31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Retribusi Minim, Parkir Diusulkan Dikelola Pihak Ketiga

File/SUMUT POS
ilustrasi Parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, beberapa tahun belakangan tak capai target dan minim. Bahkan, pada triwulan I-2019 juga minim. Tercatat, baru mencapai target 9,33 persen atau sebesar Rp5,7 miliar. Capaian itu sudah termasuk retribusi parkir pinggir jalan sebesar Rp4,2 miliar.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan, permasalahan rendahnya capaian retribusi parkir ini sudah diusulkan solusinya untuk dikelola pihak ketiga atau swasta. Namun, usulan tersebut tak kunjung diterapkan Dishub Medan.

“Usulan kerja sama dengan pihak ketiga sudah digulirkan sejak akhir tahun 2016, sementara sekarang sudah memasuki 2019. Jadi, apakah membutuhkan waktu selama ini untuk merealisasikannya deng-an membuat sebuah peraturan wali kota (Perwal). Padahal, kebocoran dari retribusi parkir ini terus berlangsung,” ungkap Salman, akhir pekan lalu (12/5).

Diutarakan Salman, rendahnya capaian retribusi parkir yang jauh dari target perlu menjadi catatan untuk bahan evaluasi. Sebab, hal ini menunjukkan kelalaian untuk segera disikapi. “Makanya, kami berharap sesegera mungkin direalisasikan pengelolaan kepada pihak ketiga dan pa-ling tidak tahun ini. Jangan sampai tertunda lagi. Karena tujuannya tak lain untuk perbaikan pembangunan Kota Medan dan juga meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Salman.

Menurutnya, untuk merealisasikan pe-ngelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak perlu membutuhkan waktu lama. Bahkan, sebetulnya tahun 2017 sudah terwujud. Tapi, kenyataannya tidak demikian.

Hal berbeda disampaikan Anggota Komisi D, Parlaungan Simangunsong. Kata Parlaungan, untuk meminimalisir kebo-coran PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan diminta menggunakan parkir meter. Parkir meter adalah alat pengukur tarif parkir di beberapa ruas jalan.

“Selama ini target retribusi parkir tidak pernah tercapai. Padahal, kalau dilihat di lapangan begitu banyak kendaraan yang parkir. Belum lagi ada beberapa tempat yang tarifnya mahal,” ungkapnya.

Diutarakan dia, selama ini pengelola retribusi parkir tepi jalan umum secara manual berpotensi adanya penyeleweng-an. Untuk itu, dengan pemberlakukan parkir meter maka menutup celah penyalahgunaan.

“Usulan ini harus diberi tenggat waktu kepada Dishub untuk menerapkan parkir meter. Kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan atau maksimal dua tahun lagi. Tidak masalah seperti itu, asalkan targetnya jelas,” ketusnya.

Dia melanjutkan, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai panjang penarikan retribusi parkir tepi jalan umum. Mengingat, selama ini banyak permasalahan yang terjadi terkait penarikan retribusi parkir tersebut. “Dengan alat parkir meter tersebut, pengguna jalan akan membayar parkir tidak kepada juru parkir. Tapi, langsung ke alat parkir meter dengan memakai kartu parkir,” paparnya.

Sebagainya contoh, uang parkir misal-nya Rp2.000 atau Rp3.000 akan masuk langsung ke bank yang ditunjuk dalam penerapan parkir meter ini. Alat parkir meter tersebut akan dipasang untuk mudah dijangkau semua orang dan tersedia di setiap ruas jalan.

Petugas Dishub nantinya juga tidak akan berhubungan soal uang pembayaran parkir tersebut. Sehingga, ketika alat parkir meter itu sudah dipasang dan difungsikan petugas akan lebih fokus pada penertiban parkir.

“Selama ini kan kita harus penertiban dan PAD juga harus baik. Tapi kalau sudah ada alat itu, nanti alat tersebut yang akan menjawab semua soal pendapatan,” bebernya.

Sementara, Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis mengakui capaian retribusi parkir masih minim. Oleh karena itu, akan melakukan perubahan supaya bisa me-ningkat. “Memang begitu kondisinya, masih minim (retribusi parkir). Akan tetapi, saya sudah mencoba melakukan perbaikan-perbaikan,” akunya.

Disinggung ada kendala yang dihadapinya kenapa retribusi parkir masih minim, Iswar tak menampik. Tapi, dia tak menjelaskan secara gamblang kendala yang dimaksud. “Dalam hidup ini pasti ada kendala, termasuk dalam bekerja. Maka-nya, tugas kita mengatasi kendala itu. Kalau tidak ada kendala, untuk apa kita ada di dinas,” ucapnya.

