MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) meminta kepada Kemenag Kabupaten/kota menaati protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha penyembelihan hewan kurban. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020n
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut, M David Saragih dalam surat tersebut meminta kepada seluruh satuan kerja, pengurus badan kenaziran masjid (nazir masjid), pengurus majelis taklim dan pimpinan lembaga keagamaan islam serta masyarakat islam dengan memberdayakan penyuluh agama islam untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.
Kemudian, melalukan koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota, untuk kelancaran penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.
Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai suray edaran dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut.
Terpisah, Kabag Umum dan Humas Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), M Darwis membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Agama, untuk di sosialiasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota.
“Benar, Pak Plt (M Davis Saragih) telah mengirimkan surat kepada Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya. (man/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) meminta kepada Kemenag Kabupaten/kota menaati protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha penyembelihan hewan kurban. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020n
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut, M David Saragih dalam surat tersebut meminta kepada seluruh satuan kerja, pengurus badan kenaziran masjid (nazir masjid), pengurus majelis taklim dan pimpinan lembaga keagamaan islam serta masyarakat islam dengan memberdayakan penyuluh agama islam untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut.
Kemudian, melalukan koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota, untuk kelancaran penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.
Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai suray edaran dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut.
Terpisah, Kabag Umum dan Humas Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), M Darwis membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Agama, untuk di sosialiasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota.
“Benar, Pak Plt (M Davis Saragih) telah mengirimkan surat kepada Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya. (man/ila)