25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Izin PT Growth Sumatera Terancam Dicabut

Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.
Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.

SUMUTPOS.CO-PT Growth Sumatera Industri (GSI) dinilai telah mengabaikan keselamatan para pekerjanya. Tiga kali kejatuhan tungku dapur pemasak biji besi, tiga kali itu pula korban dari kalangan pekerja berjatuhan. Kasus terbaru, 18 pekerja menderita luka bakar dan harus dirawat di rumah Sakit.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, Selasa (29/10) menegaskan, kecelakaan kerja yang terjadi di PT GSI hingga terulang tiga kali diantaranya pada tahun 2000, 2007 dan 2013 hingg adanya yang tewas merupakan kelalai perusahaan dalam mengutamakan K3 di lingkungan perusahaan.

Oleh karena itu, dalam kecelakaan yang terjadi kurangnya pengawasan dari pihak dinas tenaga kerja terhadap prosedur kemanan pekerja hingga menimbulkan akibat resiko tinggi.

“Ini jelas lemahnya pegawasan, untuk itu kita minta kedepannya instansi terkait melakukan evaluasi. Bila standar K3 belum tercapai maka izinnya belum bisa dikeluarkan, bahkan kejadian ini sudah terulang maka izin sebelumnya perlu dipertanyakan. Kalau memang adanya kesalahan dari pihak management, maka izin perusahaannya dicabut,” tegas Bahrumsyah.

Oleh karena itu, dinas tenaga kerja mempunyai peranan sangat penting harus mengecek kembali dan mengawasi areal lokasi kerja pabrik yang sesuai dengan standar prosedur safety kerja sesuai dengan K3. Bila lemahnya pengawasan, maka kecelakaan kerja PT Growth Sumatera bakal terulang.

“Sebelum persoalan kecekaan kerja yang terjadi belum diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan belum dapat melakukan kegiatan produksi di pabriknya, jadi kita minta dengan tegas dinas tenaga kerja turun ke lapangan untuk mengecek kembali peristiwa yang terjadi,” kata Bahrumsyah.

Begitu juga, harapan Bahrumsyah kepada instansi kepolisian mampu memproses kecelakaan kerja yang terjadi secara profesional, karena kasus itu sudah berulang terjadi. “Harapan kita jangan sempat ini terulang kembali, kalau memang masalah itu jatuh ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku, silahkan polisi memproses management perusahaannya,” tegas Bahrumsyah.

Sementara itu, salah satu karyawan di PT GSI tak menyebutkan namanya mengaku sudah melakukan aktivitas di dalam pabrik, hanya saja aktivitas dilakukan dibidang lain bukan di lokasi yang terjadi kecelakaan. “Kami hari ini sudah kerja, tapi bukan di lokasi yang kecelakaan itu,” kata pria yang sudah bekerja selama 4 tahun.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung dengan tegas mengatakan, kasus kecelakaan kerja yang terjadi tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam kasus itu pihaknya belum ada menetapkan tersangka menunggu hasil dari penyelidikan Labfor Polda.

“Kita belum ada tetapkan tersangka, tapi sampai hari ini sudah 5 saksi yang kita periksa. Ini jelas kecelakaan kerja, pasti ada kesalahan yang masih kita lidik, kalau memang kesalahan karena kerusakan nanti kita tunggu hasilnya, kalau memang adanya kaitan dengan teknis kerja maka siapa yang lalai akan kita tetapkan tersangka. Untuk saat ini kita tunggu dulu hasil sidik yang masih berlangsung,” kata Aswin. (ril/bud)

Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.
Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.

SUMUTPOS.CO-PT Growth Sumatera Industri (GSI) dinilai telah mengabaikan keselamatan para pekerjanya. Tiga kali kejatuhan tungku dapur pemasak biji besi, tiga kali itu pula korban dari kalangan pekerja berjatuhan. Kasus terbaru, 18 pekerja menderita luka bakar dan harus dirawat di rumah Sakit.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, Selasa (29/10) menegaskan, kecelakaan kerja yang terjadi di PT GSI hingga terulang tiga kali diantaranya pada tahun 2000, 2007 dan 2013 hingg adanya yang tewas merupakan kelalai perusahaan dalam mengutamakan K3 di lingkungan perusahaan.

Oleh karena itu, dalam kecelakaan yang terjadi kurangnya pengawasan dari pihak dinas tenaga kerja terhadap prosedur kemanan pekerja hingga menimbulkan akibat resiko tinggi.

“Ini jelas lemahnya pegawasan, untuk itu kita minta kedepannya instansi terkait melakukan evaluasi. Bila standar K3 belum tercapai maka izinnya belum bisa dikeluarkan, bahkan kejadian ini sudah terulang maka izin sebelumnya perlu dipertanyakan. Kalau memang adanya kesalahan dari pihak management, maka izin perusahaannya dicabut,” tegas Bahrumsyah.

Oleh karena itu, dinas tenaga kerja mempunyai peranan sangat penting harus mengecek kembali dan mengawasi areal lokasi kerja pabrik yang sesuai dengan standar prosedur safety kerja sesuai dengan K3. Bila lemahnya pengawasan, maka kecelakaan kerja PT Growth Sumatera bakal terulang.

“Sebelum persoalan kecekaan kerja yang terjadi belum diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan belum dapat melakukan kegiatan produksi di pabriknya, jadi kita minta dengan tegas dinas tenaga kerja turun ke lapangan untuk mengecek kembali peristiwa yang terjadi,” kata Bahrumsyah.

Begitu juga, harapan Bahrumsyah kepada instansi kepolisian mampu memproses kecelakaan kerja yang terjadi secara profesional, karena kasus itu sudah berulang terjadi. “Harapan kita jangan sempat ini terulang kembali, kalau memang masalah itu jatuh ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku, silahkan polisi memproses management perusahaannya,” tegas Bahrumsyah.

Sementara itu, salah satu karyawan di PT GSI tak menyebutkan namanya mengaku sudah melakukan aktivitas di dalam pabrik, hanya saja aktivitas dilakukan dibidang lain bukan di lokasi yang terjadi kecelakaan. “Kami hari ini sudah kerja, tapi bukan di lokasi yang kecelakaan itu,” kata pria yang sudah bekerja selama 4 tahun.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung dengan tegas mengatakan, kasus kecelakaan kerja yang terjadi tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam kasus itu pihaknya belum ada menetapkan tersangka menunggu hasil dari penyelidikan Labfor Polda.

“Kita belum ada tetapkan tersangka, tapi sampai hari ini sudah 5 saksi yang kita periksa. Ini jelas kecelakaan kerja, pasti ada kesalahan yang masih kita lidik, kalau memang kesalahan karena kerusakan nanti kita tunggu hasilnya, kalau memang adanya kaitan dengan teknis kerja maka siapa yang lalai akan kita tetapkan tersangka. Untuk saat ini kita tunggu dulu hasil sidik yang masih berlangsung,” kata Aswin. (ril/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/