25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Erry Belum Sebut Nama

Foto: Boy/JPNN Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). 
Foto: Boy/JPNN
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya belum mengirimkan sepuluh nama pejabat Pemprovsu sebagai penjabat (Pj) wali kota/bupati dalam rangka Pilkada serentak Desember 2015. Kendati begitu, Erry menyatakan, sepuluh nama tersebut atas pengusulan dirinya.

“Iya (sepuluh nama) saya yang kirim. Tetapi belum ada pengusulan yang menyebut nama,” ujar Erry kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (12/8), usai acara Penghargaan Tingkat Nasional 2015 bagi Kepala Desa dan Lurah Terbaik Provinsi Sumut.

Erry mengakui, sesuai pernyataan Dirjen Otonomi Daerah kemarin, bahwa diminta kepada dirinya untuk menyiapkan 10 penjabat guna mengisi posisi kepala daerah pada 10 kabupaten/kota, yang jatuh tempo pada Juli sampai September 2015. “Jadi itu ada 10 kabupaten/kota. Di September mungkin ada dua daerah. Namun pada Juli dan Agustus ini kebutuhannya memang mendesak,” katanya.

Meski begitu, Erry belum mau menyebut siapa saja pejabat yang akan ia plot sebagai Pj wali kota/bupati. Menurutnya, kriteria sebagai Pj kepala daerah tersebut sudah jelas sesuai ketentuan.

“Yang pasti kriterianya sudah ada. Yaitu pangkat dari PNS yang akan jadi Pj, harus lebih tinggi minimal sama dengan PNS yang ada di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Erry mengaku sudah mengusulkan permohonan nama Pj ini secara tertulis, namun belum menyebut nama. “Kemudian nanti kalau sudah dibalas Kemendari, baru kita akan usulkan. Tetapi saat ini saya belum menyebut nama,” bebernya.

Disinggung kapan pengusulan nama-nama Pj tersebut dilakukan, Erry menyatakan akan secepatnya mengirimkan. “Secepatnya. Untuk nama belum,” kata dia.

Saat ditanya soal 4 nama yang sebelumnya sudah diusulkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Erry mengaku belum tahu dan akan mengonsultasikan hal tersebut kepada Kemendagri. “Saya belum tahu itu. Karena kemarin secara lisan sudah disampaikan, namun secara tertulis perlu juga kita minta sebagai pegangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menegaskan, pengusulan nama-nama penjabat (Pj) wali kota/bupati dalam rangka Pilkada Serentak 2015, sepenuhnya berada dibawah kendali Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, selaku Pelaksana Tugas Gubernur. “Kalaupun ada penyesuaian, baik itu ada nama pejabat baru, itu terserah wakil gubernur selaku pelaksana tugas gubernur,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono pada wartawan usai menyerahkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara kepada Wagubsu Tengku Erry Nuradi di Aula Martabe lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 11/8).

Sumarsono menjelaskan, sedikitnya Wagubsu Erry Nuradi selaku Plt Gubsu harus mengusulkan 10 nama pejabat eselon II Pemprov Sumut. Kemendagri memberi deadline (batas waktu) selama sepekan maksimum dua minggu pasca Erry memegang kendali sebagai pelaksana tugas gubernur.

“Banyak sekali telepon masuk ke kita dari media lokal di Medan, yang menanyakan soal Pj wali kota dan bupati di Sumut. Apalagi dalam bulan ini ada 9 atau 10 daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir.

Untuk itu, setelah forum ini, maka saya putuskan kepada Bapak Wagub dalam satu maksimum dua minggu, 10 pejabat dapat diselesaikan dan dilantik untuk kepentingan tugas tugas Pilkada di sumut. Itu pesan menteri agar dapat diemban tugas ini dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Sekadar mengingatkan, selain Kota Medan (26 Juli) dan Serdangbedagai (3 Agustus) yang sudah habis periodenisasi kepala daerahnya, bakal menyusul dalam waktu dekat Tapanuliselatan dan Tobasamosir (12 Agustus 2015), Kota Binjai (13 Agustus), Asahan dan Labuhanbatu (19 Agustus), Kota Sibolga dan Pakpakbharat (26 Agustus), serta Humbanghasundutan (28 Agustus 2015). Setidaknya sejumlah daerah ini sangat mendesak kebutuhan akan Pj kepala daerah. (prn/adz)

Foto: Boy/JPNN Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). 
Foto: Boy/JPNN
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya belum mengirimkan sepuluh nama pejabat Pemprovsu sebagai penjabat (Pj) wali kota/bupati dalam rangka Pilkada serentak Desember 2015. Kendati begitu, Erry menyatakan, sepuluh nama tersebut atas pengusulan dirinya.

