26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

WN Pakistan Ditangkap Imigrasi

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kepala Imigrasi Belawan, Said Ismail didampingi Kasiwasdakim mewawancarai Muhammad Awais di kantor Imigrasi Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Warga negara (WN) Pakistan, Muhamm Awais (37) ditangkap menggunakan data palsu membuat paspor Indonesia di kantor Imigrasi Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Said Ismail mengatakan, warga asing yang mereka amankan telah menetap di Indonesia selama 2 tahun. Tersangka selama ini tinggal di Simpang Seruwe, Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. “Tersangka sudah lancar berbicara dan menulis dengan menggunakan bahasa Indonesia,” kata Said didampingi Kasiwasdakim Rida, Rabu (12/7).

Dijelaskan orang nomor satu di Imigrasi Belawan ini, tersangka ditangkap saat membuat paspor Indonesia dengan menggunakan data palsu seperti surat keterangan pengganti e-KTP yang ditanda tangani dan dikeluarkan Kadiscapil Kota Medan Nomor: 8266/ 985/NR/ DAFDUK/ V/ 2017 tertanggal 24 Mei 2017, tersangka memiliki NIK 1271133012900007 dan mengaku lahir di Aceh serta bersuku Aceh.

Selama ini, tersangka sudah menikah dengan Meli br Tambunan, warga Belawan dan memiliki seorang putra yang bernama Muhammad Khadan. Tersangka ditangkap saat proses wawancara dan ditanyai tentang Pancasila serta nama Presiden Indonesia, tidak bisa dijawab.

“Aneh kalau tidak tahu sama sekali tentang Pancasila dan nama presiden. Dari kecurigaan itu kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui dia bukan warga negara Indonesia,” ungkap Said.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 126 C Undang Udang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepada petugas Imigrasi, tersangka mengaku mendapatkan dokumen kartu keluarga (KK) dan KTP melalui calo yang banyak beraksi di Discapil Kota Medan. Sedangkan buku nikahnya juga diurus melalui calo pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Biaya pengurusan ketiga dokumen itu cukup mahal. Namun karena aku sangat ingin tinggal dan menjadi warga Indonesia, aku banyak juga habiskan uang,” kata Awais yang mahir berbahasa Indonesia. (fac/ila)

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kepala Imigrasi Belawan, Said Ismail didampingi Kasiwasdakim mewawancarai Muhammad Awais di kantor Imigrasi Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Warga negara (WN) Pakistan, Muhamm Awais (37) ditangkap menggunakan data palsu membuat paspor Indonesia di kantor Imigrasi Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Said Ismail mengatakan, warga asing yang mereka amankan telah menetap di Indonesia selama 2 tahun. Tersangka selama ini tinggal di Simpang Seruwe, Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. “Tersangka sudah lancar berbicara dan menulis dengan menggunakan bahasa Indonesia,” kata Said didampingi Kasiwasdakim Rida, Rabu (12/7).

Dijelaskan orang nomor satu di Imigrasi Belawan ini, tersangka ditangkap saat membuat paspor Indonesia dengan menggunakan data palsu seperti surat keterangan pengganti e-KTP yang ditanda tangani dan dikeluarkan Kadiscapil Kota Medan Nomor: 8266/ 985/NR/ DAFDUK/ V/ 2017 tertanggal 24 Mei 2017, tersangka memiliki NIK 1271133012900007 dan mengaku lahir di Aceh serta bersuku Aceh.

Selama ini, tersangka sudah menikah dengan Meli br Tambunan, warga Belawan dan memiliki seorang putra yang bernama Muhammad Khadan. Tersangka ditangkap saat proses wawancara dan ditanyai tentang Pancasila serta nama Presiden Indonesia, tidak bisa dijawab.

“Aneh kalau tidak tahu sama sekali tentang Pancasila dan nama presiden. Dari kecurigaan itu kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui dia bukan warga negara Indonesia,” ungkap Said.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 126 C Undang Udang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepada petugas Imigrasi, tersangka mengaku mendapatkan dokumen kartu keluarga (KK) dan KTP melalui calo yang banyak beraksi di Discapil Kota Medan. Sedangkan buku nikahnya juga diurus melalui calo pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Biaya pengurusan ketiga dokumen itu cukup mahal. Namun karena aku sangat ingin tinggal dan menjadi warga Indonesia, aku banyak juga habiskan uang,” kata Awais yang mahir berbahasa Indonesia. (fac/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/