MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Ringroad Utara Medan atau yang sering disebut dengan Rinroad 2 Medan, hingga kini belum ada kepastian kapan akan dilakukan. Pesolannyabukan karena tidak tersedianya dana untuk pembangunan jalan lingkar luar (ringroad) Utara Medan itu, melainkan karena terkendalanya dana untuk pembebasan lahan masyarakat yang harus ditanggung oleh pihak Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang.
Menanggapi hal itu, anggota komisi D DPRD Sumut yang di antaranya mengawasi tentang Pekerjaan Umum, Penataan dan Pengawasan Wilayah serta Perhubungan, Baskami Ginting mengatakan, bahwa yang menjadi penyebab terkendalanya pembangunan jalan yang diharapkan akan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di jalan kota tersebut, adalah tidak adanya koordinasi di antaranya kedua pemerintah daerah tersebut.
“Inikan memang masalah koordinasi. Saya pikir apa-pun masalahnya kalau ada koordinasi pasti ada solusi, itu yang harus dilakukan. Saya lihat memang belum ada koordinasi antar Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang ini,” ucap Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (12/5) via selulernya.
Baskami menjelaskan, sejumlah pihak harus bisa memahami mana anggaran untuk pembangunan dan mana anggaran untuk pembebasan lahan. Untuk anggaran pembangunan adalah mutlak dari pemerintah pusat yang dalam hal ini diurus oleh Kementerian PUPR.
Sedangkan untuk penyediaan lahan dengan cara pembebasan lahan masyarakat untuk bisa dibangun proyek tersebut, merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang.
“Kalau anggaran untuk pembangunannya sudah ada dari pusat, itu dari APBN. Tapi kalau untuk pembebasan lahan masyarakatnya, itu tanggungjawab Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang. Kalau tak ada lahan yang tersedia, lantas mau dimana dibangun jalan itu. Ini tanggungjawab pemerintah daerah dalam menyediakannya,” terangnya.
Alasan terkendalanya pembebasan lahan karena tidak tersedianya dana APBD dari kedua pemerintah daerah tersebut, kata Baskami, harusnya tidak dijadikan sebagai alasan mutlak. Menurutnya, masih banyak hal yang bisa dijadikan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. ”Kalau dana APBD nya belum cukup untuk tahun 2019 ini, kan bisa dibuat untuk 2 atau 3 tahun, secara bertahap lah, atau kita cari solusi lain,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Baskami, pihaknya dan Gubernur Sumatera Utara akan segera memanggil kedua pemerintah daerah tersebut guna membicarakan hal ini.”Segera kami panggil, biar tahu kita apa sebenarnya masalahnya. Apapun itu masalahnya tetap harus ada koordinasi, libatkan pemerintah provinsi dan kami dalam mencari solusi pembangunan itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata bukan isapan jempol. Hal itu dibuktikan dengan sudah tersedianya alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut pada 2019. (mag-1/ila)
Sebelumnya, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun untuk Provinsi Sumut melalui dana transfer daerah dalam APBN 2019. Alokasi itu disebut meningkat Rp2,85 triliun (4,16 persen) dari TA 2018 yang berjumlah Rp62,46 triliun.
Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2 persen dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun. Sekaitan rencana pembangunan ringroad Utara Medan, alokasi dana tersebut sudah tertampung dalam 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun itu. Tinggal bagaimana komitmen dan kemauan stakeholder di Sumut mewujudkan wacana pembangunan tersebut. (mag-1/ila)