26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Sipir dan Tiga Napi Tewas

MEDAN- Suasana di ruang instalasi jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan perlahan kelam, setelah ambulance datang membawa 4 jenazah korban kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Tanjunggusta sekitar pukul 05.00 WIB.

LAPAS: Warga memberi makan keluarga mereka  menjadi narapidana  Lapas Tanjunggusta Medan//aminoer rasyid/SUMUT POS
LAPAS: Warga memberi makan keluarga mereka yang menjadi narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan//aminoer rasyid/SUMUT POS

Tak lama satu jenazah lainnya yang sempat dibawa ke RS Bina Kasih juga tiba. Sehingga, total jumlah korban yang tewas sebanyak 5 orang.

Dari lima jenazah yang dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan, tiga jenazah sudah dapat diidentifikasi, dan langsung dibawa pulang ke rumah duka untuk dikuburkan, Jumat (12/7). Pengidentifikasian jenazah dibantu oleh tanda di tubuh dan kartu identitas. Sedangkan dua jenazah lainnya belum bisa dikenali.

Hal ini diakui oleh seorang keluarga korban, DE Situngkir (76). Katanya, ia tidak dapat mengenali lagi fisik keponakannya, mereka hanya dapat mengenali korban dari kartu identitas di kantong celana belakang.

“Sudah tidak bisa dikenali lagi. Sudah terbakar seluruh badannya. Cuma KTP di kantong celana sebagai pertanda kalau itu Bona,” ujar paman dari seorang korban, Bona Hotman Situngkir SH M.Hum (38), Kasi Registrasi Lapas Tanjunggusta.

Bahkan, lanjutnya, keluarga mengetahui peristiwa ini setelah menonton televisi dan mendadak panik karena sejak kemarin tidak bisa menghubungi Bona. “Mungkin dia terjebak. Kalau mau keluar Lapas  api sudah membesar, kalau lari ke tempat tahanan, sudah rusuh. Si Bona ini memang harus jaga di situ. Karena dia yang mencatat nama-nama napi yang masuk dan keluar,” ungkapnya seraya menangis.

Menurutnya, Bona memiliki kepribadian yang baik terhadap semua orang termasuk kepada warga binaan Lapas Tanjunggusta. Karenanya keluarga yakin Bona terbakar karena terjebak, bukan karena dipukuli oleh warga binaan Lapas. Seperti yang diungkap kepolisian, jenazah Bona ditemukan dalam kamar mandi bersama dengan rekannya Hendra Rico Naibaho (25)

Dijelaskannya, korban yang lahir tanggal 15 April 1975 ini meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Selain kerabat Bona, kerabat Hendra Rico Naibaho juga terlihat meramaikan Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan.

Sejak pagi, ibu Rico, E br Sinurat (57), sudah sampai di Instalasi Jenazah bersama dua orang kerabatnya. Namun br Sinurat harus berkali-kali masuk ke ruang jenazah untuk memastikan jenazah anaknya. Tidak ada satu pun identitas yang memastikan jenazah yang ada adalah anaknya. Seluruh tubuh korban terbakar. Jenazah Staff Registrasi Lapas Tanjunggusta ini hanya dikenali dari kuku jari kaki kirinya yang baru tumbuh usai dioperasi beberapa waktu lalu.

Selain Bona dan Rico, satu korban lagi yang bisa dikenali adalah jenazah Nghui Tan alias Awi, (48). Warga Tionghoa yang masuk bui lantaran kasus narkotika ini menjadi Tamping atau Tahanan Pendamping di LP Tanjunggusta.

Berdasarkan keterangan forensik, warga Jalan Selam Medan Denai ini awalnya dirawat di RSU Bina Kasih lantaran diperkirakan masih bernyawa. Namun akhirnya dia tewas akibat luka bakar di sekujur tubuh.

