Dinkes Cuma Beri Teguran
MEDAN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menemukan ke lalaian terkait kasus tertukarnya bayi di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan AH Nasution, Medan. Karenanya, Dinas Kesehatan Kota Medan memberikan teguran tertulis kepada manajemen RSU Mitra Sejati agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Kita sudah memberikan teguran tertulis kepada pihak rumah sakit dan kita tujukan kepada Direktur RSU Mitra Sejati. Untuk perawatnya yang melakukan kelalaian, itu merupakan tang gung jawab direktur nya. Kita memberikan tegurannya ke penang gung jawab saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Selasa (112/7) siang.
Dijelaskan Edwin, pihak RSU Mitra Sejati telah jelas-jelas melakukan kesalahan dan itu diatur dalam UU No 40/2009 tentang Kesehatan.
“Teguran tertulis yang kita berikan sesuai dengan undang-undang dan kita berikan teguran keras agar mereka bisa melakukan perubahan dan tidak melakukan kelalaian lagi,” ujar Edwin lagi.
Edwin mengatakan, pihak rumah sakit agar secepatnya menyelesaikan masalah ini dan berbenah diri agar tidak terulang kembali kesalahan serupa. “Saya tegaskan, agar pihak rumah sakit secepatnya melakukan perubahan dan manajemen agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UISU Kampus Al-Munawwarah Medan Dr Dra Hj Laily Washliati SH MHum mengatakan, kasus ini jelas merupakan kelalaian pihak rumah sakit. Karena, dia berharap ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan Kota Medan terhadap rumah sakit tersebut. “Sesuai norma hukum, kelalaian itu mempunyai hubungan sebab akibat dan ini sudah jelas terlihat faktanya. Pasien jangan dijadikan korban dan sebelum masuk ke rumah sakit pasien kan sudah membayar, jadi hak dan kewajiban itu harus dilaksanakan,” kata Umi, sapaan akrab Laily Washliati.
Disinggung mengenai pihak RS Mitra Sejati yang telah melanggar kesepakatan dengan pasien selaku korban, Umi menerangkan, rumah sakit jangan melakukan perubahan surat perjanjian secara sepihak, karena itu melanggar hukum dan ini tertuang dalam hukum perdata dan bisa dimasukkan ke ranah hukum pidana.
“Itu bisa diadukan ke pidana dan mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan hukum pidana. Di sini dapat kita lihat bahwa rumah sakit ingkar janji,” ungkapnya.
Sementara, Erwinsyah D Lubis selaku Legal Consultan RS Mitra Sejati mengaku, rumah sakit setuju biaya persalinan Hotmida digratiskan asal pihak keluarga yang membuat keributan di dalam rumah sakit menandatangani surat perjanjian dan meminta maaf atas keributan yang ditimbulkannya karena telah mengganggu pasien lainnya.
“Kita hanya meminta menandatangani surat permintaan maaf atas keributan yang ditimbulkan keluarga Hotmida di dalam rumah sakit itu, namun tidak ada ditandatangani,” ujarnya.
Diterangkan Erwinsyah D Lubis, pihaknya akan mengusahakan perdamaian dengan pihak Hotmida br Nababan dan menggratiskan semua biayanya serta saling maaf-memaafkan dengan syarat surat perjanjian permintaan maaf atas keributan yang ditimbulkan ditandatangani. “Rumah sakit masih tetap terbuka walaupun Hotmida br Nababan sudah keluar dari rumah sakit,” katanya.
Sedangkan untuk keluarga Hotmaida br Manalu, Erwinsyah menambahkan, sudah ada perdamaian dengan mengganti biaya mereka. “Untuk keluarga Hotmaida br Manalu tetap kita berikan ganti rugi. Intinya kita sudah berdamai,” pungkasnya.
Terkait teguran tertulis yang dilayangkan Dinkes Kota Medan, Erwinsyah menjelaskan, pihak rumah sakit sudah menerima teguran. “Kita sudah menerima surat teguran dari Dinkes Kota Medan dan ke depannya kami selaku pelayan akan lebih meningkatkan pelayanan lagi agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Suster Silvia yang bertugas pada saat itu mengaku, mereka sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap keluarga Hotmida br Nababan tetapi tetap yang datang keluarga Hotmaida br Manalu. “Sesuai dengan SOP kita sudah melakukan dua kali pemanggilan dan dokter yang jaga saat itu juga sudah melakukan pemanggilan tetapi yang datang tetap keluarga Hotmaida br Manalu,” tambahnya.(jon)