27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kredit Fiktif BRI Rp2,7 M Disidang

MEDAN- Sidang perdana dugaan korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Ledong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (12/8).
Sidang perdana ini dipimpinan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau SH, dengan terdakaw Kacab BRI Tanjung Ledong Fandris dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Tim Penyelidik BRI Cabang Tanjung Balai Rizal, dengan terdakwa Kepala Cabang BRi Tanjung Ledong Fnadris.

Didepan persidangan, saksi mengaku, dirinya selaku anggota tim peyidik BRI Cabang Tanjung Balai, menemukan adanya kerugian dana di BRI Cabang Tanjung Ledong, sebesar Rp2,7 miliar.
“Penyelewengan dana itu dilakukan terdakqa (Fandris) selaku Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Tanjung Ledong,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dikatakan saksi, modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan nasabah yang tidak bisa membayar tunggakan kredit.
“Nasabah yang tidak bisa membayar tunggakan kredit inilah yang dimanfaatkan terdakwa, dengan memberikan kucuran kredit,” ucap saksi.

Lanjut saksi, mestinya terdakwa tidak memberikan lagi kerdit macat itu dan terdakwa selaku Kacab BRI harus mencari solusi jalan keluarnya agar para kreditur bisa membayar tunggakan tersebut.
“Kredit yang disetujui terdakwa ini dananya dari pihak ketiga. Dalam hal ini ini BRI Cabang Tanjung Ledong mengalami kerugian Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, disebabkan terdakwa merekayasa agunan nasabah dengan meng gunakan dua nama. Hing ga kucuran kredit, dikucurkan pada dua kreditur yang telah direkayasa dan disahkan stafnya Mantris atas perintah terdakwa.

Dalam pengajuan kredit satu agunan dua nama pinjaman, tambah Rizal, hal itu dibenarkan, sepanjang pinjaman melalui prosedur yang benar. Tapi disini, Mantri dan Kacab menyalahgunakan kewenangan dan tidak menyetorkan pembayaran nasabah pada pimpinan. Atas keterangan saksi, terdakwa membantah semua keterangan saksi. Fandris mengaku, dia telah mengucurkan kredit tersebut sesuai prosedur.

“Keterangan saksi tidak benar pak hakim. Saya mengucurkan kredit ini sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai undang-undang perbankan,” bantah terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengatakan, Bank BRI melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan satu sama lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan korporasi.

“ Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan negera dirugikan sebesar Rp2,7 miliyar,” dakwa jaksa.(rud)

MEDAN- Sidang perdana dugaan korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Ledong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (12/8).
Sidang perdana ini dipimpinan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau SH, dengan terdakaw Kacab BRI Tanjung Ledong Fandris dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Tim Penyelidik BRI Cabang Tanjung Balai Rizal, dengan terdakwa Kepala Cabang BRi Tanjung Ledong Fnadris.

Didepan persidangan, saksi mengaku, dirinya selaku anggota tim peyidik BRI Cabang Tanjung Balai, menemukan adanya kerugian dana di BRI Cabang Tanjung Ledong, sebesar Rp2,7 miliar.
“Penyelewengan dana itu dilakukan terdakqa (Fandris) selaku Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Tanjung Ledong,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dikatakan saksi, modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan nasabah yang tidak bisa membayar tunggakan kredit.
“Nasabah yang tidak bisa membayar tunggakan kredit inilah yang dimanfaatkan terdakwa, dengan memberikan kucuran kredit,” ucap saksi.

Lanjut saksi, mestinya terdakwa tidak memberikan lagi kerdit macat itu dan terdakwa selaku Kacab BRI harus mencari solusi jalan keluarnya agar para kreditur bisa membayar tunggakan tersebut.
“Kredit yang disetujui terdakwa ini dananya dari pihak ketiga. Dalam hal ini ini BRI Cabang Tanjung Ledong mengalami kerugian Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, disebabkan terdakwa merekayasa agunan nasabah dengan meng gunakan dua nama. Hing ga kucuran kredit, dikucurkan pada dua kreditur yang telah direkayasa dan disahkan stafnya Mantris atas perintah terdakwa.

Dalam pengajuan kredit satu agunan dua nama pinjaman, tambah Rizal, hal itu dibenarkan, sepanjang pinjaman melalui prosedur yang benar. Tapi disini, Mantri dan Kacab menyalahgunakan kewenangan dan tidak menyetorkan pembayaran nasabah pada pimpinan. Atas keterangan saksi, terdakwa membantah semua keterangan saksi. Fandris mengaku, dia telah mengucurkan kredit tersebut sesuai prosedur.

“Keterangan saksi tidak benar pak hakim. Saya mengucurkan kredit ini sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai undang-undang perbankan,” bantah terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengatakan, Bank BRI melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan satu sama lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan korporasi.

“ Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan negera dirugikan sebesar Rp2,7 miliyar,” dakwa jaksa.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/