Kepala Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan Surjit Singh mengungkapkan, hingga sore kemarin, dua jenazah korban kerusuhan masih berstatus Mr X. tapi, menjelang petang, dua orang yang tak dikenali itu akhirnya bisa diidentifikasi yakni,  Jhon Gabriel Tarigan (28) warga Perumnas Simalingkar dan  Yohanes Leo Edi syahputra Situmorang (34) warga Pematang Pasir Dusun II Sialang Buah Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas forensik RSUD dr Pirngadi dan Tim Penyidik dari Polda Sumut masih melakukan identifikasi.

“Empat di antara korban hangus terbakar hampir di seluruh tubuh, sehingga sulit untuk dikenali,” terangnya.
Kepada mereka, identifikasi dilakukan dengan melihat dompet dan dokumen-dokumen yang ada, sepatu, jari kaki ada yang memiliki kelainan enam jari. Dan ada yang memiliki jari kaki yang pernah dirawat dokter.

“Rata-rata semua korban tewas akibat luka bakar 100 persen dengan derajat 5 hingga 6. Sementara satu di antaranya, bernama Nghui Tan, masih dapat dikenali karena mengalami luka bakar 100% dengan derajat 3,” kata Surjit.

Selain keluarga korban sipir, terlihat beberapa keluarga napi ikut mengunjungi instalasi jenazah untuk melihat. Namun, keluarga napi tidak ada yang mau memberikan keterangan. Terlihat juga beberapa keluarga napi yang namanya hampir mirip dengan korban. Mereka ingin memastikan jika nama korban tersebut bukan keluarganya.

Ombusdman RI: Ini Soal Fasiltas dan Penerapan Aturan

Sementara itu, Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara menemuka dua hal pokok munculnya kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Klas I Medan. Keduanya, persoalan fasilitas dan masalah penerapan aturan. Hal ini diungkapkan Plt Ketua Ombudsman RI wilayah Sumut, Dedy Irsan, saat ditemui di depan Lapas Tanjunggusta, Jumat (12/7).

Dedy menyampaikan hasil dialog dengan puluhan tahanan di areal Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, ditemukan masalah besar yakni listrik dan air sering mati. Bahkan, matinya listrik sudah terjadi sejak 10 dan 11 Juli. Pemadamannya dimulai pagi hingga malam hari. Selanjutnya, efek dari matinya listrik pasokan air menjadi terbatas dan warga binaan kesulitan mendapatkan air minum, mandi dan lainnya.

Selain persoalan fasilitas yang menyulut emosi, Dedy menyebutkan, ada masalah remisi dan pembebasan bersyarat yang sudah lama dipendam warga binaan. Bahkan, warga binaan Lapas Klas I keberatan dengan pemberlakuan PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dianggap warga binaan terlalu dipersulit.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, warga binaan mengaku, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansti penegak hukum yang menangani kasus terkait, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional, tapi pada praktiknya beberapa instansi penegak hukum di daerah tidak bersedia mengeluarkan surat dimaksud dengan alasan belum ada petunjuk dari instansi di atasnya dan belum ada kerja sama dalam hal tersebut.

“Persoalan inilah yang sudah lama terpendam, Ombusdman melihat ada persoalan lemahnya koordinasi antara instansi penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, harusnya ada harmonisasi dalam hal peraturan dan perlu dilakukan sosialiasasi antar instansi terkait terhadap pemberlakuan PP No. 99/2012, sehingga intansi penegak hukum pada level bawah dapat mengetahui dan menjalankannya,” katanya.

Terkait beberapa temuan Ombudsman, Dedy mengatakan, segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum terkait dan memanggil pihak PDAM Tirtanadi serta Pimpinan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya.

“Jika pihak PLN ataupun PDAM terbukti melakukan pelanggaran ataupun kelalaian atau tidak melaksanakan kewajiban, maka Ombusdman akan memberikan usulan sanksi berupan pencopotan manajer atau pimpinan PLN dan PDAM Tirtanadi,” katanya di dampingi Tetty Silaen. (put/ril)

MEDAN- Suasana di ruang instalasi jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan perlahan kelam, setelah ambulance datang membawa 4 jenazah korban kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Tanjunggusta sekitar pukul 05.00 WIB.

