MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI segera merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membuat sebuah terobosan hukum, terkait persoalan laporan pengelolaan aset pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Ahmad Nawardi mengatakan, memang dibutuhkan sebuah terobosan hukum untuk mengentaskan persoalan pengelolaan aset milik pemda, yang mana disusun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya. “Jadi tidak boleh mengambang seperti itu, dan terus menjadi beban bagi pemerintah selanjutnya,” katanya kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (12/7).
Kunker yang rutin pihaknya lakukan setiap tahun ini, diakuinya memang bertujuan membantu pemda se Indonesia dalam penyusunan neraca aset daerahnya sebelum dilakukan penilaian oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Pihaknya juga sudah pernah membuat rekomendasi ke BPK atas upaya tindak lanjut akan hal dimaksud.
“Pertama kami tetap mendorong BPK agar tetap profesional dan akuntabel dalam pemeriksaan LKPD. Kedua, kami mendorong seluruh pemda patuh terhadap rekomendasi-rekomendasi BPK dengan menindaklanjutinya. Sepanjang masih bisa rekomendasi itu dilakukan, maka lakukan,” katanya.
Pihaknya mengamini dalam lima tahun belakangan pemda se Sumut sudah ada kemajuan dalam penyusunan LKPD ini, terutama soal ketepatan waktu penyerahan LKPD ke BPK. Tak hanya itu, sambung dia, predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD pemda se Sumut juga semakin meningkat jumlahnya.
“Dan laporan BPK ke kami memang, banyak hal yang menjadi kendala salah satunya persoalan aset. Ada yang orangnya sudah meninggal, alamatnya gak ada. Hal kedua, sistem yang dibangun oleh pemda masih belum ada seperti tata cara pengembalian oleh negara sehingga lambat tertangani. Maka dari itu kami pikir perlu komitmen dari kepala daerah,” kata senator asal Jawa Timur tersebut. “Kami minta BPK selalu dampingi pemda, tidak hanya mencatat juga memberikan semacam aturan khusus agar laporan tersebut bisa WTP bagi pemda yang kurang memahami. Dan kami juga siap memfasilitasi pemda di Sumut dan pemda lainnya, karena persoalan neraca aset kerap menghambat pemda mendapat opini WTP,” pungkasnya.
Kunker BAP DPD itu sebelumnya dibuka Gubsu Edy Rahmayadi melalui Asisten Administrasi Umum dan Aset, M Fitriyus. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, Sekda Simalungun Gideon Purba mewakili bupati, dan sejumlah perwakilan pimpinan OPD Pemprovsu. Sedangkan dari BAP DPD, adapun yang hadir antara lain Badikenita Sitepu, asal Sumut, A A NGR Oka Ratmadi asal Bali, Abdul Rahmi asal Kalimantan Barat, Ghazali Abbas Adan asal Aceh, Andi Surya asal Lampung, Haripinto Tanuwidjaja asal Kepri, Marhany VP Pua asal Sulut, dan Ibrahim Agustinus Medah asal NTT.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir Pemko Medan mendapat opini WDP dari BPK atas penyampaian LKPD, lantaran persoalan neraca aset. “Contohnya kami dulu gak tahu bangunan SD itu punya siapa. Lalu kami disuruh menyusun dokumen itu. Sementara BPK ceritanya aturan dan aturan, tidak melihat persoalan secara detil,” katanya.
Hal senada diungkapkan Bupati Nisel, Hilarius Duha. “Kondisi kami serupa dengan Medan. Kami sebenarnya pahami aturannya. Tapi bagaimana caranya kami mendata sebuah speed bot yang sudah tenggelam. Apalagi masa itu ada peristiwa tsunami di Nias. Tentu ini yang selalu jadi kendala kami kenapa selalu mendapat WDP,” katanya.
Fitriyus sendiri sebelumnya membacakan sambutan Gubsu atas kehadiran BAP DPD RI ke Kota Medan. Pemprovsu, kata dia, selalu berkoordinasi dengan BPK, KPK, BPKP Sumut dalam hal setiap laporan keuangan daerah. “Untuk LKPD TA 2018, Pemprovsu sudah lima kali mendapat opini WTP dari BPK. Ini tentu tidak terlepas dari sinergitas yang kami lakukan dengan BPK, BPKP Sumut dan KPK melalui supervisi sejak 2015,” katanya. (prn)