26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Karyawan Macan Yaohan Diminta Lapor ke PHI

ist MACAN YAOHAN: Karyawan Macan Yaohan menjaga stan masing-masing saat supermaket ini belum gulung tikar. Saat ini Macan Yoahan dikabarkan bangkrut.
ist
MACAN YAOHAN: Karyawan Macan Yaohan menjaga stan masing-masing saat supermaket ini belum gulung tikar. Saat ini Macan Yoahan dikabarkan bangkrut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nasib ratusan karyawan Macan Yaohan hingga kini masih terkatung-katung setelah supermarket ini gulung tikar. Pihak managemen  Macan Yaohan belum bisa memberikan kepastian memenuhi tuntutan gaji maupun pesangon karyawan.

Untuk itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan menyarankan agar karyawan yang diberhentikan Macan Yaohan melaporkan persoalan ini kepada Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Saya sudah coba mediasi antara perusahaan dan karyawan, tapi perusahaan tidak mampu membayar pesangon karyawan,” ujar Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis, Selasa (12/5).

Dikatakannya, sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, bahwa perusahaan harus membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan yang telah ditetapkan didalam UU Tentang Tenaga Kerja. “Perusahaan tidak sanggup membayar pesangon, sementara karyawan menuntut. Jadi lebih baik karyawan membawa persoalan ini ke PHI,” bebernya.

Dengan dibawanya persoalan ini ke PHI, maka pengadilanlah yang akan memutuskan apakah Macan Yaohan harus membayar pesangon sesuai ketentuan atau tidak. “Kalau sudah sampai PHI, Dinsosnaker tidak bisa campuri lebih jauh lagi,”cetusnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi mengatakan, Dinsosnaker Medan harus tetap mendampingi karyawan Macan Yaohan yang dipecat dengan alasan bangkrut tersebut. Bahkan Dinsosnaker didesak agar ikut memperjuangkan supaya karyawan yang sudah kehilangan pekerjaan mendapatkan haknya.

“Ada aturan ketika perusahaan mengatakan bangkrut, tapi hak pekerja harus tetap diberikan. Kalau tidak diberikan persoalan ini lebih baik dibawa keranah hukum,” jelas Jumadi.

Sekretaris Fraksi PKS itu mengatakan, mantan pekerja di Macan Yaohan juga dapat melaporkan persoalan ini ke Komisi B. “Tapi lebih baik dilaporkan dulu ke Dinsosnaker, kalau tidak ada perkembangan maka laporkan ke Komisi B. Nanti akan kita panggil pihak-pihak terkait,” saranya.

Sementara itu, kondisi pusat perbelanjaan Macan Yaohan di Jalan Pulo Brayan masih terlihat sepi. Seluruh pintu tertutup rapat dan hanya ada seorang petugas keamanan yang berjaga-jaga di halaman depan gedung.

Di depan pintu masuk, tertempel selembar kertas berisi permohonan maaf kepada pelanggan sehubung dengan menurunnya kondisi ekonomi yang terjadi di Macan Yaohan, maka mulai Senin (11/5) kegiatan operasional dihentikan. Bagi customer yang ingin menukarkan poin reward dapat mendatangi kantor di Komplek Merbau Mas, Ruko No 24, Jalan Merbau Medan.

“Di sini tidak ada kegiatan lagi, kalau mau menukarkan point atau lainnya langsung saja ke kantor. Kami di sini hanya berjaga-jaga jaga properti dan gedung ini. Kami lain management sama Macan Yaohan,” ujar petugas keamanan Jimmy Candra.

Sementara itu, dari keterangan beberapa masyarakat di sekitar, swalayan Macan Yaohan ditutup karena pembeli diswalayan itu sudah berkurang, mengingat banyaknya persaingan swalayan yang tumbuh di kota Medan.

Hal itupun dibenarkan mediator dari Disnakertrans Sumut, Jusnidar Manihuruk. “Mereka menutup perusahaan karena tidak mampu lagi, mengingat banyak persaingan. Sehingga, suplier menarik barang-barangnya,” katanya.

