28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

PT KAI Perketat Syarat Calon Penumpang, Naik KA Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) melakukanan pengawasan ketat terhadap calon penumpang menggunakan kereta api selama PPKM Darurat di Kota Medan. Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Medan dalam menekan penyebaran virus Corona di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

KARTU VAKSIN: Seorang warga menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah divaksin Covid-19. Kartu ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin menumpang kereta api.

“Bagi penumpang Kereta Api antarkota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” kata Daniel kepada wartawan di Medan, Senin (12/7).

Selain bukti vaksin, kata Daniel, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA antarkota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” jelas Daniel.

Untuk penumpang di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Demikian juga dengan penumpang di bawah usia 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Daniel mengungkapkan, untuk setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkapnya lagi.

Selain itu, lanjut Daniel, setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. “Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ujarnya.

Selain itu, penumpang KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

Daniel mengatakan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Termasuk melaksanakan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tandas Daniel.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) melakukanan pengawasan ketat terhadap calon penumpang menggunakan kereta api selama PPKM Darurat di Kota Medan. Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Medan dalam menekan penyebaran virus Corona di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

KARTU VAKSIN: Seorang warga menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah divaksin Covid-19. Kartu ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin menumpang kereta api.

“Bagi penumpang Kereta Api antarkota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” kata Daniel kepada wartawan di Medan, Senin (12/7).

Selain bukti vaksin, kata Daniel, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA antarkota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” jelas Daniel.

Untuk penumpang di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Demikian juga dengan penumpang di bawah usia 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Daniel mengungkapkan, untuk setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkapnya lagi.

Selain itu, lanjut Daniel, setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. “Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ujarnya.

Selain itu, penumpang KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

Daniel mengatakan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Termasuk melaksanakan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tandas Daniel.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/