30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Warga Tionghoa Was-was

MEDAN- Perampokan Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim munculkan perasaan was-was bagi kalangan etnis tionghoa. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara perampokan Bank CIMB Niaga dengan terdakwa Pamriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/5).

Camat Medan Tembung, Hendra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, warganya merasa was-was pasca perampokan yang menewaskan Briptu Immanuel Simanjuntak, 18 Agustus 2010 lalu, khususnya bagi kalangan tionghoa.

Keterangan itu diperolehnya dari laporan kepala lingkungan (kepling) di wilayahnya. “Saya dapat informasi dari beberapa kepling, bahwa masyarakat, khususnya orang tionghoa merasa was-was pasca permpokan itu,” ungkap Hendra menjawab pertanyaan JPU, Fitri Sumantri.

Dihadapan majelis hakim diketuai Sugianto SH, Hendra mengatakan mengetahui ada perampokan di wilayahnya setelah laporan sekretaris camat dan pemberitahuan pihak kepolisian. Sedangkan dia mengaku kalau ke lokasi perampokan sehari setelah peristiwa.

JPU mendakwa Pamriyanto dengan pasal 15 Jo pasal 6 Jo pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTeroris.

Terdakwa diancam melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan.

Penasehat Hukum Pamriyanto, Ahmad Jufri Harahap mempertanyakan apakah perasaan was-was itu berkepanjangan dan terjadi secara meluas.  (rud)

MEDAN- Perampokan Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim munculkan perasaan was-was bagi kalangan etnis tionghoa. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara perampokan Bank CIMB Niaga dengan terdakwa Pamriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/5).

Camat Medan Tembung, Hendra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, warganya merasa was-was pasca perampokan yang menewaskan Briptu Immanuel Simanjuntak, 18 Agustus 2010 lalu, khususnya bagi kalangan tionghoa.

Keterangan itu diperolehnya dari laporan kepala lingkungan (kepling) di wilayahnya. “Saya dapat informasi dari beberapa kepling, bahwa masyarakat, khususnya orang tionghoa merasa was-was pasca permpokan itu,” ungkap Hendra menjawab pertanyaan JPU, Fitri Sumantri.

Dihadapan majelis hakim diketuai Sugianto SH, Hendra mengatakan mengetahui ada perampokan di wilayahnya setelah laporan sekretaris camat dan pemberitahuan pihak kepolisian. Sedangkan dia mengaku kalau ke lokasi perampokan sehari setelah peristiwa.

JPU mendakwa Pamriyanto dengan pasal 15 Jo pasal 6 Jo pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTeroris.

Terdakwa diancam melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan.

Penasehat Hukum Pamriyanto, Ahmad Jufri Harahap mempertanyakan apakah perasaan was-was itu berkepanjangan dan terjadi secara meluas.  (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/