LAPAS: Warga memberi makan keluarga mereka  menjadi narapidana  Lapas Tanjunggusta Medan//aminoer rasyid/SUMUT POS
LAPAS: Warga memberi makan keluarga mereka yang menjadi narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan//aminoer rasyid/SUMUT POS

Tak lama satu jenazah lainnya yang sempat dibawa ke RS Bina Kasih juga tiba. Sehingga, total jumlah korban yang tewas sebanyak 5 orang.

Dari lima jenazah yang dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan, tiga jenazah sudah dapat diidentifikasi, dan langsung dibawa pulang ke rumah duka untuk dikuburkan, Jumat (12/7). Pengidentifikasian jenazah dibantu oleh tanda di tubuh dan kartu identitas. Sedangkan dua jenazah lainnya belum bisa dikenali.

Hal ini diakui oleh seorang keluarga korban, DE Situngkir (76). Katanya, ia tidak dapat mengenali lagi fisik keponakannya, mereka hanya dapat mengenali korban dari kartu identitas di kantong celana belakang.

“Sudah tidak bisa dikenali lagi. Sudah terbakar seluruh badannya. Cuma KTP di kantong celana sebagai pertanda kalau itu Bona,” ujar paman dari seorang korban, Bona Hotman Situngkir SH M.Hum (38), Kasi Registrasi Lapas Tanjunggusta.

Bahkan, lanjutnya, keluarga mengetahui peristiwa ini setelah menonton televisi dan mendadak panik karena sejak kemarin tidak bisa menghubungi Bona. “Mungkin dia terjebak. Kalau mau keluar Lapas  api sudah membesar, kalau lari ke tempat tahanan, sudah rusuh. Si Bona ini memang harus jaga di situ. Karena dia yang mencatat nama-nama napi yang masuk dan keluar,” ungkapnya seraya menangis.

Menurutnya, Bona memiliki kepribadian yang baik terhadap semua orang termasuk kepada warga binaan Lapas Tanjunggusta. Karenanya keluarga yakin Bona terbakar karena terjebak, bukan karena dipukuli oleh warga binaan Lapas. Seperti yang diungkap kepolisian, jenazah Bona ditemukan dalam kamar mandi bersama dengan rekannya Hendra Rico Naibaho (25)

Dijelaskannya, korban yang lahir tanggal 15 April 1975 ini meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Selain kerabat Bona, kerabat Hendra Rico Naibaho juga terlihat meramaikan Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan.

Sejak pagi, ibu Rico, E br Sinurat (57), sudah sampai di Instalasi Jenazah bersama dua orang kerabatnya. Namun br Sinurat harus berkali-kali masuk ke ruang jenazah untuk memastikan jenazah anaknya. Tidak ada satu pun identitas yang memastikan jenazah yang ada adalah anaknya. Seluruh tubuh korban terbakar. Jenazah Staff Registrasi Lapas Tanjunggusta ini hanya dikenali dari kuku jari kaki kirinya yang baru tumbuh usai dioperasi beberapa waktu lalu.

Selain Bona dan Rico, satu korban lagi yang bisa dikenali adalah jenazah Nghui Tan alias Awi, (48). Warga Tionghoa yang masuk bui lantaran kasus narkotika ini menjadi Tamping atau Tahanan Pendamping di LP Tanjunggusta.

Berdasarkan keterangan forensik, warga Jalan Selam Medan Denai ini awalnya dirawat di RSU Bina Kasih lantaran diperkirakan masih bernyawa. Namun akhirnya dia tewas akibat luka bakar di sekujur tubuh.

