27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Anggota KPUM ‘Goyang’ Pengurus Baru

MEDAN-Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang tidak menginginkan kepengurusan yang baru diangkat kemarin, mulai menyuarakan agar dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Ini juga dilatarbelakangi adanya pendapat Kepala Dinas Koperasi Kota Medan, Tunggar Harahap yang menyatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) KPUM melanggar Undang-undang. “Saya abaca di Sumut Pos AD/RT KPUM ini sudah melanggar Undang-Undang. Jalan keluarnya ya harus direvisi. Kalau tidak direvisi, maka kami mengharapkan agar digelar pemilihan pengurus baru,” ujar Aritonang, seorang anggota KPUM kepada Sumut Pos, Jumat (10/5).

Dijelaskannya,supir KPUM trakyek 61 tersebut, AD/RT merupakan peraturan yang mengatur organisasi. Bila peraturan tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, sama saja kalau KPUM tersebut ilegal. “Kami tidak mau kalau KPUM ini ilegal. Jadi, AD/RT itu harus direvisi,” tegasnya.

Ditegaskan, AD/RT-lah yang selama ini dipakai untuk KPUM. “Saya juga baru tahu, mengapa KPUM ini bisa bermasalah begini, karena memang pengurus memakai AD/RT yang tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Inilah yang membuat anggota KPUM ini tidak pernah sejahtera, tapi pengurusnya hidup enak,” paparnya.

Aritonang menambahkan, para anggota sekarang sudah muak dengan kelakuan pengurus KPUM, selalu menyalahkan pengurus yang sudah meninggal. “Tidak ada lagi kebenaran di KPUM ini. Salah satu cara untuk mengakhiri permasalahan ini adalah menggelar pemilihan pengurus baru. Tidak mungkin KPUM ini bisa maju, karena pengurusnya tetap yang sama juga,” jelasnya.

Dirinya mengaku kaget ketika membaca berita modal KPUM sejumlah Rp32 miliar raib. Dia meminta pertanggungjawaban pengurus KPUM. “Kemana modal sendiri itu. Itu adalah milik anggota bukan milik pengurus KPUM. Pengurus yang duduk sekarang juga merupakan pengurus ketika Ferdinand masih hidup, jadi mereka harus tetap bertanggungjawab,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ginting. Pemilik KPUM jurusan Padang Bulan tersebut menilai solusi untuk kebaikan KPUM tersebut adalah dengan menggelar pemilihan pengurus baru. “Tidak bisa KPUM ini maju, kalau pengurusnya tetap yang sama. Pengurus yang sekarang juga duduk ketika Ferdinan masih hidup, jadi sama saja,” katanya.
Ginting menambahkan, kondisi KPUM sekarang sudah kritis. Dulu dikenal sebagai perusahaan angkotan terbesar di Kota Medan, kini sudah kalah dari perusahaan lain. “Bagaimana bisa maju kalau pengurusnya tidak pernah memikirkan hidup koperasi ini,” tegasnya. (mag-7)
tapi mementingkan diri sendiri. Malu kita kalau kondisi KPUM ini tetap begini,” tegasnya.
Situsi di tubuh KPUM memang semakin memanas. Para anggota mulai tidak percaya dengan keberadaan pengurus pasca ditinggal mati oleh Ferdinand Simangunsong. (mag-7)

MEDAN-Anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang tidak menginginkan kepengurusan yang baru diangkat kemarin, mulai menyuarakan agar dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Ini juga dilatarbelakangi adanya pendapat Kepala Dinas Koperasi Kota Medan, Tunggar Harahap yang menyatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) KPUM melanggar Undang-undang. “Saya abaca di Sumut Pos AD/RT KPUM ini sudah melanggar Undang-Undang. Jalan keluarnya ya harus direvisi. Kalau tidak direvisi, maka kami mengharapkan agar digelar pemilihan pengurus baru,” ujar Aritonang, seorang anggota KPUM kepada Sumut Pos, Jumat (10/5).

Dijelaskannya,supir KPUM trakyek 61 tersebut, AD/RT merupakan peraturan yang mengatur organisasi. Bila peraturan tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, sama saja kalau KPUM tersebut ilegal. “Kami tidak mau kalau KPUM ini ilegal. Jadi, AD/RT itu harus direvisi,” tegasnya.

Ditegaskan, AD/RT-lah yang selama ini dipakai untuk KPUM. “Saya juga baru tahu, mengapa KPUM ini bisa bermasalah begini, karena memang pengurus memakai AD/RT yang tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Inilah yang membuat anggota KPUM ini tidak pernah sejahtera, tapi pengurusnya hidup enak,” paparnya.

Aritonang menambahkan, para anggota sekarang sudah muak dengan kelakuan pengurus KPUM, selalu menyalahkan pengurus yang sudah meninggal. “Tidak ada lagi kebenaran di KPUM ini. Salah satu cara untuk mengakhiri permasalahan ini adalah menggelar pemilihan pengurus baru. Tidak mungkin KPUM ini bisa maju, karena pengurusnya tetap yang sama juga,” jelasnya.

Dirinya mengaku kaget ketika membaca berita modal KPUM sejumlah Rp32 miliar raib. Dia meminta pertanggungjawaban pengurus KPUM. “Kemana modal sendiri itu. Itu adalah milik anggota bukan milik pengurus KPUM. Pengurus yang duduk sekarang juga merupakan pengurus ketika Ferdinand masih hidup, jadi mereka harus tetap bertanggungjawab,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ginting. Pemilik KPUM jurusan Padang Bulan tersebut menilai solusi untuk kebaikan KPUM tersebut adalah dengan menggelar pemilihan pengurus baru. “Tidak bisa KPUM ini maju, kalau pengurusnya tetap yang sama. Pengurus yang sekarang juga duduk ketika Ferdinan masih hidup, jadi sama saja,” katanya.
Ginting menambahkan, kondisi KPUM sekarang sudah kritis. Dulu dikenal sebagai perusahaan angkotan terbesar di Kota Medan, kini sudah kalah dari perusahaan lain. “Bagaimana bisa maju kalau pengurusnya tidak pernah memikirkan hidup koperasi ini,” tegasnya. (mag-7)
tapi mementingkan diri sendiri. Malu kita kalau kondisi KPUM ini tetap begini,” tegasnya.
Situsi di tubuh KPUM memang semakin memanas. Para anggota mulai tidak percaya dengan keberadaan pengurus pasca ditinggal mati oleh Ferdinand Simangunsong. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/