31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

BBPOM Sita 95 Karton Makanan Ringan tanpa Izin

MEDAN-Selama Ramadan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita empat jenis makanan tanpa izin edar dengan total sekitar 95 kardus.

Keempat jenis tersebut yakni dried quacker atau gandum kering sebanyak 30 kardus, makanan jenis jamur sebanyak 35 karton, New Moon Aspagaragus sebanyak 20 karton, dan Milli Gongko Nut atau sejenis makanan berbahan kacang sebanyak 10 karton.

“Selama Ramadan tim kita (BBPOM) tidak menemukan adanya makanan kadaluarsa. Namun dari investigasi di lapangan bersama sejumlah instansi Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, setidaknya kita telah mengamankan 95 karton produk makanan tanpa izin edar yang terdiri dari empat jenis. Hingga kini kita tetap berkonordinasi baik dengan Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara maupun pihak kepolisian  untuk terus melakukan pengawasan,”ujar Ketua BBPOM Medan, Agus Prabowo.

Masih menurut Agus, produk tanpa izin edar tersebut ditemukan disalahsatu gudang di kawasan Jalan Sutomo Medan. Sementara disejumlah pasar dan supermarket hingga kini BBPOM belum menemukan adanya produk yang menyalahi izin.

Agus juga menuturkan, pengawasan pada bulan Ramadan lebih difokuskan terhadap produk makanan sehingga timnya tidak menemukan adanya produk kosmetik dan jenis produk lainnya yang menyalahi izin.

Terkait pengawasan parcel jelang lebaran, Agus mengakui hingga saat ini belum ada ditemukan bentuk pelanggaran baik yang kadaluarsa maupun tanpa izin edar.

“Setelah melewati tahapan pemeriksaan disejumlah lokasi seperti pasar, supermarket dan pusat perbelanjaan lainnya di Sumatera Utara, peredaran parcel di Sumut diyakini aman dan belum ditemukan adanya masalah,”tegas Agus.

Dalam kesempatan itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam membeli produk baik di pasar maupun di supermarket dengan memeriksa bentuk kemasan serta kode izin produksi.

“Sebelum membeli sebuah produk masyarakat harus melihat dahulu kemasannya masih baik atau sudah, kalau rusak jangan dibeli. Selain itu juga harus dilihat kode izin produksinya. Yakni nomor MD, ML dan terakhir PIRT untuk produksi rumah tangga,”sebut Agus. (uma)

MEDAN-Selama Ramadan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita empat jenis makanan tanpa izin edar dengan total sekitar 95 kardus.

Keempat jenis tersebut yakni dried quacker atau gandum kering sebanyak 30 kardus, makanan jenis jamur sebanyak 35 karton, New Moon Aspagaragus sebanyak 20 karton, dan Milli Gongko Nut atau sejenis makanan berbahan kacang sebanyak 10 karton.

“Selama Ramadan tim kita (BBPOM) tidak menemukan adanya makanan kadaluarsa. Namun dari investigasi di lapangan bersama sejumlah instansi Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, setidaknya kita telah mengamankan 95 karton produk makanan tanpa izin edar yang terdiri dari empat jenis. Hingga kini kita tetap berkonordinasi baik dengan Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara maupun pihak kepolisian  untuk terus melakukan pengawasan,”ujar Ketua BBPOM Medan, Agus Prabowo.

Masih menurut Agus, produk tanpa izin edar tersebut ditemukan disalahsatu gudang di kawasan Jalan Sutomo Medan. Sementara disejumlah pasar dan supermarket hingga kini BBPOM belum menemukan adanya produk yang menyalahi izin.

Agus juga menuturkan, pengawasan pada bulan Ramadan lebih difokuskan terhadap produk makanan sehingga timnya tidak menemukan adanya produk kosmetik dan jenis produk lainnya yang menyalahi izin.

Terkait pengawasan parcel jelang lebaran, Agus mengakui hingga saat ini belum ada ditemukan bentuk pelanggaran baik yang kadaluarsa maupun tanpa izin edar.

“Setelah melewati tahapan pemeriksaan disejumlah lokasi seperti pasar, supermarket dan pusat perbelanjaan lainnya di Sumatera Utara, peredaran parcel di Sumut diyakini aman dan belum ditemukan adanya masalah,”tegas Agus.

Dalam kesempatan itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam membeli produk baik di pasar maupun di supermarket dengan memeriksa bentuk kemasan serta kode izin produksi.

“Sebelum membeli sebuah produk masyarakat harus melihat dahulu kemasannya masih baik atau sudah, kalau rusak jangan dibeli. Selain itu juga harus dilihat kode izin produksinya. Yakni nomor MD, ML dan terakhir PIRT untuk produksi rumah tangga,”sebut Agus. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/