Dikatakannya, kesepakatan upah dan pesangon akan dibahas kembali hari ini, Rabu (13/5). “Hari ini kita akan bertemu lagi. Kami sudah menyarankan agar perusahaan dan karyawan melakukan kesepakatan bipatrit. Namun, jika dalam kesepakatan bipatrit nanti tidak ada titik temu, maka akan dilakukan tripatrit yang melibatkan pemerintah,” katanya.

Seorang karyawan Macan Yaohan, Arrahman mengaku, para karyawan tetap akan meminta perusahaan membayar hak-hak yang sudah menjadi hak para karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan. “Kita tetap meminta perusahaan membayar sesuai masa kerja karyawan. Saya sendiri sudah 15 tahun bekerja di Macan Yaohan,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin  menilai, Macan Yohan tidak secara eksplisit mampu menunjukan segmentasi pasarnya yang mana. Namun jika merunut kepada barang dagangannya, ia menilai Macan Yaohan melayani segmentasi masyarakat di kelas menengah ke bawah. Kalau kehadirannya atau ada gerainya terletak di pusat perbelanjaan modern, maka akan kalah saing dengan pusat perbelanjaan ritel yang lebih besar, seperti Hypermart atau Carrefour.

“Kedua, jika dikaitkan dengan kalah saing dari Alfamart atau Indomart, saya menilai memang ada benarnya. Gerai ritel modern tersebut ada di banyak tempat dan mampu dijangkau oleh masyarakat semua kelas,” katanya sembari mengatakan jika mengharapkan macan yohan naik kelas perlu investasi besar.

Sebelumnya, ratusan pegawai Supermaket Macan Yaohan Medan menggelar aksi unjuk rasa di belakang Supermarket Macan Yaohan Pulo Brayan, Jalan KL Yos Sudarso, Senin (11/5) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Para pegawai tersebut menuntut pihak Macan Yaohan agar memberikan pesangon, lantaran dikabarkan bangkrut.(dik/put/ila)

ist MACAN YAOHAN: Karyawan Macan Yaohan menjaga stan masing-masing saat supermaket ini belum gulung tikar. Saat ini Macan Yoahan dikabarkan bangkrut.
ist
MACAN YAOHAN: Karyawan Macan Yaohan menjaga stan masing-masing saat supermaket ini belum gulung tikar. Saat ini Macan Yoahan dikabarkan bangkrut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nasib ratusan karyawan Macan Yaohan hingga kini masih terkatung-katung setelah supermarket ini gulung tikar. Pihak managemen  Macan Yaohan belum bisa memberikan kepastian memenuhi tuntutan gaji maupun pesangon karyawan.

Untuk itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan menyarankan agar karyawan yang diberhentikan Macan Yaohan melaporkan persoalan ini kepada Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Saya sudah coba mediasi antara perusahaan dan karyawan, tapi perusahaan tidak mampu membayar pesangon karyawan,” ujar Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis, Selasa (12/5).

Dikatakannya, sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, bahwa perusahaan harus membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan yang telah ditetapkan didalam UU Tentang Tenaga Kerja. “Perusahaan tidak sanggup membayar pesangon, sementara karyawan menuntut. Jadi lebih baik karyawan membawa persoalan ini ke PHI,” bebernya.

Dengan dibawanya persoalan ini ke PHI, maka pengadilanlah yang akan memutuskan apakah Macan Yaohan harus membayar pesangon sesuai ketentuan atau tidak. “Kalau sudah sampai PHI, Dinsosnaker tidak bisa campuri lebih jauh lagi,”cetusnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi mengatakan, Dinsosnaker Medan harus tetap mendampingi karyawan Macan Yaohan yang dipecat dengan alasan bangkrut tersebut. Bahkan Dinsosnaker didesak agar ikut memperjuangkan supaya karyawan yang sudah kehilangan pekerjaan mendapatkan haknya.

