Marini hanya Terdiam
MEDAN- Terdakwa guru penabrak 17 murid TK Yayasan Budhis Bodhicitta Medan, Marini dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Lyla Nasution SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahidin SH itu, JPU Lyla Nasution menyatakan, terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 310 ayat (3) No 22 Tahun 2009, tentang kesalahan berkendara. Hal yang meringankan hukuman, terdakwa dengan keluarga korban sebelumnya telah melakukan perdamaian.
“Selain itu, selama persidangan terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya,” ucap JPU Lyla, dihadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Mendengar tuntutan, Marini yang saat itu mengenakan pakaian berwarna merah muda hanya tertunduk.
Marini langsung meninggalkan ruang sidang dan tak mau berkomentar.
Pengacara terdakwa, Sukiran mengaku, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
“Nanti kita akan sampaikan nota pembelaan, karena terdakwa dengan para orangtua murid sebelumnya juga sudah ada perdamaian. Saya kira akan mencari yang terbaik untuk klien saya,” ujarnya singkat.
Peristiwa tabrakan maut itu terjadi Jumat (2/3) lalu. Saat kejadian, 17 murid sedang melakukan olahraga di halaman sekolah Yayasan Bodhicitta Jalan Selam, Medan. Marini saat itu hendak memindahkan mobilnya, tanpa melihat ke arah belakang tiba-tiba saja mundur dan langsung menghantam muridnya.
Akibatnya, murid-murid yang sedang berolahraga terpental ke tanah dan mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan kaki. Bahkan, akibat kejadian maut tersebut sejumlah siswa ada yang diamputasi pada bagian jari tangannya. Selanjutnya, seluruh korban dievakuasi ke RS Columbia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan medis. (far)