Kepala Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan Surjit Singh mengungkapkan, hingga sore kemarin, dua jenazah korban kerusuhan masih berstatus Mr X. tapi, menjelang petang, dua orang yang tak dikenali itu akhirnya bisa diidentifikasi yakni,  Jhon Gabriel Tarigan (28) warga Perumnas Simalingkar dan  Yohanes Leo Edi syahputra Situmorang (34) warga Pematang Pasir Dusun II Sialang Buah Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas forensik RSUD dr Pirngadi dan Tim Penyidik dari Polda Sumut masih melakukan identifikasi.

“Empat di antara korban hangus terbakar hampir di seluruh tubuh, sehingga sulit untuk dikenali,” terangnya.
Kepada mereka, identifikasi dilakukan dengan melihat dompet dan dokumen-dokumen yang ada, sepatu, jari kaki ada yang memiliki kelainan enam jari. Dan ada yang memiliki jari kaki yang pernah dirawat dokter.

“Rata-rata semua korban tewas akibat luka bakar 100 persen dengan derajat 5 hingga 6. Sementara satu di antaranya, bernama Nghui Tan, masih dapat dikenali karena mengalami luka bakar 100% dengan derajat 3,” kata Surjit.

Selain keluarga korban sipir, terlihat beberapa keluarga napi ikut mengunjungi instalasi jenazah untuk melihat. Namun, keluarga napi tidak ada yang mau memberikan keterangan. Terlihat juga beberapa keluarga napi yang namanya hampir mirip dengan korban. Mereka ingin memastikan jika nama korban tersebut bukan keluarganya.

Ombusdman RI: Ini Soal Fasiltas dan Penerapan Aturan

Sementara itu, Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara menemuka dua hal pokok munculnya kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Klas I Medan. Keduanya, persoalan fasilitas dan masalah penerapan aturan. Hal ini diungkapkan Plt Ketua Ombudsman RI wilayah Sumut, Dedy Irsan, saat ditemui di depan Lapas Tanjunggusta, Jumat (12/7).

Dedy menyampaikan hasil dialog dengan puluhan tahanan di areal Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, ditemukan masalah besar yakni listrik dan air sering mati. Bahkan, matinya listrik sudah terjadi sejak 10 dan 11 Juli. Pemadamannya dimulai pagi hingga malam hari. Selanjutnya, efek dari matinya listrik pasokan air menjadi terbatas dan warga binaan kesulitan mendapatkan air minum, mandi dan lainnya.

Selain persoalan fasilitas yang menyulut emosi, Dedy menyebutkan, ada masalah remisi dan pembebasan bersyarat yang sudah lama dipendam warga binaan. Bahkan, warga binaan Lapas Klas I keberatan dengan pemberlakuan PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dianggap warga binaan terlalu dipersulit.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, warga binaan mengaku, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansti penegak hukum yang menangani kasus terkait, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional, tapi pada praktiknya beberapa instansi penegak hukum di daerah tidak bersedia mengeluarkan surat dimaksud dengan alasan belum ada petunjuk dari instansi di atasnya dan belum ada kerja sama dalam hal tersebut.

“Persoalan inilah yang sudah lama terpendam, Ombusdman melihat ada persoalan lemahnya koordinasi antara instansi penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, harusnya ada harmonisasi dalam hal peraturan dan perlu dilakukan sosialiasasi antar instansi terkait terhadap pemberlakuan PP No. 99/2012, sehingga intansi penegak hukum pada level bawah dapat mengetahui dan menjalankannya,” katanya.

Terkait beberapa temuan Ombudsman, Dedy mengatakan, segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum terkait dan memanggil pihak PDAM Tirtanadi serta Pimpinan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya.

“Jika pihak PLN ataupun PDAM terbukti melakukan pelanggaran ataupun kelalaian atau tidak melaksanakan kewajiban, maka Ombusdman akan memberikan usulan sanksi berupan pencopotan manajer atau pimpinan PLN dan PDAM Tirtanadi,” katanya di dampingi Tetty Silaen. (put/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/