hingga 100 persen dan beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. “Untuk tempat hiburan memang belum boleh beroperasi, mengingat ini Bulan Suci Ramadan,” ujarnya.
Meskipun jumlah pengunjung diizinkan hingga seratus persen, lanjut Agus, pihaknya tetap mengawasi setiap pelaku usaha agar memastikan setiap pengunjung yang masuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. “Dan kita juga mengawasi agar pusat-pusat perbelanjaan itu tidak beroperasi di atas jam 10 malam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini status PPKM Kota Medan PPKM telah berada di level 1 sesuai surat edaran Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (11/4) lalu. Dalam surat Inmendagri tersebut dikatakan, Kota Medan berada level 1 bersama Kabupaten Deli Serdang, Dairi, Mandailing Natal, Pakpak Barat, Samosir, Serdang Bedagai, Nias Utara, Nias Barat, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, Kota Binjai dan Tebing Tinggi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 12-25 April atau dua pekan ke depan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022). Berdasarkan aturan tersebut, daerah yang masuk kategori Level I bisa menggelar kegiatan industri dengan kapasitas 100 persen. “Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin yang merujuk pada PPKM level 1.
Kendati boleh beroperasi 100 persen kapasitas, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari. Hal ini juga berlaku bagi daerah yang masuk kategori PPKM Level II, yakni industri dapat beroperasi 100 persen. Tetapi, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level III, kegiatan industri hanya bisa beroperasi 50 persen kapasitas. Ketentuannya serupa dengan wilayah yang masuk kategori Level I dan II, ketika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari. Berdasarkan data terbaru, dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi terdapat kabupaten/kota yang berada di Level 1.
Dengan demikian, kini hanya menyisakan 3 provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1. Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3.
Dengan rincian, sebelumnya ada 110 daerah menjadi 43 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. (map/jpg)