26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiap Kecamatan Layani 300 Pemohon e-KTP per Hari

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan persiapan dalam menghadapi pelaksanaan program KTP elektronik (e-KTP) yang rencananya akan diluncurkan pada 18 Agustus mendatang. Sembari menunggu datangnya perangkat peralaran dari pusat, Pemko Medan kini tengah melakukan pemantapan dan evaluasi persiapan akhir di masing-masing kecamatan.

“Kita masih menunggu alat dari Pusat. Kita juga sudah melakukan pemantapan dan evaluasi dengan melakukan persiapan akhir di masing-masing kecamatan, dimulai dari persiapan ruangan dan operator, semua sudah siap. Apalagi tahap pencetakan undangan juga sudah mau selesai,” ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Darussalam Pohan di Balai Kota Medan, Jumat (12/8).

Dikatakan Darusalam, Disdukcapil Medan sudah siap, hanya tinggal pelaksanaannya. “Pendristribusian perangkat alat yang sedang dalam perjalan dari Amerika ke Indonesia berdasarkan surat dari Kemendagri RI Nomor 47113/2927/SS akan dibagikan ke masing-masing daerah pada 15 Agustus mendatang,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Darusalam, pada 15 Agustus peralatan yang sudah masuk akan langsung dibagi dan dipasang di 21 kecamatan serta akan dilakukan percobaan operasional alat pada 16 dan 17 Agustus didampingi seorang tekhnisi.

“Setelah undangan dibagikan, kita punya waktu selama dua hari untuk pemantapan operasional. Kalau untuk alatnya, saya yakin tak akan rusak, pasti semuanya bagus. Dengan begitu, kita meletakkan satu teknisi sebagai pendamping di setiap kecamatan,” ucapnya.

Dijelaskannya, setiap kecamatan akan melayani 240 hingga 300 pemohon e-KTP per hari dari 18 Agustus hingga 5 September dengan dua set perangkat. Dimana diketahui di setiap kecamatan akan dipinjamkan alat perangkat dari pusat untuk percepat penduduk wajib E-KTP berdasarkan jumlah dari penduduk yang wajib KTP.

“Sedangkan untuk penduduk yang wajib e-KTP yang sedang sakit dan sedang menjalani hukumna di dalam Penjara akan didata juga dan diwajibkan memakai e-KTP dengan satu alat di Kota Medan yang bernama Perangkat Mobile. “Alatnya sangat sederhana, tidak repot untuk dibawa ke mana-mana. Jadi untuk wajib e-KTP akan kita datangi agar mudah pelaksanaannya,” bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Medan, jumlah penduduk wajib KTP di Kota Medan hingga 31 Desember 2011 sebanyak 2.170.400 jiwa. Dengan rincian, 1.087.656 jiwa lali-laki dan 1.082.744 jiwa perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 661.546.(adl)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan persiapan dalam menghadapi pelaksanaan program KTP elektronik (e-KTP) yang rencananya akan diluncurkan pada 18 Agustus mendatang. Sembari menunggu datangnya perangkat peralaran dari pusat, Pemko Medan kini tengah melakukan pemantapan dan evaluasi persiapan akhir di masing-masing kecamatan.

“Kita masih menunggu alat dari Pusat. Kita juga sudah melakukan pemantapan dan evaluasi dengan melakukan persiapan akhir di masing-masing kecamatan, dimulai dari persiapan ruangan dan operator, semua sudah siap. Apalagi tahap pencetakan undangan juga sudah mau selesai,” ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Darussalam Pohan di Balai Kota Medan, Jumat (12/8).

Dikatakan Darusalam, Disdukcapil Medan sudah siap, hanya tinggal pelaksanaannya. “Pendristribusian perangkat alat yang sedang dalam perjalan dari Amerika ke Indonesia berdasarkan surat dari Kemendagri RI Nomor 47113/2927/SS akan dibagikan ke masing-masing daerah pada 15 Agustus mendatang,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Darusalam, pada 15 Agustus peralatan yang sudah masuk akan langsung dibagi dan dipasang di 21 kecamatan serta akan dilakukan percobaan operasional alat pada 16 dan 17 Agustus didampingi seorang tekhnisi.

“Setelah undangan dibagikan, kita punya waktu selama dua hari untuk pemantapan operasional. Kalau untuk alatnya, saya yakin tak akan rusak, pasti semuanya bagus. Dengan begitu, kita meletakkan satu teknisi sebagai pendamping di setiap kecamatan,” ucapnya.

Dijelaskannya, setiap kecamatan akan melayani 240 hingga 300 pemohon e-KTP per hari dari 18 Agustus hingga 5 September dengan dua set perangkat. Dimana diketahui di setiap kecamatan akan dipinjamkan alat perangkat dari pusat untuk percepat penduduk wajib E-KTP berdasarkan jumlah dari penduduk yang wajib KTP.

“Sedangkan untuk penduduk yang wajib e-KTP yang sedang sakit dan sedang menjalani hukumna di dalam Penjara akan didata juga dan diwajibkan memakai e-KTP dengan satu alat di Kota Medan yang bernama Perangkat Mobile. “Alatnya sangat sederhana, tidak repot untuk dibawa ke mana-mana. Jadi untuk wajib e-KTP akan kita datangi agar mudah pelaksanaannya,” bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Medan, jumlah penduduk wajib KTP di Kota Medan hingga 31 Desember 2011 sebanyak 2.170.400 jiwa. Dengan rincian, 1.087.656 jiwa lali-laki dan 1.082.744 jiwa perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 661.546.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/