30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Baru Dua Daerah di Sumut yang Memiliki Perda KTR

Foto: Istimewa
YPI beraudiensi ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Senin (30/7), mendukung Pergub Sumut soal KTR jadi Perda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyambut baik sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang akan menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Badan Pembina YPI, Dr Edy Ikhsan, SH, mengapresiasi dukungan Sekdaprovsu dalam melahirkan Perda KTR. Katanya, Provinsi Sumut memerlukan Perda KTR  dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Konsumsi rokok menjadi masalah penting dan memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara. Apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan dan YPI siap mengadvokasi bersama Pemprov Sumut,” katanya saat beraudiensi ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Senin (30/7).

Dia berharap, Pemprov Sumut tidak hanya serius pada pelarangan orang merokok, tetapi juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih banyak berdiri khususnya di jalan protokol.

Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang mengatakan, mereka sangat mendukung rencana Pemprov Sumut menjadikan Perda KTR. Menurutnya, saat ini baru dua daerah di Sumut yang memiliki Perda KTR. “Baru Kota Medan dan Kota Binjai yang memiliki Perda KTR. Untuk itu, rencana Pemprov Sumut untuk menjadikan Pergub tentang KTR menjadi Perda perlu dilakukan untuk mendukung sinergitas Perda KTR yang sudah ada di dua wilayah tadi serta mendukung daerah lain yang belum memiliki Perda KTR,” katanya.

Menurutnya, selama ini tindakan preventif tiap-tiap daerah melindungi masyarakat dari masalah rokok sudah ada, yakni dengan Perbup maupun Perwal namun implementasinya tidak begitu serius.

“Implementasinya masih lemah, perlu didukung dengan keberadaan Perda KTR. Sehingga dengan rencana Pemprov Sumut menerbitkan Perda KTR menjadi momentum agar larangan merokok di tempat umum semakin kuat,” ujarnya

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi menyebut, perubahan  Pergub No 35 Tahun 2012 Tentang  KTR menjadi Perda, bertujuan untuk penguatan larangan merokok di sembarang tempat khususnya di gedung kantor Gubernur Sumut dan jajarannya.

“Kita berharap semua pihak mendukung. Saya minta kepada  Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ikut mensosialisasikan dan mengadvokasi Pergub Sumut No 35 Tahun 2012 di lingkungan kerja Pemprov Sumut serta ke jajaran seperti UPT di daerah,” ungkap Sabrina.

Menurutnya, keberadaan Perda KTR tidak hanya sekadar mengatur larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan, saja melainkan juga di semua ruang publik. Perda KTR ini penting dibuat, mengingat sejauh ini baru tiga belas kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi KTR.

“Ke depan setidaknya 50 persen daerah di kabupten/kota sudah mempunyai regulasi KTR. Apalagi pendanaanya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” ungkap Sabrina. (dvs/ila)

Foto: Istimewa
YPI beraudiensi ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Senin (30/7), mendukung Pergub Sumut soal KTR jadi Perda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyambut baik sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang akan menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Badan Pembina YPI, Dr Edy Ikhsan, SH, mengapresiasi dukungan Sekdaprovsu dalam melahirkan Perda KTR. Katanya, Provinsi Sumut memerlukan Perda KTR  dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Konsumsi rokok menjadi masalah penting dan memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara. Apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan dan YPI siap mengadvokasi bersama Pemprov Sumut,” katanya saat beraudiensi ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Senin (30/7).

Dia berharap, Pemprov Sumut tidak hanya serius pada pelarangan orang merokok, tetapi juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih banyak berdiri khususnya di jalan protokol.

Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang mengatakan, mereka sangat mendukung rencana Pemprov Sumut menjadikan Perda KTR. Menurutnya, saat ini baru dua daerah di Sumut yang memiliki Perda KTR. “Baru Kota Medan dan Kota Binjai yang memiliki Perda KTR. Untuk itu, rencana Pemprov Sumut untuk menjadikan Pergub tentang KTR menjadi Perda perlu dilakukan untuk mendukung sinergitas Perda KTR yang sudah ada di dua wilayah tadi serta mendukung daerah lain yang belum memiliki Perda KTR,” katanya.

Menurutnya, selama ini tindakan preventif tiap-tiap daerah melindungi masyarakat dari masalah rokok sudah ada, yakni dengan Perbup maupun Perwal namun implementasinya tidak begitu serius.

“Implementasinya masih lemah, perlu didukung dengan keberadaan Perda KTR. Sehingga dengan rencana Pemprov Sumut menerbitkan Perda KTR menjadi momentum agar larangan merokok di tempat umum semakin kuat,” ujarnya

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi menyebut, perubahan  Pergub No 35 Tahun 2012 Tentang  KTR menjadi Perda, bertujuan untuk penguatan larangan merokok di sembarang tempat khususnya di gedung kantor Gubernur Sumut dan jajarannya.

“Kita berharap semua pihak mendukung. Saya minta kepada  Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ikut mensosialisasikan dan mengadvokasi Pergub Sumut No 35 Tahun 2012 di lingkungan kerja Pemprov Sumut serta ke jajaran seperti UPT di daerah,” ungkap Sabrina.

Menurutnya, keberadaan Perda KTR tidak hanya sekadar mengatur larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan, saja melainkan juga di semua ruang publik. Perda KTR ini penting dibuat, mengingat sejauh ini baru tiga belas kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi KTR.

“Ke depan setidaknya 50 persen daerah di kabupten/kota sudah mempunyai regulasi KTR. Apalagi pendanaanya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” ungkap Sabrina. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/