Ibu Rumah Tangga Propamkan Perwira Polres Karo
MEDAN- Seorang perwira Polres Karo, Iptu O dilaporkan ke Propam Poldasu oleh seorang ibu rumah tangga, Suranta br Sitepu (53) warga Jalan Djamin Ginting, Desa Rumah, Brastagi. Laporan itu terkait hilangnya uang dolar Singapura setara dengan Rp165 juta saat adanya penggerebekan judi di rumahnya.
Kepada wartawan, Selasa (12/7), Suranta menjelaskan, rumah mereka di Jalan Djamin Ginting Simpang ujung Aji Berastagi mulanya digrebek unit Vice Control (VC) Poldasu Jumat (10/6) malam lalu, dan menangkap suami Suranta berinitial KG atas sangkaan sebagai bandar toto gelap (togel) serta sempat ditahan di Poldasu sebelum akhirnya dipindahkan menjadi tahanan Polres Karo.
Ditambahkannya, karena KG ditahan, maka dirinya ikut sibuk ke Medan. Tak berapa lama, tepatnya Minggu malam (12/6) lalu, rumahnya kembali digrebek anggota Polres Tanah Karo. Sebelum digrebek, ada anggota Polres Tanah Karo bernama Iptu O menghubungi Suranta bahwa rumahnya akan digrebek lagi.
“Saya sempat meminta kalau mau digerebek lagi, sebaiknya menunggu saya ada,” pintanya. “Tapi apa yang terjadi, rumahnya tetap digrebek dan pintu kamar tidur ikut dirusak. Saat penggerebekan itu, dikabarkan Kepala Desa setempat, M Purba mengetahui hal itu,”ucapnya.
Suranta mengetahui permintaannya tak disahuti ketika kembali ke rumahnya pada Kamis (16/6) lalu. Seketika itu, dirinya mengetahui pintu kamarnya dirusak. Anehnya lagi, ketika diperiksanya ternyata uang Dollar Singapura miliknya diperkirakan sebesar Rp165 juta hilang. Mengetahui uang itu hilang, dia mengadukan hal tersebut ke Polres Karo, tapi tak ditanggapi.
“Makanya saya melaporkannya ke Poldasu ke Propam Poldasu dengan surat tanda penerimaan laporan No: STPL/102/VII/2011/Propam, diterima Brigpol Devi Novianti SIP tanggal 8 Juli 2011 lalu,” sebutnya.
Anehnya, di Polres Karo Suranta mengaku diminta bawa surat kuasa dan surat kawin. Pada penggeledahan itu, di rumahnya disebut ditemukan ganja dan sabu. “Tak benar ada ganja dan sabu di rumah kami, itu yang dibilang sabu adalah kapur barus yang memang banyak di rumah, biasa digunakan sebagai racun ulat pohon jeruk. Dan disebut ganja adalah dedaunan obat tetanus (tawar bulan jahe, red). Saya belum pernah menerima surat penggeledahan,” ucapnya.
Suranta berharap kasus hilangnya uang Rp165 juta itu segera diusut Propam Poldasu dan dimohonkan menjadi perhatian bagi Kapoldasu. Selanjutnya, kasus suaminya Polres Karo agar diproses segera.
Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso menjelaskan, setiap masyarakat berhak mengadu dan itu sah-sah saja, apabila merasa dirugikan. Setiap pengaduan yang masuk ke Propam Poldasu pasti diproses demi kepentingan hukum yang berlaku. (ari)