“Iya (sepuluh nama) saya yang kirim. Tetapi belum ada pengusulan yang menyebut nama,” ujar Erry kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (12/8), usai acara Penghargaan Tingkat Nasional 2015 bagi Kepala Desa dan Lurah Terbaik Provinsi Sumut.

Erry mengakui, sesuai pernyataan Dirjen Otonomi Daerah kemarin, bahwa diminta kepada dirinya untuk menyiapkan 10 penjabat guna mengisi posisi kepala daerah pada 10 kabupaten/kota, yang jatuh tempo pada Juli sampai September 2015. “Jadi itu ada 10 kabupaten/kota. Di September mungkin ada dua daerah. Namun pada Juli dan Agustus ini kebutuhannya memang mendesak,” katanya.

Meski begitu, Erry belum mau menyebut siapa saja pejabat yang akan ia plot sebagai Pj wali kota/bupati. Menurutnya, kriteria sebagai Pj kepala daerah tersebut sudah jelas sesuai ketentuan.

“Yang pasti kriterianya sudah ada. Yaitu pangkat dari PNS yang akan jadi Pj, harus lebih tinggi minimal sama dengan PNS yang ada di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Erry mengaku sudah mengusulkan permohonan nama Pj ini secara tertulis, namun belum menyebut nama. “Kemudian nanti kalau sudah dibalas Kemendari, baru kita akan usulkan. Tetapi saat ini saya belum menyebut nama,” bebernya.

Disinggung kapan pengusulan nama-nama Pj tersebut dilakukan, Erry menyatakan akan secepatnya mengirimkan. “Secepatnya. Untuk nama belum,” kata dia.

Saat ditanya soal 4 nama yang sebelumnya sudah diusulkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Erry mengaku belum tahu dan akan mengonsultasikan hal tersebut kepada Kemendagri. “Saya belum tahu itu. Karena kemarin secara lisan sudah disampaikan, namun secara tertulis perlu juga kita minta sebagai pegangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menegaskan, pengusulan nama-nama penjabat (Pj) wali kota/bupati dalam rangka Pilkada Serentak 2015, sepenuhnya berada dibawah kendali Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, selaku Pelaksana Tugas Gubernur. “Kalaupun ada penyesuaian, baik itu ada nama pejabat baru, itu terserah wakil gubernur selaku pelaksana tugas gubernur,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono pada wartawan usai menyerahkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara kepada Wagubsu Tengku Erry Nuradi di Aula Martabe lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 11/8).

Sumarsono menjelaskan, sedikitnya Wagubsu Erry Nuradi selaku Plt Gubsu harus mengusulkan 10 nama pejabat eselon II Pemprov Sumut. Kemendagri memberi deadline (batas waktu) selama sepekan maksimum dua minggu pasca Erry memegang kendali sebagai pelaksana tugas gubernur.

“Banyak sekali telepon masuk ke kita dari media lokal di Medan, yang menanyakan soal Pj wali kota dan bupati di Sumut. Apalagi dalam bulan ini ada 9 atau 10 daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir.

Untuk itu, setelah forum ini, maka saya putuskan kepada Bapak Wagub dalam satu maksimum dua minggu, 10 pejabat dapat diselesaikan dan dilantik untuk kepentingan tugas tugas Pilkada di sumut. Itu pesan menteri agar dapat diemban tugas ini dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Sekadar mengingatkan, selain Kota Medan (26 Juli) dan Serdangbedagai (3 Agustus) yang sudah habis periodenisasi kepala daerahnya, bakal menyusul dalam waktu dekat Tapanuliselatan dan Tobasamosir (12 Agustus 2015), Kota Binjai (13 Agustus), Asahan dan Labuhanbatu (19 Agustus), Kota Sibolga dan Pakpakbharat (26 Agustus), serta Humbanghasundutan (28 Agustus 2015). Setidaknya sejumlah daerah ini sangat mendesak kebutuhan akan Pj kepala daerah. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/