26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gedung DPRD Sumut Bermasalah Denda Rp1,2 M Diragukan

MEDAN- Banyak pihak yang meragukan denda pembangunan gedung DPRD Sumut, senilai Rp1,2 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahkan ada yang meragukansoal serah terima yang dibuat Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan pimpinan DPRD Sumutn
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, Poltak Sigalingging, menilai denda pembangunan gedung DPRD Sumut senilai Rp1,2 miliar dinilai tidak wajar atau pantas untuk diragukan kebenarannya.

Menurutnya penghitungan nilai denda itu didasarkan pada berita acara serah terima gedung tanggal 15 Maret 2012 yang dilaporkan Sekwan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga penghitungannya sebesar Rp1,2 miliar yang dikenakan kepada PT Jaya Konstruksi. “Bahwa perawatan dilakukan bila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bila pengerjaannya belum selesai, tentu tidak ada perawatan. Dari informasi yang kita dapatkan, batas akhir kontrak kerja PT Jaya Konstruksi setelah addendum waktu yang diberikan sekitar dua bulan adalah tanggal 29 Februari 2012. Dan hingga akhir April 2012. Aneh jadinya bila Sekwan melaporkan ke BPK berita acara serah terima gedung tanggal 15 Maret 2012. Dan, lebih aneh lagi bila BPK tidak melakukan pengecekan,” jelas Poltak, Rabu (11/7).

Selain itu, Poltak menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. “Ini akan dan harus kita seriusi untuk mengungkapkan kebenarannya sebab satu per mil dari Rp82 miliar dikalikan jumlah hari yang tidak dimasukkan dalam penghitungan bukanlah jumlah yang sedikit. Jadi, kami sangat meragukan kebenaran penghitungannya,” ungkap Poltak.

Hal senada juga dinyatakan Ketua LSM Perintis, Hendra Silitonga. Hendra menduga kalau berita acara serah terima gedung itu adalah rekayasa Sekwan dengan pimpinan DPRD Sumut. “Saya lihat sendiri gedung itu belum selesai dikerjakan PT Jaya Konstruksi hingga bulan Mei 2012 saat saya datang ke gedung dewan itu. Jadi, apa yang dilaporkan Sekwan ke BPK dengan menyebutkan berita acara serah terima gedung tanggal 15 Maret 2012 patut untuk diragukan kebenarannya,” ucapnya.

Hendra juga meragukan kualitas pembangunan gedung tersebut yang menurutnya besar kemungkinan tidak sesuai bestek. “Kita akan telusuri dan investigasi kasus ini untuk nantinya dilaporkan kepada instansi hukum terkait termasuk KPK,” tegasnya.

Sementara itu, kritik yang tak kalah pedasnya dikemukakan politisi senior PDI P Sumut yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syamsul Hilal, Senin (9/7) lalu. Syamsul hilal menyebut, jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak pantas meresmikan gedung yang pembangunannya menelan dana sebesar Rp189 miliar itu. (ari)

MEDAN- Banyak pihak yang meragukan denda pembangunan gedung DPRD Sumut, senilai Rp1,2 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahkan ada yang meragukansoal serah terima yang dibuat Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan pimpinan DPRD Sumutn
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, Poltak Sigalingging, menilai denda pembangunan gedung DPRD Sumut senilai Rp1,2 miliar dinilai tidak wajar atau pantas untuk diragukan kebenarannya.

Menurutnya penghitungan nilai denda itu didasarkan pada berita acara serah terima gedung tanggal 15 Maret 2012 yang dilaporkan Sekwan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga penghitungannya sebesar Rp1,2 miliar yang dikenakan kepada PT Jaya Konstruksi. “Bahwa perawatan dilakukan bila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bila pengerjaannya belum selesai, tentu tidak ada perawatan. Dari informasi yang kita dapatkan, batas akhir kontrak kerja PT Jaya Konstruksi setelah addendum waktu yang diberikan sekitar dua bulan adalah tanggal 29 Februari 2012. Dan hingga akhir April 2012. Aneh jadinya bila Sekwan melaporkan ke BPK berita acara serah terima gedung tanggal 15 Maret 2012. Dan, lebih aneh lagi bila BPK tidak melakukan pengecekan,” jelas Poltak, Rabu (11/7).

Selain itu, Poltak menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. “Ini akan dan harus kita seriusi untuk mengungkapkan kebenarannya sebab satu per mil dari Rp82 miliar dikalikan jumlah hari yang tidak dimasukkan dalam penghitungan bukanlah jumlah yang sedikit. Jadi, kami sangat meragukan kebenaran penghitungannya,” ungkap Poltak.

Hal senada juga dinyatakan Ketua LSM Perintis, Hendra Silitonga. Hendra menduga kalau berita acara serah terima gedung itu adalah rekayasa Sekwan dengan pimpinan DPRD Sumut. “Saya lihat sendiri gedung itu belum selesai dikerjakan PT Jaya Konstruksi hingga bulan Mei 2012 saat saya datang ke gedung dewan itu. Jadi, apa yang dilaporkan Sekwan ke BPK dengan menyebutkan berita acara serah terima gedung tanggal 15 Maret 2012 patut untuk diragukan kebenarannya,” ucapnya.

Hendra juga meragukan kualitas pembangunan gedung tersebut yang menurutnya besar kemungkinan tidak sesuai bestek. “Kita akan telusuri dan investigasi kasus ini untuk nantinya dilaporkan kepada instansi hukum terkait termasuk KPK,” tegasnya.

Sementara itu, kritik yang tak kalah pedasnya dikemukakan politisi senior PDI P Sumut yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syamsul Hilal, Senin (9/7) lalu. Syamsul hilal menyebut, jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak pantas meresmikan gedung yang pembangunannya menelan dana sebesar Rp189 miliar itu. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/