28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

PPKM Darurat, DPRD Medan Tiadakan Kegiatan Rapat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai 12 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang, membuat sejumlah jadwal pertemuan di DPRD Medan terpaksa ditunda sementara waktu. Selama masa PPKM Darurat, DPRD Medan memastikan tidak akan ada pertemuan berupa tatap muka di DPRD Medan.

GEDUNG DPRD MEDAN: Sebuah mobil memasuki areal DPRD Medan. Selama PPKM Darurat, DPRD Medan tiadakan rapat.istimewa/sumutpos.

“Mulai besok (hari ini) gak ada rapat seperti RDP, rapat Banmus, dan rapat-rapat lainnya di DPRD Medan. Tadi ini saja kita ada rapat paripurna, itu pun karena sudah terlanjur dijadwalkan. Dan yang tadi hadir di ruang rapat paripurna juga hanya sekitar 5 sampai 10 orang dewan, sisanya lewat zoom meeting,” ucap Ketua DPRD Medan, Hasyim SE saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (12/7).

Dikatakan Hasyim, tak cuma kegiatan dewan, para pegawai termasuk ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Medan juga dibatasi jumlah yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO). “WFO hanya sekitar 25 persen, sisanya WFH,” ujarnya.

Hasyim pun berharap, agar semua Anggota DPRD Medan tetap dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Apalagi sejatinya, kata Hasyim, seorang wakil rakyat lebih efektif untuk turun langsung dan menemui rakyat, ketimbang duduk di kantor dan hanya menunggu.

“Kalau saat ini masyarakat yang datang ke kantor DPRD Medan dan dilakukan rapat, kan itu sudah bertentangan dengan PPKM Darurat ini. Makanya saya bilang, kegiatan pertemuan disini harus dikurangi, dewan lah yang harus lebih aktif ke lapangan melihat kondisi konstituennya,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit mengatakan hal yang senada. Selama PPKM Darurat, tidak dibenarkan adanya rapat-rapat pertemuan secara langsung.”Sebagai kebijakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan, maka RDP atau rapat lainnya yang bersifat mengundang orang lain, kita tunda sampai masa PPKM Darurat selesai,” terangnya.

Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada para Counterpart. Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1 sampai 2 orang dengan menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19.

“Tamu dari daerah lain untuk kunjungan kerja tetap kita terima, karena kan memang sudah terjadwal. Lagipula kita tidak bisa menutup seluruh akses karena bukan lockdown. Hanya saja tamu harus menunjukkan hasil antigennya negatif dan yang masuk ke dalam gedung hanya 1 sampai 2 orang saja,” ungkap Erisda.

Untuk rapat-rapat yang mendesak, lanjutnya, tetap boleh dilakukan tapi tidak dilakukan di kantor DPRD Medan, melainkan dilakukan secara daring. Untuk rapat paripurna, tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan.

Sedangkan anggota DPRD lainnya, dapat mengikuti rapat dengan aplikasi zoom. Untuk surat-surat yang masuk, hanya boleh sampai ke pos pengaman atau security.

“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai 12 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang, membuat sejumlah jadwal pertemuan di DPRD Medan terpaksa ditunda sementara waktu. Selama masa PPKM Darurat, DPRD Medan memastikan tidak akan ada pertemuan berupa tatap muka di DPRD Medan.

GEDUNG DPRD MEDAN: Sebuah mobil memasuki areal DPRD Medan. Selama PPKM Darurat, DPRD Medan tiadakan rapat.istimewa/sumutpos.

“Mulai besok (hari ini) gak ada rapat seperti RDP, rapat Banmus, dan rapat-rapat lainnya di DPRD Medan. Tadi ini saja kita ada rapat paripurna, itu pun karena sudah terlanjur dijadwalkan. Dan yang tadi hadir di ruang rapat paripurna juga hanya sekitar 5 sampai 10 orang dewan, sisanya lewat zoom meeting,” ucap Ketua DPRD Medan, Hasyim SE saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (12/7).

Dikatakan Hasyim, tak cuma kegiatan dewan, para pegawai termasuk ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Medan juga dibatasi jumlah yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO). “WFO hanya sekitar 25 persen, sisanya WFH,” ujarnya.

Hasyim pun berharap, agar semua Anggota DPRD Medan tetap dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Apalagi sejatinya, kata Hasyim, seorang wakil rakyat lebih efektif untuk turun langsung dan menemui rakyat, ketimbang duduk di kantor dan hanya menunggu.

“Kalau saat ini masyarakat yang datang ke kantor DPRD Medan dan dilakukan rapat, kan itu sudah bertentangan dengan PPKM Darurat ini. Makanya saya bilang, kegiatan pertemuan disini harus dikurangi, dewan lah yang harus lebih aktif ke lapangan melihat kondisi konstituennya,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit mengatakan hal yang senada. Selama PPKM Darurat, tidak dibenarkan adanya rapat-rapat pertemuan secara langsung.”Sebagai kebijakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan, maka RDP atau rapat lainnya yang bersifat mengundang orang lain, kita tunda sampai masa PPKM Darurat selesai,” terangnya.

Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada para Counterpart. Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1 sampai 2 orang dengan menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19.

“Tamu dari daerah lain untuk kunjungan kerja tetap kita terima, karena kan memang sudah terjadwal. Lagipula kita tidak bisa menutup seluruh akses karena bukan lockdown. Hanya saja tamu harus menunjukkan hasil antigennya negatif dan yang masuk ke dalam gedung hanya 1 sampai 2 orang saja,” ungkap Erisda.

Untuk rapat-rapat yang mendesak, lanjutnya, tetap boleh dilakukan tapi tidak dilakukan di kantor DPRD Medan, melainkan dilakukan secara daring. Untuk rapat paripurna, tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan.

Sedangkan anggota DPRD lainnya, dapat mengikuti rapat dengan aplikasi zoom. Untuk surat-surat yang masuk, hanya boleh sampai ke pos pengaman atau security.

“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/