Ditanya adanya dugaan oknum-oknum yang bermain sehingga mengakibatkan minimnya retribusi parkir, Iswar membantah. “Tidak ada itu, tidak ada back up-back up. Kalau ada informasinya sampaikan ke kita dan akan kita tindak lanjuti segera. Tugas kita yang penting ada retribusi dan setorkan, kita kacamata kuda saja,” tegasnya. (ris/ila)

File/SUMUT POS
ilustrasi Parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, beberapa tahun belakangan tak capai target dan minim. Bahkan, pada triwulan I-2019 juga minim. Tercatat, baru mencapai target 9,33 persen atau sebesar Rp5,7 miliar. Capaian itu sudah termasuk retribusi parkir pinggir jalan sebesar Rp4,2 miliar.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan, permasalahan rendahnya capaian retribusi parkir ini sudah diusulkan solusinya untuk dikelola pihak ketiga atau swasta. Namun, usulan tersebut tak kunjung diterapkan Dishub Medan.

“Usulan kerja sama dengan pihak ketiga sudah digulirkan sejak akhir tahun 2016, sementara sekarang sudah memasuki 2019. Jadi, apakah membutuhkan waktu selama ini untuk merealisasikannya deng-an membuat sebuah peraturan wali kota (Perwal). Padahal, kebocoran dari retribusi parkir ini terus berlangsung,” ungkap Salman, akhir pekan lalu (12/5).

Diutarakan Salman, rendahnya capaian retribusi parkir yang jauh dari target perlu menjadi catatan untuk bahan evaluasi. Sebab, hal ini menunjukkan kelalaian untuk segera disikapi. “Makanya, kami berharap sesegera mungkin direalisasikan pengelolaan kepada pihak ketiga dan pa-ling tidak tahun ini. Jangan sampai tertunda lagi. Karena tujuannya tak lain untuk perbaikan pembangunan Kota Medan dan juga meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Salman.

Menurutnya, untuk merealisasikan pe-ngelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak perlu membutuhkan waktu lama. Bahkan, sebetulnya tahun 2017 sudah terwujud. Tapi, kenyataannya tidak demikian.

Hal berbeda disampaikan Anggota Komisi D, Parlaungan Simangunsong. Kata Parlaungan, untuk meminimalisir kebo-coran PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan diminta menggunakan parkir meter. Parkir meter adalah alat pengukur tarif parkir di beberapa ruas jalan.

“Selama ini target retribusi parkir tidak pernah tercapai. Padahal, kalau dilihat di lapangan begitu banyak kendaraan yang parkir. Belum lagi ada beberapa tempat yang tarifnya mahal,” ungkapnya.

Diutarakan dia, selama ini pengelola retribusi parkir tepi jalan umum secara manual berpotensi adanya penyeleweng-an. Untuk itu, dengan pemberlakukan parkir meter maka menutup celah penyalahgunaan.

“Usulan ini harus diberi tenggat waktu kepada Dishub untuk menerapkan parkir meter. Kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan atau maksimal dua tahun lagi. Tidak masalah seperti itu, asalkan targetnya jelas,” ketusnya.

Dia melanjutkan, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai panjang penarikan retribusi parkir tepi jalan umum. Mengingat, selama ini banyak permasalahan yang terjadi terkait penarikan retribusi parkir tersebut. “Dengan alat parkir meter tersebut, pengguna jalan akan membayar parkir tidak kepada juru parkir. Tapi, langsung ke alat parkir meter dengan memakai kartu parkir,” paparnya.

Sebagainya contoh, uang parkir misal-nya Rp2.000 atau Rp3.000 akan masuk langsung ke bank yang ditunjuk dalam penerapan parkir meter ini. Alat parkir meter tersebut akan dipasang untuk mudah dijangkau semua orang dan tersedia di setiap ruas jalan.

Petugas Dishub nantinya juga tidak akan berhubungan soal uang pembayaran parkir tersebut. Sehingga, ketika alat parkir meter itu sudah dipasang dan difungsikan petugas akan lebih fokus pada penertiban parkir.

“Selama ini kan kita harus penertiban dan PAD juga harus baik. Tapi kalau sudah ada alat itu, nanti alat tersebut yang akan menjawab semua soal pendapatan,” bebernya.

Sementara, Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis mengakui capaian retribusi parkir masih minim. Oleh karena itu, akan melakukan perubahan supaya bisa me-ningkat. “Memang begitu kondisinya, masih minim (retribusi parkir). Akan tetapi, saya sudah mencoba melakukan perbaikan-perbaikan,” akunya.

Disinggung ada kendala yang dihadapinya kenapa retribusi parkir masih minim, Iswar tak menampik. Tapi, dia tak menjelaskan secara gamblang kendala yang dimaksud. “Dalam hidup ini pasti ada kendala, termasuk dalam bekerja. Maka-nya, tugas kita mengatasi kendala itu. Kalau tidak ada kendala, untuk apa kita ada di dinas,” ucapnya.

Ditanya adanya dugaan oknum-oknum yang bermain sehingga mengakibatkan minimnya retribusi parkir, Iswar membantah. “Tidak ada itu, tidak ada back up-back up. Kalau ada informasinya sampaikan ke kita dan akan kita tindak lanjuti segera. Tugas kita yang penting ada retribusi dan setorkan, kita kacamata kuda saja,” tegasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/