25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pelaku Usaha Diberi Sanksi jika Langgar Jam Malam PPKM Mikro

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan, khususnya cafe/restoran dan sejenisnya masih sering ditemukan melakukan pelanggaran dengan melewati jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Medan.

PROTOKOL KESEHATAN: Tim Satgas Kota Medan saat melakukan penegakan protokol kesehatandi salah satu kafe, dalam rangka menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Pengendalian Covid-19 di Kota Medan.markus/sumut pos.

Bagi yang melewati jam operasional, diberi diberikan edukasi serta diminta untuk langsung menutup usahanya saat itu juga. Begitu juga tempat hiburan malam, jika membandel masih beroperasi, akan diberi sanksi. Sebab, dalam masa perpanjangan PKM sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang tidak boleh beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, berdasarkan surat Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021 dan SE Wali Kota Medan No.440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Medan, tempat usaha pariwisata dilarang beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB hingga 14 Juni 2021. Bahkan khusus tempat hiburan, tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali. “Tim gabungan masih sering mendapati adanya pelaku usaha yang tetap membuka usahanya di atas Pukul 21.00 WIB. Rata-rata itu cafe, warkop (warung kopi), dan rumah makan skala kecil atau menengah,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).

Dikatakan Agus, setiap harinya, pihaknya dari Satgas Covid-19 Dispar Kota Medan selalu melakukan pengawasan jam operasional diatas Pukul 21.00 WIB. “Tapi rata-rata yang kita datangi, mereka masih dalam proses menutup usahanya. Kalaupun ada yang masih menerima pesanan, langsung kita tegur, kita bubarkan, dan tidak kita izinkan lagi beroperasi malam itu,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tetap membuka usahanya di atas jam operasional. Sebab larangan beroperasi bukan hanya berlaku untuk mereka yang menerima pengunjung makan/minum di tempat, melainkan juga berlaku untuk proses pesan makan/minum untuk dibawa pulang (take a way). “Take a way atau bawa pulang pun gak bisa beroperasi di atas jam 9 malam. Bahkan yang drive thru juga gak boleh, jadi tak ada alasan untuk melewati jam operasional,” tegas Agus.

Sebelumnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Rabu (2/6) Malam. Dari Patroli yang dilakukan, petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Sebelum melakukan Patroli, Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan.

Dikatakan Mardohar dalam arahan singkatnya, Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli, petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” katanya.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik, khususnya cafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Dilokasi tersebut, petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab, didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya, diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.

Adapun salah satu aturan tersebut yakni mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan, khususnya cafe/restoran dan sejenisnya masih sering ditemukan melakukan pelanggaran dengan melewati jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Medan.

PROTOKOL KESEHATAN: Tim Satgas Kota Medan saat melakukan penegakan protokol kesehatandi salah satu kafe, dalam rangka menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Pengendalian Covid-19 di Kota Medan.markus/sumut pos.

Bagi yang melewati jam operasional, diberi diberikan edukasi serta diminta untuk langsung menutup usahanya saat itu juga. Begitu juga tempat hiburan malam, jika membandel masih beroperasi, akan diberi sanksi. Sebab, dalam masa perpanjangan PKM sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang tidak boleh beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, berdasarkan surat Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021 dan SE Wali Kota Medan No.440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Medan, tempat usaha pariwisata dilarang beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB hingga 14 Juni 2021. Bahkan khusus tempat hiburan, tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali. “Tim gabungan masih sering mendapati adanya pelaku usaha yang tetap membuka usahanya di atas Pukul 21.00 WIB. Rata-rata itu cafe, warkop (warung kopi), dan rumah makan skala kecil atau menengah,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).

Dikatakan Agus, setiap harinya, pihaknya dari Satgas Covid-19 Dispar Kota Medan selalu melakukan pengawasan jam operasional diatas Pukul 21.00 WIB. “Tapi rata-rata yang kita datangi, mereka masih dalam proses menutup usahanya. Kalaupun ada yang masih menerima pesanan, langsung kita tegur, kita bubarkan, dan tidak kita izinkan lagi beroperasi malam itu,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tetap membuka usahanya di atas jam operasional. Sebab larangan beroperasi bukan hanya berlaku untuk mereka yang menerima pengunjung makan/minum di tempat, melainkan juga berlaku untuk proses pesan makan/minum untuk dibawa pulang (take a way). “Take a way atau bawa pulang pun gak bisa beroperasi di atas jam 9 malam. Bahkan yang drive thru juga gak boleh, jadi tak ada alasan untuk melewati jam operasional,” tegas Agus.

Sebelumnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Rabu (2/6) Malam. Dari Patroli yang dilakukan, petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Sebelum melakukan Patroli, Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri, Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan.

Dikatakan Mardohar dalam arahan singkatnya, Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli, petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” katanya.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik, khususnya cafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Dilokasi tersebut, petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab, didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya, diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.

Adapun salah satu aturan tersebut yakni mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/