33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pedagang Kampung Lalang Curhat ke DPRD Medan

Komisi C DPRD Medan saat bertemu pedagang Kampung Lalang di ruang rapat komisi C, Senin (6/3). (Pran/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – PEDAGANG Kampung Lalang mendatangi gedung dewan, Senin (6/3). Kedatangan mereka untuk menumpahkan curahan hatinya (Curhat) atas revitalisasi Pasar Kampung Lalang yang bakal mengganggu mata pencaharian mereka.

Kedatangan mereka diterima Komisi C DPRD Medan di ruang rapat komisi C. Pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi C Anton Panggabean serta anggota Komisi C lainnya, Dame Duma Hutagalung, Mulia Asri Rambe serta Kuat Surbakti.

Para pedagang menyampaikan keberatan dengan rencana PD Pasar Medan yang akan merevitalisasi Pasar Kampung Lalang menjadi dua lantai dan khusus pedagang kain akan dipindahkan ke lantai dua.

“Tidak akan mungkin bangun pasar bertingkat hanya dalam hitungan bulan, tapi bisa bertahun-tahun Pak. Ini tentu menggangngu penghasilan kami,” kata B Nainggolan, pedagang Kampung Lalang dalam pertemuan itu.

Pedagang lainnya, Icha juga keberatan dengan lokasi pasar sementara di Jalan Gatot Subroto Km 8,5. Ia menjelaskan tak ada pintu di setiap kios, lokasi parkir tak memadai, rawan banjir dan tak ada listrik. Sementara, ada 732 pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Kampung Lalang.”Coba abang lihat pasar sementara di kilo meter 8,5 di situ. Gak layak jadi tempat jualan. Mau makan apa keluarga kami. Pembeli gak akan mau ke sana,” kata Icha sambil menangis di ruangan rapat tersebut.

Sekretaris Komis C Zulkifli Lubis dalam pertemuan itu, meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar menunda pengosongan Pasar Kampung Lalang, sebelum ada kesepakatan antara pedagang dengan PD Pasar. Rekomendasi penundaan itu disampaikan Komisi C setelah mendengarkan keluhan para pedagang yang menolak revitalisasi yang bakal mengganggu mata pencaharian para pedagang.”Kita meminta tunda dulu rencana pemindahan (pengosongan) sebelum adanya kesepakatan,” kata Sekretaris Komis C Zulkifli Lubis.

Komisi C bakal memanggil PD Pasar dan Pemko Medan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengawas serta kepolisian guna membicarakan permasalahan terkait rencana revitalisasi pasar tersebut. Langkah itu mengingat pedagang keberatan mengosongkan kios mereka yang ditenggat paling lama 9 Maret 2017.

Komisi C DPRD Medan saat bertemu pedagang Kampung Lalang di ruang rapat komisi C, Senin (6/3). (Pran/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – PEDAGANG Kampung Lalang mendatangi gedung dewan, Senin (6/3). Kedatangan mereka untuk menumpahkan curahan hatinya (Curhat) atas revitalisasi Pasar Kampung Lalang yang bakal mengganggu mata pencaharian mereka.

Kedatangan mereka diterima Komisi C DPRD Medan di ruang rapat komisi C. Pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi C Anton Panggabean serta anggota Komisi C lainnya, Dame Duma Hutagalung, Mulia Asri Rambe serta Kuat Surbakti.

Para pedagang menyampaikan keberatan dengan rencana PD Pasar Medan yang akan merevitalisasi Pasar Kampung Lalang menjadi dua lantai dan khusus pedagang kain akan dipindahkan ke lantai dua.

“Tidak akan mungkin bangun pasar bertingkat hanya dalam hitungan bulan, tapi bisa bertahun-tahun Pak. Ini tentu menggangngu penghasilan kami,” kata B Nainggolan, pedagang Kampung Lalang dalam pertemuan itu.

Pedagang lainnya, Icha juga keberatan dengan lokasi pasar sementara di Jalan Gatot Subroto Km 8,5. Ia menjelaskan tak ada pintu di setiap kios, lokasi parkir tak memadai, rawan banjir dan tak ada listrik. Sementara, ada 732 pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Kampung Lalang.”Coba abang lihat pasar sementara di kilo meter 8,5 di situ. Gak layak jadi tempat jualan. Mau makan apa keluarga kami. Pembeli gak akan mau ke sana,” kata Icha sambil menangis di ruangan rapat tersebut.

Sekretaris Komis C Zulkifli Lubis dalam pertemuan itu, meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar menunda pengosongan Pasar Kampung Lalang, sebelum ada kesepakatan antara pedagang dengan PD Pasar. Rekomendasi penundaan itu disampaikan Komisi C setelah mendengarkan keluhan para pedagang yang menolak revitalisasi yang bakal mengganggu mata pencaharian para pedagang.”Kita meminta tunda dulu rencana pemindahan (pengosongan) sebelum adanya kesepakatan,” kata Sekretaris Komis C Zulkifli Lubis.

Komisi C bakal memanggil PD Pasar dan Pemko Medan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengawas serta kepolisian guna membicarakan permasalahan terkait rencana revitalisasi pasar tersebut. Langkah itu mengingat pedagang keberatan mengosongkan kios mereka yang ditenggat paling lama 9 Maret 2017.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/