“Ada aturan ketika perusahaan mengatakan bangkrut, tapi hak pekerja harus tetap diberikan. Kalau tidak diberikan persoalan ini lebih baik dibawa keranah hukum,” jelas Jumadi.

Sekretaris Fraksi PKS itu mengatakan, mantan pekerja di Macan Yaohan juga dapat melaporkan persoalan ini ke Komisi B. “Tapi lebih baik dilaporkan dulu ke Dinsosnaker, kalau tidak ada perkembangan maka laporkan ke Komisi B. Nanti akan kita panggil pihak-pihak terkait,” saranya.

Sementara itu, kondisi pusat perbelanjaan Macan Yaohan di Jalan Pulo Brayan masih terlihat sepi. Seluruh pintu tertutup rapat dan hanya ada seorang petugas keamanan yang berjaga-jaga di halaman depan gedung.

Di depan pintu masuk, tertempel selembar kertas berisi permohonan maaf kepada pelanggan sehubung dengan menurunnya kondisi ekonomi yang terjadi di Macan Yaohan, maka mulai Senin (11/5) kegiatan operasional dihentikan. Bagi customer yang ingin menukarkan poin reward dapat mendatangi kantor di Komplek Merbau Mas, Ruko No 24, Jalan Merbau Medan.

“Di sini tidak ada kegiatan lagi, kalau mau menukarkan point atau lainnya langsung saja ke kantor. Kami di sini hanya berjaga-jaga jaga properti dan gedung ini. Kami lain management sama Macan Yaohan,” ujar petugas keamanan Jimmy Candra.

Sementara itu, dari keterangan beberapa masyarakat di sekitar, swalayan Macan Yaohan ditutup karena pembeli diswalayan itu sudah berkurang, mengingat banyaknya persaingan swalayan yang tumbuh di kota Medan.

Hal itupun dibenarkan mediator dari Disnakertrans Sumut, Jusnidar Manihuruk. “Mereka menutup perusahaan karena tidak mampu lagi, mengingat banyak persaingan. Sehingga, suplier menarik barang-barangnya,” katanya.

Dikatakannya, kesepakatan upah dan pesangon akan dibahas kembali hari ini, Rabu (13/5). “Hari ini kita akan bertemu lagi. Kami sudah menyarankan agar perusahaan dan karyawan melakukan kesepakatan bipatrit. Namun, jika dalam kesepakatan bipatrit nanti tidak ada titik temu, maka akan dilakukan tripatrit yang melibatkan pemerintah,” katanya.

Seorang karyawan Macan Yaohan, Arrahman mengaku, para karyawan tetap akan meminta perusahaan membayar hak-hak yang sudah menjadi hak para karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan. “Kita tetap meminta perusahaan membayar sesuai masa kerja karyawan. Saya sendiri sudah 15 tahun bekerja di Macan Yaohan,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin  menilai, Macan Yohan tidak secara eksplisit mampu menunjukan segmentasi pasarnya yang mana. Namun jika merunut kepada barang dagangannya, ia menilai Macan Yaohan melayani segmentasi masyarakat di kelas menengah ke bawah. Kalau kehadirannya atau ada gerainya terletak di pusat perbelanjaan modern, maka akan kalah saing dengan pusat perbelanjaan ritel yang lebih besar, seperti Hypermart atau Carrefour.

“Kedua, jika dikaitkan dengan kalah saing dari Alfamart atau Indomart, saya menilai memang ada benarnya. Gerai ritel modern tersebut ada di banyak tempat dan mampu dijangkau oleh masyarakat semua kelas,” katanya sembari mengatakan jika mengharapkan macan yohan naik kelas perlu investasi besar.

Sebelumnya, ratusan pegawai Supermaket Macan Yaohan Medan menggelar aksi unjuk rasa di belakang Supermarket Macan Yaohan Pulo Brayan, Jalan KL Yos Sudarso, Senin (11/5) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Para pegawai tersebut menuntut pihak Macan Yaohan agar memberikan pesangon, lantaran dikabarkan bangkrut.(dik/put/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/