26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Komisi C Desak Pengosongan Kawasan Sutomo

ANDIKA/SUMUT POS PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.
ANDIKA/SUMUT POS
PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim terpadu yang dibentuk Pemko Medan sejak sepekan lalu telah menghentikan penertiban pedagang di Jalan Sutomo. Akibatnya, pedagang kembali berjualan seperti biasa di kawasan itu.

Melihat kondisi ini, Komisi C DPRD Medan mendesak agar Pemko Medan secepatnya merelokasi pedagang di Jalan Sutomo ke Pasar Induk di Medan Tuntungan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Selasa (12/5). Menurut Salman, penertiban harus tetap berjalan meski pedagang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya pikir penertiban yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan karena telah melalui tahapan sosialiasi sampai dengan penertiban saat ini. Seperti halnya Satpol PP mereka hanya menegakan Perda,” jelas Salman.

Politisi PKS itu menyatakan, penertiban terhadap PKL tidak hanya sebatas di Jalan Sutomo, tetapi juga di beberapa pasar lainnya seperti di sekitaran Pasar Akik dan Pasar Sukaramai.

Pemko Medan, kata dia, tetap harus bisa menertibkan para pedagang dengan tidak mengesampingkan nasib pedagang. Salman pun berharap Pemko Medan mencari solusi agar para pedagang yang selama ini menggantungkan nasibnya sebagai PKL tetap dapat mencari rejeki untuk menghidupi keluarga mereka.

Menyinggung soal lambanya penertiban terkait pedagang di Jalan Sutomo, Salman berharap agar tim penertiban langsung dipimpin Wali Kota Medan agar berjalan lebih maksimal. Pasalnya berdasarkan pengalaman yang ada tim penertiban tidak berjalan maksimal karena diketuai oleh setingkat Kepala SKPD.

“Pasti lebih maksimal jika tim penertiban ini langsung diketuai Walikota Medan. Hal ini akan memudahkan koordinasi dan sinerjisitas antar instansi seperti halnya Pemko Medan dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban pedagang yang ada di kawasan Jalan Sutomo. Meski para pedagang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun rencana penertiban tetap dilakukan.

“Penertiban terus berjalan. Rencananya dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pengosongan kawasan Sutomo itu sampai pedagang tidak berjualan lagi di sana. Waktunya sedang diatur Kasatpol PP. Karena penertiban ini sudah menjadi aturan dari Pemko Medan, jadi harus dijalankan,” kata Benny.

Menurutnya, langkah pedagang mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap surat edaran walikota tentang pengosongan lokasi kawasan Sutomo, bukan berarti menghentikan penertiban. Pasalnya gugatan tersebut masih sebatas pendaftaran dan belum ada putusan hakim yang melarang dilakukannya penertiban. (dik/adz)

ANDIKA/SUMUT POS PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.
ANDIKA/SUMUT POS
PEDAGANG: Aktivitas para pedagang sayur-mayur di Jalan Sutomo, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim terpadu yang dibentuk Pemko Medan sejak sepekan lalu telah menghentikan penertiban pedagang di Jalan Sutomo. Akibatnya, pedagang kembali berjualan seperti biasa di kawasan itu.

Melihat kondisi ini, Komisi C DPRD Medan mendesak agar Pemko Medan secepatnya merelokasi pedagang di Jalan Sutomo ke Pasar Induk di Medan Tuntungan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Selasa (12/5). Menurut Salman, penertiban harus tetap berjalan meski pedagang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya pikir penertiban yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan karena telah melalui tahapan sosialiasi sampai dengan penertiban saat ini. Seperti halnya Satpol PP mereka hanya menegakan Perda,” jelas Salman.

Politisi PKS itu menyatakan, penertiban terhadap PKL tidak hanya sebatas di Jalan Sutomo, tetapi juga di beberapa pasar lainnya seperti di sekitaran Pasar Akik dan Pasar Sukaramai.

Pemko Medan, kata dia, tetap harus bisa menertibkan para pedagang dengan tidak mengesampingkan nasib pedagang. Salman pun berharap Pemko Medan mencari solusi agar para pedagang yang selama ini menggantungkan nasibnya sebagai PKL tetap dapat mencari rejeki untuk menghidupi keluarga mereka.

Menyinggung soal lambanya penertiban terkait pedagang di Jalan Sutomo, Salman berharap agar tim penertiban langsung dipimpin Wali Kota Medan agar berjalan lebih maksimal. Pasalnya berdasarkan pengalaman yang ada tim penertiban tidak berjalan maksimal karena diketuai oleh setingkat Kepala SKPD.

“Pasti lebih maksimal jika tim penertiban ini langsung diketuai Walikota Medan. Hal ini akan memudahkan koordinasi dan sinerjisitas antar instansi seperti halnya Pemko Medan dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban pedagang yang ada di kawasan Jalan Sutomo. Meski para pedagang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun rencana penertiban tetap dilakukan.

“Penertiban terus berjalan. Rencananya dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pengosongan kawasan Sutomo itu sampai pedagang tidak berjualan lagi di sana. Waktunya sedang diatur Kasatpol PP. Karena penertiban ini sudah menjadi aturan dari Pemko Medan, jadi harus dijalankan,” kata Benny.

Menurutnya, langkah pedagang mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap surat edaran walikota tentang pengosongan lokasi kawasan Sutomo, bukan berarti menghentikan penertiban. Pasalnya gugatan tersebut masih sebatas pendaftaran dan belum ada putusan hakim yang melarang dilakukannya penertiban. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/