24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Bawa Lari STNK, Oknum Polisi Dipropamkan

MEDAN-Briptu Edi Irianto, personelUnit Sabhara Polsekta Medan Timur, diteriaki maling karena hendak membawa lari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mio dengan Nopol BK 5707 ACF di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, persis didepan Pladium Plaza, Minggu (12/5) dihari sekira pukul 03.00 WIB. Oknum polisi itu dibawa ke Mapolsekta Medan Baru.

Briptu Edi Irianto  saat itu menghentikan motor Mio dikendarai Boby (19) dan Yessi Anggi(17) warga Jalan Karya serta Meilinda (14) warga Jalan Juanda Medan. Ia menyetop dengan alasan razia dan membawa kabur STNK tanpa member surat tilang sehingga diteriaki  pemilik motor. Sementara itu, usai diperiksa di Provost Polsek Medan Baru, Briptu Edi diserahkan ke Propam Polresta Medan untuk penyelidikan. Sedangkan  korban korban untuk membuat laporan di Polresta Medan. (gus)

MEDAN-Briptu Edi Irianto, personelUnit Sabhara Polsekta Medan Timur, diteriaki maling karena hendak membawa lari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mio dengan Nopol BK 5707 ACF di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, persis didepan Pladium Plaza, Minggu (12/5) dihari sekira pukul 03.00 WIB. Oknum polisi itu dibawa ke Mapolsekta Medan Baru.

Briptu Edi Irianto  saat itu menghentikan motor Mio dikendarai Boby (19) dan Yessi Anggi(17) warga Jalan Karya serta Meilinda (14) warga Jalan Juanda Medan. Ia menyetop dengan alasan razia dan membawa kabur STNK tanpa member surat tilang sehingga diteriaki  pemilik motor. Sementara itu, usai diperiksa di Provost Polsek Medan Baru, Briptu Edi diserahkan ke Propam Polresta Medan untuk penyelidikan. Sedangkan  korban korban untuk membuat laporan di Polresta Medan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/